DPAD Yogyakarta

PETUNJUK TEKNIS PUSTAKAWAN 2015

 Perpustakaan  20 September 2016  Wiwik Tarmini  7134

Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan mulai tahun 2014 berpedoman pada ketentuan-ketentuan baru.

Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

PERMENPAN RB tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya pada bulan Agustus 2016 (edisi revisi). Juknis ini amat penting utamanya bagi Pustakawan dalam rangka pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta bagi Tim penilai angka kredit pada saat melakukan penilaian.

Petunjuk Teknis ini terdiri dari 7 (tujuh) bab meliputi Pendahuluan, Jabatan Fungsional Pustakawan, Kegiatan Pustakawan, Pembinaan Karier Pustakawan, Angka Kredit Pustakawan, Tim Penilai Pustakawan serta ketentuan peralihan serta dilengkapi dengan 26 (dua puluh enam) anak lampiran. Didalam Juknis ini juga memuat mengenai ketentuan uji kompetensi sebagai syarat pengajuan kenaikan Jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan maksimal 6 bulan sebelum pengusulan kenaikan jabatan. Pengulangan uji kompetensi bagi yang tidak lulus diperbolehkan maksimal 2 kali dalam tahun berjalan.

Secara umum Juknis ini telah memberikan gambaran yang jelas termasuk pengaturan mengenai bukti-bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Juknis dalam bentuk softfile dapat juga diunduh di website dengan alamat www.pustakawan.perpusnas.go.id

Perpustakaan Lainnya

PEMBUKAAN BIMTEK TINGKAT KEPUSTAKAWANAN (SERTIFIKASI PERPUSTAKAAN) PEMBUKAAN BIMTEK TINGKAT KEPUSTAKAWANAN (SERTIFIKASI PERPUSTAKAAN)
 18 May 2016  1266

Padahari Rabu tanggal 18 Mei 2016, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY BidangPengembangan Perpustakaan mengadakan acara BIMTEK...

Tips Mempromosikan Perpustakaan Desa Tips Mempromosikan Perpustakaan Desa
 31 January 2018  3572

Desa,atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasipermukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah...

Perpustakaan Kulonprogo Sepi Peminat Perpustakaan Kulonprogo Sepi Peminat
 25 June 2015  1737

KULONPROGO (KRjogja.com) - Perpustakaan Kulonprogo jarang dikunjungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulonprogo....

FORKOM PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DIY 2020 FORKOM PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DIY 2020
 10 February 2020  1344

Melanjutkan tradisi tahun-tahun sebelumnya pada hari Selasa 4 Februari 2020 bertempat di Omah Kampung jalan Bantul,...