LAYANAN ARSIP STATIS
Arsip statis merupakan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah
habis retensinya dan dinyatakan permanen oleh lembaga kearsipan. Badan Perpustakaan dan Asip Daerah DIY selaku Lembaga
Kearsipan Daerah DIY salah satu fungsi dan ketugasannya adalah mengelola arsip
statis. Tentu saja arsip statis tersebut
tidak hanya sekedar disimpan, namun lembaga
kearsipan daerah harus mampu mengolah arsip menjadi informasi yang dapat
dipercaya sehingga dapat dimanfaatkan dan diakses oleh setiap warga Negara dan
masyarakat pengguna arsip. Untuk mewujudkan pemanfaatan
dan akses arsip tersebut, pelayanan prima kepada masyarakat bagi lembaga
kearsipan sangat diperlukan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, birokrasi merupakan ujung tombak pelaksanaan pelayanan publik.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mulai berbenah diri. untuk meninggalkan
pelayanan berbelit-belit, berkepanjangan yang dapat menimbulkan kesan buruk
dimata masyarakat. Birokrasi (pelayan)
harus mampu menunjukkan pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap
mempertahankan kualitas efisiensi biaya dan ketepatan waktu. Pasal 64 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur
bahwa Lembaga Kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepen-tingan
pengguna arsip. Akses arsip statis pada Lembaga Kearsipan didasarkan pada sifat
keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa komponen
pelayanan arsip statis di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY meliputi
:
A.
JENIS LAYANAN
Layanan
peminjaman arsip dibedakan menjadi dua:
a. Layanan langsung
Dalam
hal ini pengguna (user) datang ke
“Unit Layanan Arsip” BPAD DIY dan
langsung dapat menggunakan arsip sesuai dengan yang kehendaki apabila telah
menempuh prosedur yang ditetapkan. Layanan ini dilakukan untuk arsip-arsip yang
disimpan di ruang simpan BPAD DIY.
b. Layanan tidak langsung
Layanan
ini diperuntukkan arsip Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Dalam
hal ini BPAD DIY hanya menyediakan daftar arsip statis baik Arsip Kasultanan Ngayogyakarta maupun
Arsip Kadipaten
Pakualaman. User hanya
dapat melihat arsip dalam format digital lewat media akses. Apabila
pengguna (user) menghendaki melihat
arsip asli, pengguna (user)
harus menga-jukan
permohonan ke Kraton atau Puro Pakualaman. Hal ini karena ruang simpan arsip,
pengelolaan, maupun kewenangan akses sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Kraton dan Puro Pakualaman
B. PERSYARATAN
- Persyaratan Umum
a)
Menyerahkan
identitas diri dan membawa surat pengantar atau surat permohonan.
1.
Pelajar/mahasiswa:
dari sekolah/ Fakultas
2.
Instansi
: dari instansi pengguna berasal
3.
Umum:
Surat permohonan dan fotokopi KTP
b)
Asing:
surat ijin dari lembaga yang berwenang (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, bagian yang
membidangi Perizinan Penelitian Asing)
c)
Bisnis, iklan dan
promosi: dari perusahaan atau lembaga swasta
d) Mengisi
formulir pemesanan arsip. Setiap pemesanan arsip tekstual, kartografi dan
kearsitekturan serta foto dibatasi maksimal lima nomor.
e) Mengisi
dan menandatangani formulir pernyataan tujuan penggunaan, waktu penggunaan, dan
kesanggupan mencantumkan tulisan ”Sumber Arsip : Badan Perpustakaan dan Arsip
Daerah DIY” sebagai sumber khasanah arsip pada karya hasil penggunaan arsip.
f)
Bagi pengguna yang akan mereproduksi/menggandakan arsip
audio visual, pengguna wajib
mengajukan surat permohonan dan dipersyaratkan untuk menandatangani surat
pernyataan yang bermaterai cukup.
