DPAD Yogyakarta

PELANTIKAN PENGURUS DAERAH IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA DIY PERIODE 2019-2022

 Perpustakaan  16 October 2019  BPAD DIY  581  2431
PELANTIKAN  PENGURUS DAERAH IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA DIY PERIODE 2019-2022

Tanggal 09-10-2019 menjadi istimewa khususnya bagi segenap pengurus daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Bertempat di ruang Seminar Perpustakaan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta acara dibuka secara resmi oleh Dra. Nawang Purwanti,M.Lib selaku Kepala Perpustakaan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sekaligus pembina pengurus daerah IPI DIY. Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia Nomor 011 Tahun 2019 tentang Pengesahan dan Penetapan Susunan Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2022. Selanjutnya sebanyak dua puluh sembilan (29) pengurus dilantik dan dikukuhkan oleh Dr.Zulfikar Zein,S.S,MA selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia dihadapan dewan pembina dan anggota IPI DIY.

Sesuai dengan surat keputusan tersebut pengurus daerah IPI DIY meliputi unsur pelindung, pembina, pengurus daerah dan bidang-bidang. Pada kepengurusan PD IPI DIY periode 2019-2022, ketua dijabat oleh Sarwono,SIP,MA (Pustakawan Univ. Gadjah Mada Yogyakarta) yang juga merupakan ketua PD IPI DIY pada periode sebelumnya, ketua 1 Drs.Budiyono,SIP (Pustakawan DPAD DIY) dan ketua 2 Wahyudiyati,S.Sos,MA (Pustakawan Univ.Negeri Yogyakarta), susunan lengkap kepengurusan sebagaimana terlampir.

Rangkaian prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyelenggaraan seminar nasional dengan pembicara tunggal Dr.Zulfikar Zein,S.S,MA. Selaras dengan acara pelantikan, seminar mengusung tema tentang Asta Etika Pustakawan. Asta Etika Pustakawan merupakan delapan (8) kode etik bagi pustakawan dalam memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat. Kode etik Pustakawan merupakan tuntunan moral yang seharusnya diikuti,dipatuhi oleh Pustakawan. Pada setiap kongres kode etik pustakawan Indonesia ditinjau ulang dan pada kongres IPI tahun 2018 di Surabaya kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia diperbaharui dengan nama Asta Etika Pustakawan yang meliputi:

  • Melaksanakan tugas sesuai harapan pemustaka
  • Meningkatkan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya
  • Membedakan antara pendangan pribadi dan tugas profesi
  • Menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme
  • Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas
  • Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi
  • Mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual
  • Menjalin kerjasama dan menghargai teman sejawat

Di akhir sesi secara khusus Dr.Zulfikar Zein,S.S,MA memberikan arahan agar PD IPI DIY terlibat secara aktif dalam pembinaan perpustakaan agar berbagai prestasi yang telah diraih oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dipertahankankan dan ditingkatkan.

By : Wiwik Tarmini,S.IP

Perpustakaan Lainnya

Penutupan Kegiatan BIMTEK Pengolahan Perpustakaan Sekolah Tahun 2016 Angakatan 2(dua) Penutupan Kegiatan BIMTEK Pengolahan Perpustakaan Sekolah Tahun 2016 Angakatan 2(dua)
 15 April 2016  1281

Pada hari jum’at tanggal 15 April 2015 merupakan hariterakhir kegiatan BIMTEK pengelolaanperpustakaan sekolah tahun 2016...

Kunjungan dari SD IT Salsabilla 4 Jetis Bantul Yogyakarta Kunjungan dari SD IT Salsabilla 4 Jetis Bantul Yogyakarta
 4 May 2016  1407

Pada hari selasa 3 Mei 2016 Grhatama Pustaka mendapatkankunjungan dari SD IT Salsabila 4 Jetis Bantul Yogyakarta. Disambut oleh...

Ebook Wayang Cina-Jawa, Koleksi IndonesiaHeritage Ebook Wayang Cina-Jawa, Koleksi IndonesiaHeritage
 6 July 2020  1695

Ebook Wayang Cina-Jawa, Koleksi IndonesiaHeritage Pada 1920, Gan Thwan Sing, seorang seniman Tionghoa peranakan yang tinggal di...

Bedah Buku Membangun Industri Rumah Tangga Menuju Keluarga Sejahtera Bedah Buku Membangun Industri Rumah Tangga Menuju Keluarga Sejahtera
 24 August 2018  1386

Banyak cara yang bisa dilakukan warga untuk mencari penghasilan tambahan keluarga, tanpa membutuhkan modal bahkan ijazah formal....