DPAD Yogyakarta

PETUNJUK TEKNIS PUSTAKAWAN 2015

 Perpustakaan  20 September 2016  Wiwik Tarmini  7129

Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan mulai tahun 2014 berpedoman pada ketentuan-ketentuan baru.

Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

PERMENPAN RB tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya pada bulan Agustus 2016 (edisi revisi). Juknis ini amat penting utamanya bagi Pustakawan dalam rangka pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta bagi Tim penilai angka kredit pada saat melakukan penilaian.

Petunjuk Teknis ini terdiri dari 7 (tujuh) bab meliputi Pendahuluan, Jabatan Fungsional Pustakawan, Kegiatan Pustakawan, Pembinaan Karier Pustakawan, Angka Kredit Pustakawan, Tim Penilai Pustakawan serta ketentuan peralihan serta dilengkapi dengan 26 (dua puluh enam) anak lampiran. Didalam Juknis ini juga memuat mengenai ketentuan uji kompetensi sebagai syarat pengajuan kenaikan Jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan maksimal 6 bulan sebelum pengusulan kenaikan jabatan. Pengulangan uji kompetensi bagi yang tidak lulus diperbolehkan maksimal 2 kali dalam tahun berjalan.

Secara umum Juknis ini telah memberikan gambaran yang jelas termasuk pengaturan mengenai bukti-bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Juknis dalam bentuk softfile dapat juga diunduh di website dengan alamat www.pustakawan.perpusnas.go.id

Perpustakaan Lainnya

Penyerahan Buku Penyerahan Buku "The Spirit of dr. ILYASAK ALI - Dedikasi Tanpa Batas"
 26 October 2022  687

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY Dra. Monika Nur Lastiyani, MM menerima buku "The Spirit of dr. ILYASYAK ALI...

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PERPUSTAKAAN/PUSTAKAWAN TAHAP 1 BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PERPUSTAKAAN/PUSTAKAWAN TAHAP 1
 24 June 2022  1240

Bimbingan teknis peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan/pustakawan tahap 1 diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip...

PENGEMBANGAN SDM MELALUI BIMBINGAN TEKNIS DASAR UNTUK PERPUSTAKAAN OPD PENGEMBANGAN SDM MELALUI BIMBINGAN TEKNIS DASAR UNTUK PERPUSTAKAAN OPD
 8 June 2022  912

Bimbingan Teknis Dasar untuk perpustakaan Organisasi Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip...

FOCUS GROUP DISSCUSION : Evaluasi Dan Rencana Kerjasama Perpustakaan BPAD DIY FOCUS GROUP DISSCUSION : Evaluasi Dan Rencana Kerjasama Perpustakaan BPAD DIY
 20 May 2016  1187

Jumat, 20 Mei2016 telah diadakan Focus Group Disscusion atau yang biasa disingkat dengansebutan FGD di Grage Hotel Yogyakarta oleh...