g) Bagi pengguna yang akan mereproduksi/menggandakan arsip
tekstual, arsip foto serta arsip kartografi dan kearsitekturan, mengisi
formulir permohonan reproduksi/penggandaan dan membayar biaya penggandaan
sesuai ketentuan yang berlaku.
h)
Bagi
pemohon yang meminjam arsip yang tertutup/yang
dikecualikan wajib menyerahkan
surat ijin penggunaan dari Gubernur DIY dan atau pencipta arsip.
i)
Bagi
pengguna yang akan memanfaatkan arsip untuk dipinjam atas permintaan lembaga
pengadilan, pemohon wajib menandatangani surat perjanjian
j)Penggunaan
arsip asli atas permintaan lembaga pengadilan wajib didampingi petugas layanan
dan penggunaannya
tidak boleh lebih dari 24 jam.
k)
Mentaati
tata tertib layanan
- Tata Tertib Ruang Baca
a)
Pengguna arsip wajib :
1. Menitipkan
barang bawaan dalam loker yang telah disediakan dan hanya diperkenankan membawa
alat tulis berupa pensil, dan buku tulis ke ruang layanan.
2. Mengenakan
kartu identitas pengguna arsip yang diberikan oleh petugas selama di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta dan berpakaian sopan.
3.
Menjaga
ketenangan dalam ruang layanan
4.
Mematuhi
waktu layanan
b)
Pengguna arsip tidak diijinkan untuk:
1.
Membawa
makanan, minuman, dan merokok dalam
ruang layanan
2.
Mengganggu
pengguna arsip lain
3.
Membawa
arsip keluar ruang layanan
4.
Memberi
coretan, tulisan, atau tanda apapun pada
fisik arsip dan daftar arsip
5.
Merusak,
melipat, menyobek, melepas arsip dari kesatuannya, atau mengubah susunan
fisiknya,
6.
Mereproduksi
arsip dalam bentuk apapun tanpa seijin pejabat
yang berwenang.
c)
Pemesanan dinyatakan batal apabila :
1.
Arsip
yang sudah dipesan dalam waktu satu minggu tetapi tidak
digunakan
2.
Arsip
yang sudah dipesan untuk direproduksi tetapi dalam waktu satu bulan tidak
diambil
d)
Penggunaan laptop dan
atau barang yang sejenis dimaksud hanya diijinkan berfungsi sebagai alat tulis.
- Waktu Layanan
a) Senin
– Kamis
1. Jam
08.00 - 12.00 WIB layanan peminjaman
arsip.
2. Jam 12.00 – 13.00
Istirahat.
3. Jam
13.00-15.00 layanan peminjaman
arsip.
b) Jum’at
Jam
08.30-11.30 layanan peminjaman arsip
C. AKSES ARSIP
Khasanah
arsip statis yang disimpan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY terbuka
bagi umum untuk mengakses, kecuali terhadap arsip yang diperkecualikan, dengan persyaratan khusus.
Akses dapat dilakukan secara manual maupun sistem.
- Manual
Arsip yang disimpan di Badan Perpustakaan dan Arsip
Daerah DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dapat
diakses dengan sarana bantu menggunakan sarana manual yaitu :
a) Daftar
Arsip Statis/Senarai
b) Inventaris
Arsip Statis
c) Guide
Untuk
melakukan pencarian sarana bantu tersebut dengan menggunakan Daftar Katalog Khazanah
Arsip Statis yang
dapat dilihat di meja petugas layanan
atau di website dengan alamat
portal bpadjogja.info. Sedangkan
untuk penelurusan arsip tematik, pengguna arsip (user) dapat menggunakan :
a) Guide
Tematik
b) Naskah
Sumber Arsip
- Sistem
Pencarian
arsip dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang meliputi :
a) SIKS (Sistem Informasi Kearsipan Statis)
Pengguna
arsip atau user dapat mengakses
daftar arsip melalui website, dengan alamat portal
: siks.bpadjogja.info.
