Arsip statis adalah arsip yang mengandung nilaiguna informasional dan kesejarahan. Arsip tersebut tidak lagi digunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan maupun penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pembangunan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bangsa. Oleh karenanya arsip merupakan salah satu aset bangsa yang wajib dilestarikan.
Secara yuridis formal, lembaga yang memiliki kewajiban untuk melestarikan arsip statis adalah lembaga kearsipan baik tingkat pusat (Arsip Nasional RI ) maupun di tingkat daerah yaitu Badan/Kantor Kearsipan Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pengelolaan arsip statis oleh lembaga tersebut bukan hanya untuk kepentingan lembaga kearsipan akan tetapi yang lebih penting adalah untuk orang atau lembaga lain yang akan mengunakannya untuk berbagai keperluan seperti penelitian, sumber informasi, kajian, pengembangan ilmu pengetahuan, bukti, dan lain sebagainya.
Artikel Kearsipan Lainnya
STRATEGI PENGEMBANGAN KEARSIPAN DI DAERAH: SEBUAH GAGASANOleh Rusidi A. PENDAHULUANSiapa yang menguasai informasi, dialah...
Arsip sebagai rekaman informasi aktivitas seseorang, kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan rekaman kejadian atau peristiwa....
Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...