Terdorong oleh bermacam-macam faktor, Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) menerbitakan Undang-Undang Tahun 1947 No. 17 yang menyatakan pembentukan Haminte Kota Yogyakarta. Daerahnya meliputi Kabupaten Yogyakarta (Kasultanan dan Pakualaman) ditambah sebagian kecil dari Kabupaten Bantul. Tindakan itu diambil secara darurat karena undang-undang yang berlaku secara nasional waktu itu belum ada, khususnya yang mengatur tentang otonomi dan desentralisasi.
Undang-undang tersebut tidak memuat di dalamnya tentang pasal-pasal yang memberikan ketentuan tentang pimpinan dan pengawasan. Dalam praktek pimpinan dan pengawasan dilakukan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian Haminte kota Yogyakarta terlepas hubungannya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta meskipun alasannya tidak jelas.
Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo walikota/kepala daerah Kotapraja Yogyakarta dalam sambutan Tri Panca Warsa Kotapraja Yogyakarta menyebutkan bahwa secara yuridis-formil kota Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 1947 telah sah menjadi Haminte Kota atau Staatsgemeente karena undang-undang pembentukannya sudah ada, alat kelengkapannya (DPR, DPD, dan walikota sudah ada) wewenangnya juga sudah ditegaskan dan sebagainya. Yang harus dikerjakan hanya melaksanakan penyerahan wewenang dari Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kotapraja Yogyakarta yang menjadi haknya menurut undang-undang.
Seperti kita ketahui, penyerahan wewenang itu secara riil baru dapat dilaksanakan pada tahun 1951. Jadi, apabila dilihat dari saat pembentukan Haminte Kota Yogyakarta tanggal 7 Juni 1947, maka terbentuknya Staatsgemeente sebelum Perang Dunia I, sedangkan penyerahan wewenangnya pada tahun 1951 memerlukan waktu 4 tahun.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Menguatnya arus globalisasi di Indonesia yang membawa pola kehidupan dan hiburan baru, mau tidak mau memberikan dampak tertentu...
Bangsa Indonesia mempunyai kebudayaan yang beraneka ragam yang diwariskan oleh leluhur kita yang tersebar di berbagai wilayah....
Era Globalisasi :Berkat kemajuan iptek, khususnya telekomunikasi, informasi dan transportasi, praktis tidak ada lagi jarak yang...
Oral tradition is a custom or an advancing custom inside a specificcommunity of society which is imparted and passed on from age...