Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, bertempat di ruang rapat Puntadewa gedung Depo Arsip DPAD DIY dilakukan penyerahan Penetapan Angka Kredit (PAK) penilaian bulan Juli 2022. Penerimaan PAK dihadiri oleh tim penilai provinsi, sekretariat tim penilai serta pustakawan pengusul DUPAK.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2014 disebutan bahwa Pustakawan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan DUPAK (daftar Usul Penetapan Angka Kredit) secara hirarki kepada atasannya paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dinilai oleh tim penilai pustakawan. Terdapat beberapa tim penilai meliputi tim penilai pusat, tim penilai unit kerja, tim penilai instansi, tim penilai provinsi, tim penilai kabupaten/kota dan tim penilai perguruan tinggi. Dalah hal ini tim penilai di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY merupakan tim penilai provinsi yang dibentuk melalui keputusan Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101/SEKDA/XII/2021 tentang Pembentukan tim Penilai angka kredit Pustakawan Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2022. Tim beranggotakan 7 (tujuh) orang meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Tim mewakili unsur teknis, kepegawaian dan pustakawan. Tim penilai provinsi dibantu oleh sekretariat tim yang bertugas menerima dan meneliti kelengkapan DUPAK.
Tim penilai provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan dua kali penilaian DUPAK Pustakawan pada bulan Januaridan bulan Juli di setiap tahunnya. Output dari penilaian DUPAK adalah Penetapan Angka Kredit (PAK). Penetapan Angka Kredit (PAK) Pustakawan dipergunakan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan pertama dalam jabatan, kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Pustakawan.
Untuk penilaian DUPAK bulan Juli 2022, terdapat 5 orang Pustakawan yaitu Ayu Setio Ningrum, A.Md, Endrawati Kusumo Lukitosari,S.Sn, Heryanti, S.Pd, Ismandiyah,SH dan Khoirul Azizi, S.IP. Pustakawan tersebut dari berbagai jenis perpustakaan yaitu perpustakaan umum, perpustakaan khusus dan perpustakaan perguruan tinggi. Jenjang jabatan pustakawan yang mengajukan meliputi pustakawan terampil, pustakawan ahli pertama, pustakawan ahli muda serta pustakawan ahli madya. Berdasarkan hasil penilaia DUPAK, tim penilai memberikan rekomendasi diantaranya saving anga kredit, kenaikan pangkat serta kenaikan jabatan dan pangkat. Selamat.
Oleh: Wiwik Tarmini
Perpustakaan Lainnya
Kamis (24-11-2016), Telahdiselenggarakan kegiatan rutin Forum KomunikasiPerpustakaan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan...
Setiap perpustakaan memiliki faktor penyebab kerusakan koleksi yang berbedabeda. Begitu juga terkait dengan tingkat kategori...
Pada hari kamis tanggal 3 maret 2016 Grhatama Pustaka kembali menjadi kunjungan edukasi dari TK Khalifah Gedongkuning. Kunjungan...
Selasa, 31 Mei 2016 BPAD DIYmenerima kunjungan dari KPPI (kaukus Perempuan Politik Indonesia). Kunjunganyang diterima langsung...