Pemilu 1971 di Daerah Istimewa Yogyakarta: Potret Surutnya Partai Politik
Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Naskah sumber arsip seri 2 ini berusaha merekonstruksi kembali pelaksanaan Pemilu 1971 khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemilu 1971 merupakan Pemilu pertama yang diselenggarakan pada masa Orde Baru (Orba), setelah pada masa sebelumnya, yaitu pada tahun 1955 juga diadakan Pemilu pada masa Orde Lama (Orla) dengan sistem multi partai (29 Partai Politik dan perorangan). Pada Pemilu kali ini dilakukan penyederhanaan jumlah partai peserta Pemilu. Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya muncul 9 Partai Politik ditambah 1 Golongan Karya (Golkar) sebagai peserta resmi Pemilu 1971.
Pemilu 1971 ini berlandaskan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969. Dalam Undang-undang ini mulai diatur mengenai hilangnya hak memilih dan dipilih bagi mereka yang terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30 S/PKI," partai yang masuk dalam 5 besar perolehan suara pada Pemilu 1955. Hilangnya hak memilih dan dipilih ini ternyata juga berlaku bagi mantan Presiden Soekarno. Hal ini dapat dilihat dari Ketetapan MPRS XXXIII/MPRS/1967 pasal 3 yang isinya melarang bekas presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan Pemilu.
Munculnya Golkar merupakan hal yang baru dalam kancah perpolitikan bangsa Indonesia. Organisasi peserta Pemilu yang tidak mau dikatakan sebagai Partai Politik ini dalam kemunculan pertamanya langsung meraup suara mayoritas. Secara nasional Golkar meraih 62,82 % suara, jauh mengungguli 9 Partai Politik lainnya. Perolehan ini terbilang fenomenal mengingat dicapai dalam keikutsertaan Golkar pertama kali dalam Pemilu. Di Daerah Istimewa Yogyakarta perolehan suara Golkar juga jauh mengungguli Partai Politik lainnya dengan suara 737.162, Bandingkan dengan suara PNI di peringkat 2 yang hanya memperoleh 119.918 suara.
Hasil perolehan suara di DIY memaksa beberapa Partai Politik di wilayah tersebut melakukan penggabungan suara (stembus accord) guna mendapatkan perwakilan di DPRD I. Penggabungan suara ini antara lain dilakukan oleh Partai Katolik sub. komisariat Kulonprogo dengan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) cabang Kulonprogo; juga antara Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) cabang Kulonprogo dengan Partai NU, Partai Muslimin Indonesia, dan Partai Islam Perti cabang Kulonprogo.
Kearsipan Lainnya
Berikut merupakan nilai indeks kepuasan masyarakat yang sudah kami lakukan, terima kasih kepada semua yang sudah mengisi penilaian...
Selasa 31Januari 2017, BPAD DIY menerima kunjungan dari SMK Negeri I Wonogiri JawaTengah, sebanyak 75 siswa dan 8 Guru pendamping....
Pemeritah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meraih tiga Penghargaan Tingkat Nasional di Bidang Kearsipan dalam acara Rapat...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menerima kunjungan industri dari Fakultas Adab dan Bahasa , Universitas Islam...