Unduh Perda DIY No. 1 Tahun 2021 Klik Disini
Yogyakarta– Senin (21/06/2021) Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyelenggarakan Bedah Buku dan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Sosialisasi diselenggarakan secara daring dan luring diikuti oleh perwakilan pustakawan dan tenaga perpustakaan di beberapa perpustakaan di DIY. Dalam sambutannya Monika Nur Lastiyani, MM. selaku Kepala Dinas DPAD DIY menyampaikan bahwa Perda ini terdiri dari 15 Bab dan 45 Pasal yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan dalam rangka melestarikan khasanah budaya bangsa sebagai upaya mewujudkan keberaksaraan, budaya baca, dan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
“Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi penting dengan harapan dapat diimplementasikan dengan baik agar masyarakat mendapatkan layanan perpustakaan dengan baik, cepat dan tepat.” Papar Monika yang juga menjadi Narasumber. Beliau juga menekankan agar Perda ini dapat memacu seluruh stakeholder untuk melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat khususnya di DIY.
Narasumber sosialisasi ini disampaikan oleh Novida Kartika Hadi, ST selaku Ketua Pansus BA 13 Tahun 2020 DPRD DIY. menyampaikan perda perpustakaan ini memiliki kekhususan di DIY dalam hal jenis dan penyelenggaraan, yaitu Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten. “Disinilah letak kekhususan dari Perda Perpustakaan ini yang perlu mendapatkan perhatian dalam perda terkait dengan buku langka dan naskah kunonya”. Papar Novida. Selain itu, perhatian juga diberikan untuk masalah Kerjasama antar perpustakaan yang harus mengintegrasikan lebih dari 4500 perpustakaan di DIY dalam satu sistem informasi terpadu yang di pelopori oleh DPAD DIY, integrasi tersebut dapat melalui jaringan Sepatu Jolifa: Sistem Perpustakaan Terpadu Jogja Library for All (JLA) sangat mungkin untuk dikembangkan. “Dengan diundangkanya PERDA DIY No.1 Tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021 diharapkan penyelenggaraan perpustakaan di DIY bisa menjadi penopangtercapainya DIY sebagai daerah/kota pendidikan, budaya dan tujuan wisata dan menjadipelopor perpustakaan modern yang berbudaya dan diminati masyarakat.” pungkasnya.
Selanjutnya paparan oleh Narasumber dari Biro Hukum Setda DIY yang disampaikan oleh Purwanto Budi Santosa, SH. Kepala Bagian Perundangan Biro Hukum Setda DIY. menyampaikan Implementasi Peraturan Perundang-undangan ada tiga, yaitu Legal Substance, Legal Culture dan Legal Structure. Khusus Legal Substance, dikarenakan norma perintah penyusunan Pergub menggunakan frasa ‘diatur dalam” maka penyusunan Pergub dapat digabung menjadi 1 (satu) Pergub saja. Namun hal tersebut juga harus mempertimbangkan muatan materi yang diatur dalam Pergub. Penyiapan terhadap Peraturan Gubernur tindaklanjut Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang memberikan pedoman di dalam implementasi Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Lalu, apa saja yang perlu diatur dalam pergub, yaitu ada lima pasal, Pasal 17 terkait pengembangan koleksi, Pasal 28 terkait Perpustakaan Digital, Pasal 34 Fasilitasi pengelolaan perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten, Pasal 36 Gerakan pembudayaan gemar membaca, dan Pasal 42 Penghargaan.
Narasumber keempat, Yusti Bagasuari, SH. Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan proses legal drafting mulai saat penyusunan Raperda hingga disahkannya Perda ini, Kanwil Kemenkumham juga terlibat secara langsung untuk memastikan tidak ada aturan perundangan yang terbentur. Yusti juga menyoroti bahwa lahirnya Perda DIY No. 1 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar peran serta masyarakat juga berperan menyampaikanaspirasi,masukan,pendapat,danusulan melalui penyelenggara Perpustakaan, dan juga Terlibat aktifdalam Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca yang sudah tertuang dalam Perda ini.
Bedah buku dan Sosialisasi Perda DIY No. 1 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan dibawakan oleh moderator Sri Wahyudi, S.I.P, Pustakawan DPAD DIY. Acara di akhiri dengan foto bersama, namun tetap mematuhi protokol kesehatan. -(nasrul wahid)-
Perpustakaan Lainnya
Berbagai cara pemerintahan daerah setempat untukmeningkatkan angka baca di daerahnya sangatlah beragam. Salah satunya ialahlayanan...
Webinar: Mengenali Diri Sendiri dengan Menulis dan Literasi Digital Pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 09.00 sampai dengan 11.00...
Dalam rangka mewujudkanperpustakaan aktifasi yang bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraanmasyarakat desa, serta...
Kamis 16 Juni 2016 Grhatama Pustaka mendapatkan kunjungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.Disambut...