Pada hari Rabu, 21 Desember 2016 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Subbidang Deposit dan Pengelolaan Bahan Pustaka telah diserahkan Karya Cetak dari Penerbit Sigab (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel) yang beralamat di Jl. Wonosari Km. 8 Gamelan, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
Kegiatan Ini sebagai bagian dari Pelaksanaan Undang-undang No.4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam,Peraturan Daerah DIY No.12 Tahun 2005 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur No.45 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2005. Adapun judul dan rincian Karya Cetak yang diserahkan :
NO | JUDUL | PENULIS | JUMLAH |
---|---|---|---|
1 | Aksebilitas untuk semua | - | 2 |
2 | Semangat Inklusi : bersama menuju masyarakat inklusi | - | 1 |
3 | Laporan Tahunan 2014-2015 : bersama menuju masyarakat inklusi | - | 1 |
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diserahkannya Karya Cetak maupun Karya Rekam dari Penerbit Sigab (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel)
KCKR Lainnya
Pada hari Jumat, 21 April 2017 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...
Pada hari Kamis, 7 November 2024 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan,...
Pada tanggal 21 februari 2011 telah menerima KCKR berupa Jurnal sebanyak 2 judul, 6 eksemplar dari Pusat Kajian Hukum Konstitusi...
Pada hari Selasa, 04 Februari 2020 bertempat di Grhatama Pustaka DPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...