b) Media Akses
Media
akses merupakan media elektronik
dengan menggunakan intranet, dimana pengguna (user)
dapat mencari dan melihat arsip secara langsung dengan menggunakan media
computer. Media akes ini berisi khasanah arsip Badan Perpustakaan dan Arsip
Daerah DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang
sudah digitalisasikan, baik arsip tekstual, foto maupun kartografi. User
atau pengguna arsip datang ke Unit Pelayanan Arsip Badan Perpustakaan Asip
Daerah DIY, kemudian apabila pengguna arsip (user) telah memenuhi ketentuan persyaratan layanan, user atau pengguna arsip, dapat
menggunakan fasilitas pelayanan media akses.
D. KHASANAH
Khasanah arsip yang tersimpan di BPAD DIY adalah
arsip tekstual, arsip foto, rekaman suara,
audio visual dan Kartografi. Khasanah arsip Badan Perpustakaan dan Arsip
Daerah DIY, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Arsip dikelompokkan berdasarkan kurun waktu.
Disamping kurun waktu, untuk arsip Kasultanan Nagyokarta Hadiningrat
berdasarkan masa pemerintahan HB, misal : arsip masa HB VII, VIII dst, begitu
pula untuk arsip Kadipaten Pakualaman. Pengelompokan kurun waktu tersebut,
yaitu :
a. Arsip
masa Kolonial Belanda
b. Arsip
masa Balatentara Dai Nippon
c. Arsip
masa Revolusi
d. Arsip
masa Republik Indonesia Serikat
e. Arsip
masa Orde Lama
f. Arsip
masa Orde Baru
g. Arsip
masa Otonomi Daerah
h. Arsip
Perorangan
a.
Masa
Kolonial
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta menyimpan arsip masa colonial yang terdiri dari arsip pemerintah
swapraja (zelfbestuur) dan Arsip
pemerintah gewijstlijk atau arsip
pemerintah colonial Belanda. Arsip swapraja (zelfbestuur)
yang disimpan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
adalah arsip Patih Danoeredjo. Arsip tersebut merupakan arsip tertua yang
disimpan di BPAD DIY dengan kurun waktu 1884 – 1942. Arsip berbahasa dan
beraksara Jawa. Apabila pengguna arsip atau user
mengalami kesulitan dalam membaca huruf jawa, bahasa jawa dan bahasa Belanda, user dapat menggunakan Layanan alih
aksara dan alih bahasa.
Arsip Vorstenlandsche
Waterschappen merupakan warisan pemerintah colonial Belanda. Lembaga tersebut berada di bawah Departemen van Verkeer en Waterstaat,
sebelum tahun 1934 bernama Departemen van
Burgerlijk Openbare Werken. Arsip tersebut mengenai pengairan, perkebunan suiker fabrik atau pabrik gula dengan
kurun waktu 1917 – 1942, sejumlah 2 meter lari. Arsip ini dalam bentuk kertas
berupa tekstual dan ada beberapa dalam bentuk kartografi.
Arsip masa colonial yang disimpan di Kraton
Yogyakarta dan Puro Pakualaman adalah arsip Kadipaten Pakualaman periode Paku
Alam VII, VIII. Sedangkan arsip Kasultanan Ngayogyakarta masa colonial adalah
periode Hamengku Buwono VII, VIII, IX. Arsip ini dapat dilihat dalam Senarai atau
Daftar Arsip Statis dan Inventaris Arsip Kadipaten Pakualaman masa Kolonial dan
Balatentara Dai Nippon periode Paku Alam VIII. Arsip ini berupa arsip tekstual.
b.
Arsip
masa Dai Nippon
Arsip masa Dai Nippon yang sudah dapat dilayankan
adalah arsip periode Paku Alam VIII. Arsip ini dapat diakses melalui Inventaris
Arsip Kadipaten Pakualaman masa Kolonial dan Balatentara Dai Nippon periode
Paku Alam VIII kurun waktu 1938 – 1945. Disamping itu juga arsip Kasultanan
Ngayogyakarta periode Hamengku Buwono IX. Arsip disimpan di Kraton dan Puro Pakualaman.
