- PENDAHULUAN
Salah satu tahapan dalam manajemen arsip dinamis adalah penyusutan. Dasar untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). Jadwal Retensi Arsip adalah Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembaali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Begitu pentingnya JRA dalam pengelolaan arsip dinamis maka Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 48 mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN, maupun BUMD untuk membuat/memiliki JRA.
Dalam tulisan ini diuraikan tentang tahapan atau langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pencipta arsip dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip.
Artikel Kearsipan Lainnya
PENDAHULUANDalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 8 disebutkan bahwa...
Penilaian arsip dalam bahasa Bahasa Inggris di Amerika Serikat dikenal dengan dua istilah yaitu records appraisal dan archives...