DPAD Yogyakarta

PROGRAM ARSIP MASUK DESA :Sebuah Terobosan Kearah Pemberdayaan K

 Artikel Kearsipan  5 August 2010  Super Administrator  931  10107
A. Latar Belakang Program Arsip Masuk Desa (AMD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 8 Tahun 2009, merupakan program baru di bidang kearsipan pencanangannya telah dilaksanakan oleh Presiden RI Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono pada bulan Agustus 2009 yang lalu bersamaan dengan peresmian diorama sejarah Bangsa Indonesia di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia. Program AMD terutama bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip di desa/kelurahan yang semakin efektif dan akuntabel. Dilihat dari posisi strategis bahwa Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berada di tingkat paling bawah dan bersentuhan dengan pelayanan kepentingan masyarakat maka pemberdayaan arsip desa harus semakin ditingkatkan peran dan kapasitasnya. Dari realita yang ada hingga pada dekade saat ini masalah pengelolaan arsip desa belum mendapatkan perhatian yang cukup sehingga ketika arsip diperlukan sering ditemui berbagai permasalahan, seperti rusak dikarenakan tidak adanya pemeliharaan yang cukup, atau hilang karena sistem pengelolaannya yang tidak mengikuti aturan atau kaidah yang benar, dan sebagainya. Ketidakjelasan pengelolaan arsip desa lebih-lebih yang merupakan arsip arsip vital dapat mengganggu proses perjalanan pemerintahan desa. Ketidakjelasan sistem pengelolaan, dinamika perubahan pamong desa dan kualitas serta kompetensi di bidang kearsipan juga menjadi variabel yang menentukan. Sistem dan aturan, sumberdaya manusia, sarana, dan prasarana yang belum tersedia secara memadai menyebabkan pelaksanaan pengelolaan arsip tidak efektif dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kinerja di bidang kearsipan bisa dikatakan juga belum memenuhi standar. Bahkan seringkali sistem pengelolaannya mengalami ketidakjelasan, seperti kesulitan penemuan kembali, cepat rusak, hilang atau musnah. Maka dengan Program Arsip Masuk Desa 2 latar belakang inilah sistem kearsipan di desa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah khususnya melalui Program Arsip Masuk Desa. Seperti disebutkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dalam pemerintahan daerah dibentuk pemerintahan desa. Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintahan yang berada di tingkatan paling bawah dalam struktur pemerintahan di Indonesia yang berinteraksi langsung dan melayani kebutuhan dasar masyarakat paling bawah yang berada di wilayah pedesaan. Oleh karena itu kinerja pemerintah desa mempunyai dampak secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Pada sisi lain masih banyak pemerintahan desa yang mengalami berbagai kendala seperti keterbatasan sumberdaya manusia, keuangan desa, masalah geografis, komunikasi, teknologi, dan sebagainya, terlebih bagi desa yang berada di wilayah pelosok dan terpencil. Sehingga dampak dari permasalahan tersebut dapat mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa belum memenuhi harapan, bahkan sebagian ada yang mengalami ketertinggalan. Sejalan dengan itu diperlukan stimulan-stimulan untuk mendorong peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan desa yang semakin efektif. Salah satu aspek yang diharapkan mampu mendorong kearah pemerintahan desa yang semakin efektif adalah pembinaan sistem pengelolaan arsip desa. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa, antara lain adalah masalah ketatalaksanaan atau tata kelola, sumberdaya manusia, sumber dana, dan teknologi. Hal ini perlu disadari bersama bahwa semua itu tidak lepas dari permasalahan-permasalahan serta keterbatasan dari pemerintah kabupaten/kota selaku pembina serta fasilitator terhadap tugas dan fungsi pengelolaan arsip desa. Permasalahan tersebut tidak semata-mata terkait dengan masalah dana, tetapi juga berkaitan dengan perangkat aturan hukum, sumberdaya manusia, dinamika kelembagaan, dan sebagainya. Sehubungan dengan hal itu perlu perhatian khusus untuk memberdayakan pengelolaan arsip desa agar arsip di desa dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam memenuhi kepentingan masyarakat desa. Program Arsip Masuk Desa 3 Pada era reformasi ini, di bidang pemerintahan desa telah juga dilaksanakan revitalisasi pada bidang aparatur khususnya dengan pengangkatan Sekretaris Desa atau Carik menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Alasan yang menjadi kerangka dasarnya adalah bahwa Sekretaris Desa merupakan jabatan strategis untuk mengendalikan manajemen pemerintahan desa yang akuntabel. Sedangkan dari aspek manajemen kearsipan dan administrasi desa maka dengan diangkatnya Sekretaris Desa sebagai Pegawai Negeri Sipil diharapkan pengelolaan arsip desa dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sistem pengendalian arsip dinamis aktif, penyimpanan dan pemeliharaan arsip inaktif, penyusutan, program arsip vital, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu pelaksanaan program Arsip Masuk Desa memiliki alasan kuat untuk menciptakan sistem kepemerintahan yang baik di tingkat desa. Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan yang telah mengamanatkan tentang kewajiban bagi setiap lembaga pemerintahan untuk menyelenggarakan sistem kearsipan, dengan demikian akan semakin memperkuat pelaksanaan program Arsip Masuk Desa. B. Program Diklat Arsip Masuk Desa Pendekatan yang ditempuh ANRI adalah melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terhadap para Sekretaris Desa/Kelurahan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang pengelolaan arsip. Sekretaris Desa/Kelurahan sebagai administrative leader yang salah satu fungsinya adalah sebagai pemimpin pada unit kearsipan Pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan dapat menjadi kunci change agent mewujudkan tata kelola arsip di desa/kelurahan yang semakin efektif dan akuntabel. Program Arsip Masuk Desa merupakan program terobosan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk membenahi sistem pengelolaan arsip pemerintah desa. Seperti disebutkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 08 Tahun 2009, Program Arsip Masuk Desa dilaksanakan sebagai upaya Program Arsip Masuk Desa 4 untuk meningkatkan peran arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa pada khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat. Program ini dlaksanakan selama 5 (lima) tahun mulai tahun 2009 sampai dengan 2014. C. Lomba Desa dan Penilaian Kinerja Fenomena lomba desa pada masa lalu terutama di era Orde Baru bisa dikatakan kegiatan tersebut kurang efektif bahkan lebih cenderung merupakan ajang untuk penampilan yang sifatnya semu. Banyak materi-materi yang ditampilkan sesungguhnya bukan milik atau produk desa setempat, walaupun tidak semuanya demikian tetapi mind set atau kerangka yang menjadi dasar pemikiran tidak tepat sehingga pelaksanaan lomba desa justru menjadi bias. Upacara penilaian lomba banyak diwarnai dengan hal-hal yang sifatnya formal, dan kemeriahan lebih banyak ditonjolkan daripada menampilkan kinerja yang sesungguhnya. Sedangkan materi-materi yang ditampilkan juga lebih banyak merupakan hasil kerja dadakan daripada realita. Upacara penyambutan tim penilai juga mendapatkan perlakuan yang luar biasa dengan harapan mendapatkan simpati dan penilaian yang baik. Oleh karena itu sementara itu belum ada penilaian mengenai pengelolaan arsip. Pada sisi lain persiapan lomba desa memakan biaya yang cukup besar, terutama untuk biaya seremonial. Pelaksanaan lomba desa di masa-masa yang akan datang akan mengalami perkembangan, khususnya akan dimasukkannya penilaian pengelolaan arsip. Pada Rakornas Kearsipan di Bandung pada tanggal 14 – 16 April 2010 yang lalu disampaikan bahwa telah diadakan keputusan bersama antara Arsip Nasional RI dan Kementerian Dalam Negeri khususnya dalam penyelenggaraan Lomba Desa telah dimasukkan unsur penilaian mengenai pengelolaan arsip desa. Sehingga hal ini diharapkan dapat mendorong dan memacu peningkatan kapasitas pengelolaan arsip desa yang semakin efektif. D. Efektifitas Program AMD dan Permasalahannya Satu hal yang perlu disadari bahwa pengelolaan arsip merupakan kegiatan atau pekerjaan yang tidak bisa didadak melainkan harus melalui proses Program Arsip Masuk Desa 5 dalam kegiatan nyata sehari-hari dan tidak bisa disulap tetapi lebih merupakan kinerja riil. Melalui Diklat AMD diharapkan dapat merubah pola pikir para Sekretaris Desa/Kelurahan dalam mewujudkan tata kelola arsip desa/kelurahan yang semakin efektif. Sedangkan untuk mewujudkan sistem kearsipan di desa tentu tidak cukup hanya dengan memberikan pelatihan terhadap para Sekretaris Desa/Kelurahan, masih banyak permasalahan lainnya yang harus dikondisikan dan diupayakan untuk itu. Melaksanakan sistem kearsipan juga membutuhkan perangkat lunak dan perangkat keras yang harus dipersiapkan, seperti produk hukum sebagai dasar acuan, sumberdaya manusia pendukung, dana atau anggaran, sarana, prasarana, serta pembinaan dari lembaga yang terkait. Permasalahannya, siapkah semua faktor pendukung itu ?. Untuk mewujudkan tujuan Program AMD sebagaimana tersebut diatas diperlukan dukungan dari pemerintah atasan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Dukungan itu diharapkan dapat dituangkan dalam kebijakan pemerintah dalam setiap tingkatan, baik melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Strategis (Renstra) sehingga memiliki dasar hukum dan arah yang jelas. E. Program Bantuan Fisik Sarana/Prasarana Keterbatasan sarana dan prasarana akan menjadi kendala yang berarti dan dapat mempengaruhi terhadap terwujudnya sistem kearsipan yang diharapkan. