DPAD Yogyakarta

PETUNJUK TEKNIS PUSTAKAWAN 2015

 Perpustakaan  20 September 2016  Wiwik Tarmini  7064

Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan mulai tahun 2014 berpedoman pada ketentuan-ketentuan baru.

Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

PERMENPAN RB tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya pada bulan Agustus 2016 (edisi revisi). Juknis ini amat penting utamanya bagi Pustakawan dalam rangka pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta bagi Tim penilai angka kredit pada saat melakukan penilaian.

Petunjuk Teknis ini terdiri dari 7 (tujuh) bab meliputi Pendahuluan, Jabatan Fungsional Pustakawan, Kegiatan Pustakawan, Pembinaan Karier Pustakawan, Angka Kredit Pustakawan, Tim Penilai Pustakawan serta ketentuan peralihan serta dilengkapi dengan 26 (dua puluh enam) anak lampiran. Didalam Juknis ini juga memuat mengenai ketentuan uji kompetensi sebagai syarat pengajuan kenaikan Jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan maksimal 6 bulan sebelum pengusulan kenaikan jabatan. Pengulangan uji kompetensi bagi yang tidak lulus diperbolehkan maksimal 2 kali dalam tahun berjalan.

Secara umum Juknis ini telah memberikan gambaran yang jelas termasuk pengaturan mengenai bukti-bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Juknis dalam bentuk softfile dapat juga diunduh di website dengan alamat www.pustakawan.perpusnas.go.id

Perpustakaan Lainnya

ADA PERPUSTAKAAN DI TAMAN PINTAR ADA PERPUSTAKAAN DI TAMAN PINTAR
 16 August 2016  2063

Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, BPAD DIY akan berpartisipasi pada pameran...

Bedah Buku Saat Berharga Untuk Anak Kita di Nomporejo Galur Bedah Buku Saat Berharga Untuk Anak Kita di Nomporejo Galur
 30 January 2019  990

Dinas Perpustakaan dan Arsih Daerah DIY kembalimenggelar acara bedah buku di Balai Desa Nomporejo, Kecamatan Galur...

Automasi Katalogisasi: Sebuah Pengantar Automasi Katalogisasi: Sebuah Pengantar
 20 February 2018  908

Perkembangan perpustakaan sangat terkait atau bisa dibilang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat. Kondisi yang mempengaruhi...

Bedah Buku : Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan Aplikasinya di Indonesia di Balai Desa Kemadang, Gunungkidul Bedah Buku : Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan Aplikasinya di Indonesia di Balai Desa Kemadang, Gunungkidul
 16 March 2020  1190

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku mengenai konsep pengelolaan destinasi pariwisata di Balai Desa...