Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia melalui Seksi Deposit Pengelolaan Bahan Pustaka dan Infromasi telah diserahkan Karya Cetak dari Penerbit Deepublish.
Kegiatan Ini sebagai bagian dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Daerah DIY No.12 Tahun 2005 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur No.45 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2005.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diserahkannya Karya Cetak dari Penerbit Deepublish.
KCKR Lainnya
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan,...
Pada hari Selasa, 1 maret 2011 telah menyerahkan Harian joglo Semar sebanyak 1 judul , 7 eks. Dafta r judul :1. harian JOGLO...
Pada hari Senin, 28 Desember 2020 bertempat di Grhatama Pustaka DPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...
Pada tanggal 19 Februari 2011 telah menyerahkan KCKR sebanyak 2 judul. 2 eksemplar dari penerbit Gava media, sebagai pelaksanaan...