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang seadanya atau kurang memadai dapat mengurangi efektifitas pelaksanaan sistem kearsipan desa. Oleh karena itu walaupun dengan gerakan yang relatif lambat-laun tetapi pasti masalah ini harus diupayakan pengadaannya. Dengan kata lain ada kebijakan dan program perencanaan kegiatan dan anggaran yang diarahkan untuk mengakomodasikan masalah ini. F. Pembinaan Program Arsip masuk Desa Sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan diklat AMD terutama pada tahap implementasi pengelolaan arsip desa diperlukan kegiatan pasca diklat berupa monitoring dan pembinaan. Penyelenggaraan diklat saja tentunya tidak cukup menjamin pelaksanaan sistem kearsipan seperti yang diharapkan. Karena Program Arsip Masuk Desa 6 tanpa ada pembinaan biasanya kegiatan tidak akan jalan. Sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2007, berbagai urusan dan pertanggungjawaban pemerintahan telah dibagi secara konkuren antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Demikian juga urusan di bidang kearsipan maka dalam pelaksanaan program AMD perlu ada pemahaman yang jelas mengenai kewenangan masing-masing. Arsip Nasional RI selaku pembina program telah menetapkan arah kebijakan, peraturan, dan penyediaan anggaran, sedangkan pemerintahan daerah provinsi bertindak sebagai pelaksana teknis kegiatan Diklat AMD, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota tentunya berperan sebagai pembina teknis di lapangan. G. Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Untuk mewujudkan tujuan Program AMD sebagaimana tersebut diatas diperlukan dukungan dari pemerintah atasan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Dukungan itu diharapkan dapat dituangkan dalam kebijakan pemerintah dalam setiap tingkatan, baik melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Strategis (Renstra) sehingga memiliki dasar hukum dan arah yang jelas. Sementara ANRI telah memberikan stimulan berupa pedoman, anggaran untuk pelatihan, aplikasi dan untuk sebagian desa ada bantuan berupa komputer/lap top. Dukungan secara fisik tentunya menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga setiap kabupaten/kota perlu mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan fisik yang dihadapi oleh setiap desa/kelurahan. Dengan demikian realisasi dukungan terhadap pelaksanaan sistem pengelolaan arsip desa benar-benar sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh desa/kelurahan setempat. H. Kesimpulan Program Arsip Masuk Desa sebenarnya merupakan salah satu terobosan sangat strategis bila dikaitkan dengan reformasi birokrasi pemerintahan desa. Melalui program ini dapat diciptakan kepemerintahan desa yang lebih baik (good governance). Berbagai produk hukum yang berupa putusan desa dapat dikelola dengan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan nasional yang Program Arsip Masuk Desa 7 mensyaratkan kualifikasi status pegawai negeri sipil bagi Sekretaris Desa lebih memberikan jaminan pada efektifitas dan pertanggungjawabannya. Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi pegawai negeri sipil secara bertahap semestinya juga harus diikuti peningkatan perannya sebagai leader unit kearsipan pemerintah desa. Sejalan dengan itu program Arsip Masuk Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah diharapkan dapat menjembatani kearah proses sistem pengelolaan arsip desa yang semakin efektif. Namun untuk mewujudkan itu tidak cukup hanya dengan memberikan bekal pengetahuan saja, justru tanpa didukung faktor yang lain seperti bantuan sarana dan prasarana, pembinaan dan monitoring maka program AMD bisa tidak ada artinya. Perlu ada pemahaman yang jelas terhadap kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Artikel Kearsipan Lainnya

Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik
 9 October 2010  3580

Sistem Informasi Kearsipan Sistem Informasi Kearsipan
 25 July 2018  6240

Arsip statis berasal dari arsip dinamis yang dinyatakan mempunyai nilai guna sekunder. Nilai gunasekunder yakni nilai arsip yang...

KETERKAITAN ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DI PENGADILA KETERKAITAN ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DI PENGADILA
 22 December 2009  3921

Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan...

LAHIRNYA UNDANG-UNDANG 43 TENTANG KEARSIPAN MEMBERIKAN HARAPAN B LAHIRNYA UNDANG-UNDANG 43 TENTANG KEARSIPAN MEMBERIKAN HARAPAN B
 21 December 2009  3355

Lebih dari 38 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971, dunia kearsipan telah memiliki rel untuk berjalan...