Tertib administrasi pada
era sekarang merupakan suatu kebutuhan demi kelancaran pelayanan kepada
masyarakat. Desa merupakan unit kerja yang paling dekat dengan masyarakat,
sehingga tertib administrasi menjadi salah satu yang penting untuk
diperhatikan. Guna menunjang kelancaran tertib adminisrasi perlu dilaksanakan
pengelolaan arsip secara baik. Semakin kompleks urusan yang dilakukan oleh
suatu instansi, maka arsip yang tercipta juga semakin banyak. Hal itu tentu
saja menjadi satu permasalahan tersendiri apabila tidak dilakukan pengelolaan
arsip dengan baik dan tepat. Dampak pengelolaan arsip yang kurang baik dan
tidak tepat adalah kesulitan dalam penemuan kembali arsip dan memperlambat
proses layanan kepada masyarakat. Padahal setiap instansi khususnya pemerintah
desa berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti
pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, pengurusan hak -
hak tanah dll. Apabila jumlah dipenduduk wilayah pemerintah desa relatif
banyak, maka petugas pelayanan dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan
cepat, tepat dan rapi.
Untuk mendukung kelancaran
penyelenggaran petugas dibidang kearsipan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sleman
telah menyusun regulasi kearsipan antara lain Peraturan Bupati Sleman Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Arsip sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sleman Nomor 78 tahun 2008 tentang pengelolaan arsip.
Sebagai tindaklanjut
penjabaran dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 tahun 2008 dan Peraturan Bupati
Sleman Nomor 78 tahun 2008, maka disusunlah regulasi antara lain mengenai
petunjuk teknis Pengelolaan Arsip Pemerintah Daerah yang disusun pada tahun
2011 sebagai acuan dalam pembinaan kearsipan di desa dan sebagai pedoman untuk
pengelolaan kearsipan pada pemerintah desa.
Dalam petunjuk teknis
pengelolaan arsip, pemerintah desa ini mengatur tentang :
- Teknis pengurusan naskah dinas masuk
- Tekis pengurusan naskah dinas keluar
- Prinsip - prinsip penataan arsip dinamis aktif
- Prosedur penataan arsip dinamis aktif
- Prinsip - prinsip penataan arsip dinamis inaktif
- Prosedur penataan arsip inaktif teratur
- Prosedur penataan arsip inaktif tidak teratur atau kacau
- Penyusunan arsip
- Peminjaman arsip
- Sarana pengendalian arsip
- Saranan penataan pengendalian
- Sarana penataan arsip aktif
- Sarana penataan dan penyimpanan arsip inaktif
- Gambar sarana dan prasarana kearsipan
- Bagan alur pengelolaan arsip
- Pola Klasifikasi (000 - 900)
Sumber : Buletin Arsip XI.KAD Sleman
Kearsipan Lainnya
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan dan...
Kadipaten Pakualaman atau Nagari Pakualaman adalah negara dependenyang berbentuk kerajaan. Kedaulatan dan kekuasaan pemerintahan...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY kali ini mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip di...