Arsip ini berupa arsip tekstual.
c.
Arsip
masa Revolusi
Arsip masa revolusi sebagian besar adalah Inventaris
arsip Kadipaten Pakualaman periode Paku Alam VIII, arsip disimpan di Puro
Pakualaman. Arsip ini berupa arsip tekstual.
d.
Arsip
masa Republik Indonesia Serikat
Arsip masa Republik Indonesia Serikat adalah arsip
Jawatan Pemerintahan Umum arsip tersebut disimpan di BPAD DIY. Jawatan Pemerintahan Umum merupakan instansi vertikal
yang menjalankan urusan pemerintah pusat di daerah. Arsip ini berupa arsip tekstual.
e.
Arsip
Orde Lama
Arsip
orde lama meliputi Dinas Kesehatan Rakyat. Arsip ini berupa arsip tekstual
f.
Arsip
Orde Baru
Arsip Orde Baru meliputi arsip Dinas
Pekerjaan Umum, Arsip BAPPEDA, Arsip Dinas Pertanian, Arsip Setwilda, Arsip Inspektorat, Arsip
Sekretariat DPRD DIY. yang merupakan hasil
pemindahan arsip dari Organisasi Perangkat Daerah ke Lembaga Kearsipan Daerah. Arsip hasil akuisisi kabinet ordebaru dan reformasi pembangunan
yaitu Arsip Kanwil Departemen Penerangan DIY, Arsip Kanwil Departemen
Pariwisata, Seni dan Budaya DIY dan Arsip
BP-7 (Badan Pembina Pelaksana Pendidikan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang merupakan hasil akuisisi arsip akibat
pembubaran BP-7. Arsip BP-7
ini dalam bentuk kertas, foto, dan rekaman suara
berupa kaset.
g.
Arsip
Otonomi Daerah
Arsip di era otonomi daerah yang dapat diolah adalah
arsip hasil kegiatan akuisisi Bidang Arsip Statis BPAD DIY secara tematik yaitu
Arsip Gempa Bumi, Arsip, Arsip erupsi merapi yang berasal dari berbagai
instansi yang terlibat langsung atau bertanggungjawab dalam menyelamatkan korban
bencana. Arsip pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Arsip ini dalam
bentuk tekstual, foto dan audio visual.
h.
Arsip
Perorangan
Arsip perorangan yang disimpan di BPAD adalah arsip
hasil akuisisi Seniman di DIY, arsip Sultan Hamengku Buwono IX. Arsip seniman
berupa arsip kertas dan foto. Arsip ini masih dalam proses pengolahan.
Sedangkan arsip Sultan Hamengku Buwono IX sebagian besar berupa foto yang dapat
dicari dalam Daftar Arsip Foto Sultan HB IX dan Koleksi Foto Campuran.
Disamping itu juga arsip hasil akuisisi ketika HB IX studi di Belanda dalam
format digital dengan yang disertai otentikasi.
E. PROSEDUR PELAYANAN
a.
Layanan Peminjaman Arsip
a)
Pengguna datang ke sub
bidang pengelolaan arsip statis pada bidang Arsip Statis
b)
Petugas layanan
menerima pengguna, menanyakan keperluannya, memandu mengisi buku tamu, dan
memandu pengguna untuk meletakkan barang yang tidak diperkenankan dibawa ke
ruang layanan
c)
User
consultant mewawancarai pengguna dan memandu
penggunaan senarai/ daftar arsip dan referensi baik secara manual maupun secara
online.
d)
Pengguna menyerahkan
persyaratan pemesanan arsip dan formulir pemesanan arsip yang telah diisi.
e)
Petugas layanan arsip
menerima persyaratan berupa surat pengantar dan formulir pemesanan arsip dan
menyerahkan formulir pemesanan arsip ke pejabat layanan yang berwenang untuk
dimintakan persetujuannya.
