Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul tahun ini menyusun pedoman pengelolaan arsip dinamis dalam bentuk peraturan Bupati. Peraturan Bupati dimaksud sekaligus menggantikan peraturan Bupati yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, yaitu peraturan bupati nomor 96 tahun 2014. Pedoman disusun oleh tim penyusun yang terdiri dari pejabat stuktural, fungsional arsiparis dari Dinas Perpustakaan Babupaten Bantul, serta melibatkan dari instansi terkait seperti bagian hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Selain itu juga mengikutsertakan pejabat fungsional arsiparis dari Lembaga Kearsipan Provinsi DIY yitu Bapak Drs. Burhanudin dan Rusidi, SIP, MM Arsiparis Ahli BPAD DIY. Drs. Agus Sulistyan, MM Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sangat mengharapkan pedoman kearsipan tersebut dapat segera diselesaikan dan dapat disahkan Bupati pada bulan maret 2017.
Perpustakaan Lainnya
Perkembangan perpustakaan sangat terkait atau bisa dibilang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat. Kondisi yang mempengaruhi...
KULONPROGO - Warga yang tinggal di dekat kawasan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), khususnya Kecamatan...
Menghadapi revolusi industri 4.0 dengan era digitalisasi, perpustakaan pun harus beradaptasi atas perkembangan zaman. Sebab...
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017, memberikan penghargaan Pustaka Bakti Tama...