Sesuai Undang-undang
Nomor 43 tahun 2009 serta peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 mewajibkan
setiap istansi pencipta arsip melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidah
memiliki nilai kegunaan. Arsip yang umur simpannya kurang dari 10 tahun wajib
dimusnahkan di masing-masing istansi pencipta, sedangkan arsip yang retensinya
10 tahun keats dan arsip yang belum memiliki jadwal retensi arsip dimusnahkan
oleh Lembaga Kearsipan Daerah.
Terkait dengan
kewenangan tersebut pada hari Selasa, 20 Desember 2016 Badan Perpustakaan dan
Arsip Daerah (BPAD) DIY bersama-sama dengan 17 SKPD di Pemda DIY melakukan dan
menyaksikan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang berlangsung di
ruang pertemuan kantor BPAD DIY Jl Tentara Rakyat Mataram No. 29. Arsip yang
akan di musnahkan pada tahun 2016 sebanyak 14.324 nomor berkas.
Dari Dinas Kehutanan
dan Perkebunan DIY menyerahkan Arsip Permanen sejumlah 2 boks 129 berkas dengan
kurun waktu tahun 1997-2009. Dari Dinas Pertanian DIY menyerahkan arsip
permanen sejumlah 3 boks 57 berkas dengan kurun waktu tahun 1980-2010. Dan dari
BPAD DIY sendiri menyerahkan sejumlah 12 boks 131`berkas yang merupakan arsip
eks Kantor Arsip Daerah Propinsi DIY dengan kurun waktu 1957 sampai dengan
2001. BPAD juga menyerahkan arsip permanen dari bidang arsip Dinamis ke bidang
arsip Statis hasil penilaian tahun 2016 sebanyak 77 boks 1228 berkas dan arsip
hasil penyerahan dari SKPD sampai dengan bulan Desember tahun 2016 sebanyak 30
boks. Arsip-arsip ini akan dimusnahakan oleh PT Samak Jaya Karton Blabak secara
kimiawi/dilebur sehingga tidak dikenali lagi bentuk fisik maupun informasinya.
Arsip-arsip yang akan
dimusnahkan sebelumnya telah dilakukan penilaian dan pencermatan oleh Tim Ahli
Penilaian Arsip Pemda Diy dan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional
RI berdasarkan surat Nomor B-KN.00.03/270.2017 pada tanggal 20 Oktober 2016. Atas
dasar persetujuan dari lembaga yang berwenang tersebut, maka Gubernur DIY
mengeluarkan surat keputusan Nomor 256/KEP/2016 tanggal 28 November 2016
tentang Pemusnahan Arsip Tekstual Pemda DIY.
Kearsipan Lainnya
Pelaksanaan tata kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah pada prinsipnya mengatur prosedur penyelenggaraan kearsipan di lembaga...
Selasa, 21 Juni 2016 BPAD DIYmenerima kunjungan dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologidan Pemuliaan Tanaman...
Menindak lanjutisurat dari Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) No B-AK 01.01/2152/2016 perihal Audit Lembaga Kearsipan...