Jabatan fungsional Pustakawan di atur melalui beberapa peraturan perundangan diantaranya Peraturan kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perpustakaan Nasional RI dan Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa jabatan fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis,Pustakawan dan yang berkaitan. Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Selanjutnya pada peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya diatur bahwa awal tahun setiap Pustakawan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan, disusun berdasarkan tugas pokok, jenjang jabatan dan disetujui serta ditetapkan oleh pimpinan.Tugas pokok dan jenjang jabatan mengacu pada unsur dan butir kegiatan pustakawan. Pustakawan juga berkewajiban untuk mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) secara hierarki kepada atasannya paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan untuk kepentingan kenaikan pangkat maka dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.
Secara umum periode penilaian DUPAK oleh Pustakawan terdiri dari bulan Januari sd Juni, Juli sd Desember serta Januari sd Desember. Jika Pustakawan mencatat, menginventarisir secara tertib maka pada bulan Desember seharusnya Pustakawan tinggal mengumpulkan semua hasil pekerjaannya dan menyusunnya secara sistematis dalam sebuah dokumen DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Setiap jenjang jabatan menggunakan format yang berbeda sesuai dengan butir kegiatan yang dilakukan. DUPAK terdiri dari keterangan perorangan, butir kegiatan yang dilaksanakan baik unsur utama maupun unsur penunjang serta butir kegiatan jenjang di atas dan di bawah. Selanjutnya Pustakawan juga melampirkan pendukung DUPAK berupa surat pernyataan melakukan kegiatan serta dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan pengajuan DUPAK apakah untuk kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ataukah untuk pengumpulan/saving angka kredit.
Oleh Wiwik Tarmini
Artikel Perpustakaan Lainnya
Ibu kita kartini puteri sejatiPuteri Indonesia harum namanyaWahai ibu kita Kartini putri yang mulaiSungguh besar cita-citanya bagi...
Pendidik zaman sekarang sangat berat tantangan yang harus dihadapi dalam mendidik anak bangsa. Tantangan tersebut diantaranya,...