f)
Pejabat layanan
menandatangani formulir pemesanan dan menyerahkan kepada Petugas Layanan arsip.
g)
Petugas layanan Arsip
menyerahkan formulir peminjaman kepada petugas Transit arsip.
h)
Petugas transit arsip
menyerahkan formulir peminjaman kepada petugas depot.
i)
Petugas depot mencari
arsip di ruang penyimpanan arsip dan mencatat arsip yang dipesan dalam buku
kendali arsip dan melampirkan kendali peminjaman arsip pada sampul arsip yang
dipesan.
j)
Petugas transit
menerima dan mencatat arsip yang datang dari petugas depo, dan memberi tanda
tangan pada lampiran kendali peminjaman arsip kemudian menyerahkan arsip ke
petugas layanan
k)
Petugas layanan arsip
menandatangani lampiran Kendali Peminjaman arsip pada baris ‘Peminjam arsip
(saat menerima arsip)’ kemudian menyerahkan arsip kepada pengguna untuk dibaca
di ruang baca.
l)
Pengguna membaca arsip
yang dipesan.
m) Petugas
layanan mengawasi penggunaan arsip di ruang layanan.
n)
Pengguna mengembalikan
arsip yang dipesan.
o)
Petugas layanan arsip
menerima dan mengecek keutuhan/ kelengkapan arsip, menandatangani kendali
peminjaman arsip pada baris ‘Peminjam Arsip (saat mengembalikan arsip) kemudian
mengembalikan arsip ke petugas transit.
p)
Petugas transit
menerima, mengecek dan mencatat pengembalian arsip kemudian mengembalikan arsip
ke petugas depot.
q)
Petugas depot menerima
dan mengecek arsip dari petugas transit, mencatat pengembalian arsip ke buku
kendali arsip, menandatangani lampiran Kendali Peminjaman Arsip dan menyimpan
lampiran Kendali Peminjaman Arsip serta mengembalikan arsip ke tempat
penyimpanan arsip.
Mekanisme Layanan
Peminjaman Arsip
b. Layanan Peminjaman Arsip yang Dikecualikan (Arsip Bersifat
Tertutup)
1.
Pengguna mengisi
formulir pemesanan dan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada gubernur
melalui Kepala BPAD.
2.
Petugas layanan
memberikan formulir pemesanan yang telah diisi dan surat permohonan kepada
pejabat layanan yang berwenang.
3.
Pejabat layanan yang
berwenang membuat telaah/bahan pertimbangan dengan meminta masukan dari
pihak/unit terkait
4.
Kepala BPAD
menyampaikan bahan pertimbangan dan net konsep surat ijin kepada gubernur
5.
Gubernur memberikan
keputusan diijinkan /tidak diijinkan kepada Kepala BPAD
6.
Kepala BPAD memberikan
surat keputusan Gubernur kepada Pejabat layanan yang berwenang.
7.
Pejabat layanan memberikan kopian surat keputusan Gubernur
kepada petugas layanan.
8.
Apabila disetujui, petugas
layanan memberikan arsip kepada pengguna.
9.
Pengguna menggunakan
arsip di ruang baca.
10.
Petugas layanan
mengawasi penggunaan arsip.
11.
Pengguna menyerahkan
arsip ke petugas layanan setelah arsip selesai digunakan.
12.
Petugas layanan
mengecek kelengkapan/keutuhan arsip dan mengembalikan arsip ke petugas depot.
13.
Dalam hal pengguna
menghendaki arsip aslinya untuk bahan bukti di pengadilan maka penggunaan arsip
harus didampingi petugas arsip dalam waktu tidak lebih dari 24 jam
c. Layanan Reproduksi/Penggandaan Arsip
1.
Setelah menerima berkas
persyaratan penggandaan arsip, petugas layanan memberikan formulir
reproduksi/penggandaan dan memandu pengisiannya kepada pengguna.
2.
Pengguna menyerahkan
formulir reproduksi/penggandaan yang telah diisi kepada petugas layanan
3.
