DPAD Yogyakarta

Bedah Buku Perda DIY No. 5 Th 2008 tentang: Penyelenggaraan Kearsipan

 Perpustakaan  17 October 2018  admin_FH  940
Bedah Buku Perda DIY No. 5 Th 2008 tentang: Penyelenggaraan Kearsipan

Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun ini, Perda No.5/2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan terus disosialisasikan.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Monika Nur Lastiyani mengatakan perda tersebut disahkan pada 30 Mei 2018. Lantaran masih baru, maka sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya masalah kearsipan. "Sosialisasi ini tidak bisa berjalan hanya sekali. Perlu dilakukan berkali-kali supaya masyarakat bisa mengimplementasikan, karena di situ banyak kewajiban yang harus dilakukan," katanya dalam kegiatan Bedah Buku Perda DIY No.5 /2018 di Grhatama Pustaka, Selasa (16/10).

Menurut dia memelihara arsip sangat penting untuk menyelamatkan aset yang dimiliki agar tidak diambil orang lain. Meskipun penting, kata Monika, masih banyak masyarakat yang menilai arsip tidak penting dan membiarkan arsip itu terbengkalai. Padahal sejak lahir hingga meninggal dunia, seseorang sudah ada arsipnya.

"Orang lahir ada akta kelahiran, orang mati ada akta kematian. Di tengahnya itu banyak perjalanan untuk menciptakan banyak arsip, seperti KTP, ijazah dan sebagainya," katanya.

Agar timbul kesadaran dari masyarakat akan pentingnya kearsipan (apalagi kalau arsip diciptakan) menjadi sebuah sejarah yang menentukan keberadaban DIY, maka perlu Perda arsip ini untuk terus sosialisasikan.

Anggota DPRD DIY Nursasmito mengatakan dalam konteks sejarah DIY dia menyebut pentingya melakukan pemburuan arsip sejarah berdirinya DIY. Urutan berburu arsip tersebut bisa dimulai dengan diskusi, penelitian, tenaga ahli, biaya yang dibutuhkan hingga proses pemburuan arsip. "Dalam Perda juga memberikan kewenangan kepada BPAD untuk bisa mengedukasi lembaga-lembaga yang berada di luar pemerintahan. Seperti Kraton Jogja, Puro Pakualaman, ormas, partai politik dan lembaga lainnya," katanya.

Arsiparis Madya BPAD DIY Burhanudin mengatakan selama ini orang mengenal arsip hanya sebagai urusan pemerintahan. Padahal semua warga memiliki kewajiban untuk memelihara arsip. Arsip tidak sekadar memiliki nilai admistrasi atau hukum, tetapi lebih pada menjaga kedaulatan. "Jogja misalnya, punya banyak seniman. Kalau karyanya tidak diarsipkan dengan baik bisa diklaim negara lain, ini terkait dengan menjaga kedaulatan negara," katanya.

created by : http://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2018/10/1...

Perpustakaan Lainnya

Penetapan Pemenang Lomba Bercerita Bagi Siswa SD/MI Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Penetapan Pemenang Lomba Bercerita Bagi Siswa SD/MI Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020
 20 July 2020  1485

Dinas perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bersama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, pada tahun 2020 kembali menyelenggarakan...

Kunjungan Kementerian Perhubungan dan DPRD Bayuasin Ke BPAD DIY Kunjungan Kementerian Perhubungan dan DPRD Bayuasin Ke BPAD DIY
 12 November 2016  1050

Jumat (11-11-2016),bertempat di Kantor Badan Perpustakaandan Arsip Daerah (BPAD) DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 29, Kepala...

Rapat Persiapan Akreditasi dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2016 Rapat Persiapan Akreditasi dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2016
 4 March 2016  1422

Rapat kearsipan BPAD DIY kamis 3 maret 2016 kemarin diruanagrapat gedung DPAD DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram no. 29 (TRM29). Rapat...

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BPAD DIY Adakan Bedah Buku Kewirausahaan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, BPAD DIY Adakan Bedah Buku Kewirausahaan
 12 October 2017  1300

Sebagai bentuk upaya meningkatkan minat baca masyarakat Jogja, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY mengadakan acara...