Selasa
(24-08-2016), Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak terlepas dari arsip. Arsip
merupakan rekaman dan bukti kegiatan yang akan selalu tercipta terus menerus
selama instansi masih menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam manajemen
kearsipan tidak di benarkan sebuah organisasi menyimpan terus menerus seluruh
arsip yang diciptakan karena akan terjadi penumpukan, in efisiensi, dan in
efektifitas dalam pengelolaan. Terkait dengan program penyusutan yang wajib
dilakukan oleh setiap SKPD dan mengingat betapa pentingnya program tersebut
bagi peningkatan efisiensi dalam manajemen kearsipan serta penyelamatan arsip
yang bernilai kesejarahan, maka pada tahun 2015 BPAD DIY selaku lembaga yang
memiliki fungsi pembinaan dan pengelolaan arsip, melaksanakan Pendampingan
Kesiapan Penyusutan Arsip di 5 (lima) instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah
DIY.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka BPAD DIY Bidang Kearsipan pada Selasa, 24 Agustus
2016 mengadakan acara Paparan/Ekspose Hasil Pendampingan Kesiapan Pelaksanaan
Penyusutan Arsip di Instansi di Lingkungan Pemerintahan Daerah DIY. Acara yang
berlangsung di Hotel Grage Yogyakarta ini di buka langsung oleh Kepala BPAD DIY
Budi Wibowo. SH,.MM dan di hadiri oleh penjabat Struktural dan petugas arsip
Dinas Pariwisata DIY, Dinas PUP ESDM DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
DIY, Dinas Kesehatan DIY dan Badan Kepegawaian Daerah DIY yang merupakan
instansi-instansi yang di damping BPAD DIY dalam pelaksananan penyusutan arsip.
Dalam sambutanya
Budi Wibowo mengatakan bahwa, undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang
kearsipan dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksananan UU
43 tahun 2009, dan telah di tindak lanjuti dengan peraturan Gubernur DIY nomor
1 tahun 2011 tentang pengelolaan arsip dinamis. Mewajibkan setiap pencipta
arsip yaitu setiap SKPD melaksanakan program penyusutan atau pengurangan jumlah
arsip baik dengan cara memusnahkan arsip yang sudah melampaui masa retensi dan
tilak lagi memiliki nilai kegunaan, atau memindahkan/menyerahkan arsip ke BPAD
DIY.
Sehingga dengan
adanya program penyusutan arsip ini di harapkan, setiap SKPD akan memperoleh
beberapa keuntugan antara lain efisiensi sarana, ruang simpan arsip, dan tenaga
pengelola. Sebaliknya apabila SKPD tidak melaksanakan penyusutan arsip, selain
melanggar peraturan perundang-undangan kearsipan dan peraturan Gubernur nomor 1
tahun 2011 juga berdampak pada penilaian kinerja instansi mauoun pegawai,
tingkat kesulitan dalam penemuan kembali arsip, serta hilangnya arsip yang
bernilai kesejarahan, dan yang pasti akan terjadi in efisiensi dalam instansi.
Kearsipan Lainnya
Surat tugas dari PPD Tingkat 1 DIY pada KRT Garjito Diningrat sebagai kepala bagian pengawas teknis pemilu untuk meninjau ke...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Kearsipan bagi OPD-UPTD di Lingkungan...
Surat Bupati P.P. Kepala Daerah Kab. Kulon Progo Wates No. 8839/11/2135/28 tanggal 20 Agustus 1954 kepada Kepala Jawatan...