DPAD Yogyakarta

SIAP SIAP DUPAK

 Artikel Perpustakaan  30 November 2021  Wiwik Tarmini  1831

Jabatan fungsional Pustakawan di atur melalui beberapa peraturan perundangan diantaranya Peraturan kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Perpustakaan Nasional RI dan Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa jabatan fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis,Pustakawan dan yang berkaitan. Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

Selanjutnya pada peraturan kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya diatur bahwa awal tahun setiap Pustakawan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan, disusun berdasarkan tugas pokok, jenjang jabatan dan disetujui serta ditetapkan oleh pimpinan.Tugas pokok dan jenjang jabatan mengacu pada unsur dan butir kegiatan pustakawan. Pustakawan juga berkewajiban untuk mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) secara hierarki kepada atasannya paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan untuk kepentingan kenaikan pangkat maka dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.

Secara umum periode penilaian DUPAK oleh Pustakawan terdiri dari bulan Januari sd Juni, Juli sd Desember serta Januari sd Desember. Jika Pustakawan mencatat, menginventarisir secara tertib maka pada bulan Desember seharusnya Pustakawan tinggal mengumpulkan semua hasil pekerjaannya dan menyusunnya secara sistematis dalam sebuah dokumen DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit). Setiap jenjang jabatan menggunakan format yang berbeda sesuai dengan butir kegiatan yang dilakukan. DUPAK terdiri dari keterangan perorangan, butir kegiatan yang dilaksanakan baik unsur utama maupun unsur penunjang serta butir kegiatan jenjang di atas dan di bawah. Selanjutnya Pustakawan juga melampirkan pendukung DUPAK berupa surat pernyataan melakukan kegiatan serta dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan pengajuan DUPAK apakah untuk kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ataukah untuk pengumpulan/saving angka kredit.

Oleh Wiwik Tarmini

Artikel Perpustakaan Lainnya

MAJALAH DINDING ELEKTRONIK   (e-mading) MAJALAH DINDING ELEKTRONIK (e-mading)
 30 December 2013  8171

Kreativitas dapat ditemukan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali siswa Sekolah Menengah Atas dengan segala...

ORGANISASI PENGHAYAT : PAGUYUBAN EKLASING BUDI MURKO (PEBM) ORGANISASI PENGHAYAT : PAGUYUBAN EKLASING BUDI MURKO (PEBM)
 13 January 2014  5530

Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah penganut kepercayaan yang menghayati kepercayaan terhadap Tuhan Yang...

Webinar “Perpustakaan Digital:  Penjelajahan Pengetahuan dan Informasi Webinar “Perpustakaan Digital: Penjelajahan Pengetahuan dan Informasi
 30 November 2020  2081

Webinar “Perpustakaan Digital: Penjelajahan Pengetahuan dan Informasi” Pada tanggal 30 November 2020 jam 09.00 s.d 12.00...

PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA DAERAH  DI DAERAH ISTIMEWA PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL INDONESIA DAERAH DI DAERAH ISTIMEWA
 17 January 2014  19295

Mengenai pembentukan KNID Yogyakarta berawal dengan pidato Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945. Dalam pidato itu...