Pendahuluan
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut BPAD DIY mempunyai fungsi antara lain Menyelenggarakan Pelayanan Perpustakaan
Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi bahan pustaka secara cepat, tepat dan profesional diharapkan dapat membangun manusia yang berakhalak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan untuk menjadikan manusia yang cerdas, terampil,bertanggung jawab, berkepribadian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Pedoman umum penggunaan layanan perpustakaan BPAD DIY disusun guna memberikan panduan tertulis bagi pemustaka, maupun petugas pelayanan perpustakaan dalam rangka pemanfaatan dan pengoptimalan layanan perpustakaan.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Yogyakarta memiliki peninggalan-peninggalan karya arsitektur yang bernilai tinggi dari segi kesejarahan maupun arsitekturalnya,...
Mengenai pembentukan KNID Yogyakarta berawal dengan pidato Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. Dalam pidato itu...
Batik adalah motif pada bahan tekstil dengan hasil pewarnaan secara perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat...
Perpustakaan Nasional RI akan mengadakan Inkubator Literasi Pustaka Nasional 2021, denganm tema; “Kearifan Lokal untuk...