Petugas layanan arsip
menyerahkan formulir reproduksi/ penggandaan yang telah diisi pengguna ke user consultant
4.
User
consultant menerima formulir
reproduksi/penggandaan yang telah diisi dari petugas layanan, menyeleksi arsip
yang akan digandakan termasuk bersifat terbuka/tertutup, memberikan hasil
seleksi kepada petugas layanan
5.
Petugas layanan arsip
meminta pengesahan persetujuan reproduksi/ penggandaan arsip kepada pejabat
layanan.
6.
Pejabat layanan
menyetujui dan menandatangani formulir reproduksi/penggandaan, menyerahkan
pengesahan formulir reproduksi/penggandaan kepada petugas layanan.
7.
Petugas layanan
memberikan dan memandu cara pengisian formulir perjanjian/pernyataan pengguna
arsip dan kwitansi pembayaran.
8.
Pengguna menyerahkan
formulir perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitansi pembayaran yang
telah diisi serta membayar biaya reproduksi/penggandaan kepada petugas layanan.
9.
Petugas layanan
memberikan berkas formulir reproduksi/ penggandaan, formulir
perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitansi pembayaran yang telah diisi
kepada petugas reproduksi/ penggandaan.
10.
Petugas
reproduksi/penggandaan meminjam arsip yang akan digandakan ke petugas depot.
11.
Petugas depot mengambil
arsip yang akan digandakan di tempat penyimpanan arsip, mencatat arsip yang
akan digandakan dalam buku kendali arsip dan menyerahkan arsip yang akan
digandakan ke petugas reproduksi/penggandaan.
12.
Petugas
reproduksi/penggandaan menggandakan arsip yang dipesan, dan setelah arsip
selesai digandakan dikembalikan ke petugas depot.
13.
Petugas depot menerima
dan mencatat pengembalian arsip yang sudah digandakan ke dalam buku kendali
arsip, dan mengembalikan arsip ke tempat penyimpanan arsip.
14.
Petugas
reproduksi/penggandaan menyerahkan hasil penggandaan ke petugas layanan.
15.
Petugas layanan
melegalisir hasil reproduksi/penggandaan arsip dan memberikan hasil reproduksi/penggandaan arsip
kepada pengguna
F. JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu pelayanan peminjaman arsip minimal 15 menit setelah menyerahkan
isian formulir peminjaman kepada petugas layanan. Preview arsip audio visual
dan rekaman suara 15 menit setelah user
menyerahkan isian formulir peminjaman.
Waktu
penggandaan arsip menyesuaikan bentuk arsip :
a. Arsip
kertas 1 x 24 Jam
b. Arsip
foto 2 x 24
Jam
c. Arsip
rekaman suara 2 x 24 Jam
d. Arsip
kartografi 2 x 24
Jam
e. Arsip
audio visual 2 x 24 Jam
G. BIAYA TARIF
Layanan peminjaman
arsip untuk dibaca di tempat tidak dikenakan biaya. Adapun untuk layanan
reproduksi arsip dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah DIY
Nomor 12 tahun 2011 tentang Jasa Usaha adalah sebagai
berikut :
UNTUK LEBIH DETAIL TENTANG LAYANAN ARSIP STATIS SILAHKAN DONWLOAD FILE PDF DI ATAS
Pengumuman Lainnya
Dalam rangka meningkatkan motivasi, kompetensi dan mengembangkan profesionalisme Pustakawan dilakukan berbagai upaya salah satunya...
Pada hari Selasa,tanggal 2 Februari 2016, bertempat di Aula BPAD DIY, telah dilaksanakanfocussed group discussion (FGD) rencana...
FORMULIR PENDATAAN PEJABAT FUNGSIONAL PUSTAKAWAN dapat di download disini
Anda masih bingung tentang Kapal Pemuda Nusantara? jawab semua kebingungan Anda dengan menghadiri Sosialisasi Kapal Pemuda...