Bertempat di ruang auditorium gedung Grhatama Pustaka pada hari Rabu 22 Juni 2022, sejumlah pustakawan perwakilan dari berbagai jenis perpustakaan berkumpul dalam acara rapat koordinasi pustakawan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022. Rapat koordinasi pustakawan merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Rapat koordinasi pustakawan merupakan ajang pustakawan DIY untuk menambah wasasan pengetahuan terkait jabatan fungional pustakawan dan kepustakawanan.
Membahas topik terbaru terkait diberlakukannya PERMENPAN RB nomor 6 dan 7, tema pada rakor pustakawan DIY tahun 2022 adalah sinkronisasi PERMENPAN RB nomor 9tahun 2014 dengan PERMENPAN RB nomor 6 dan 7 tahun 2022. Hadir sebagai narasumber bapak Purjiyanta, SH.,M.Hum dari Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta dengan materi Pengelolaan Kinerja Pustakawan dengan berlakunya PERMENPAN RB Nomor 6 dan 7 tahun 2022. Narasumber kedua adalah bapak Ida Fajar Priyanto, Ph.D dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan materi Peluang dan Tantangan Pustakawan dengan berlakunya PERMENPAN RB Nomor 6 dan 7 tahun 2022.
PERMENPAN RB Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 7 Februari 2022 sedangkan PERMENPAN RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan diundangkan pada tanggal 16 Februari 2022. Kedua PERMENPAN RB tersebut beberapa hal berkaitan denganjabatan fungsional diantaranya jabatan fungsional Pustakawan.
Pada sesi pertama Bapak Purjiyanta,SH;M.Hum dari Badan Kepegawaian Negara Regional Yogyakarta menyampaikan bahwa untuk jabatan fungsional termasuk pustakawan tetap menggunakanangka kredit termasuk pada saat pengajuan proses kenaikan pangkat. Hal yang baru dalam peraturan tersebut adalah jika selama ini fungsionalfokus pada pelaksanaan tugas kefungsionalannya/ yang berorientasi pada pencapaian angka kredit angka kredit tertentu maka ke depan pejabat fungsional juga harus menyelesaikan tugas tugas lain yang diperintahkan oleh atasan walaupun tidak angka kreditnya. Dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai juga memungkinkan penentuan target secara kuantitatif maupun kualitatif.Kunci dari kinerja dengan peraturan ini adalah dialog kinerja.Perilaku kerja juga menjadi bagian baru yang dinilai yaitu ASN BERAKHLAK. BERAKHLAK merupakan singkatan dari Beroriantasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.Penilaian SKP tidak lagi berupa angka tetapi berupa kata-kata/predikat seperti Sangat, Baik, Perlu perbaikan, Kurang dan Sangat kurang.
Sesi berikutnya oleh Bapak Ida Fajar Priyanto,Ph.D menyampaikan bahwa tugas kepustakawanan akan selalu bergeser berubah sesuai dengan sifat perpustakan sebagai living organism.Kunci pengembangan perpustakaan meliputi perencanaan strategis, wawasan kepala perpustakaan,gaya komunikasi kepala perpustakaan, keterbukaan dan ketersediaan ruang gerak pustakawan,profesionalisme, kompetensi dan perencanaan SDM.Beberapa catatan narasumber terkait pada jabatan fungsional termasuk pustakawan meliputi: angka kredit pustakawan tidak cukup memberi ruang gerak inovasi, perubahan ketugasan kepustakawanan kurang diantisipasi oleh angka kredit,tantangan harus dijadikan peluang, pustakawan harus selalu belajar danmelihat setiap celahdan kebaruan.
Oleh: Wiwik Tarmini,S.IP
Perpustakaan Lainnya
Kamis (22-03-2018), BadanPerpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY menerima kunjungan kerja dari DinasKearsipan dan Pepustakaan...
Pada hari senin 25 April 2016 telah dilaksanakan lombamenulis sinopsis kategori MTs/SMP tingkat kabupaten Gunungkidul....
Videobook (Buku Berformat Video) Videobook (buku berbentuk video) merupakan inovasi baru yag menggabungkan video dan teks atau...
Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas umum yang berkembang secara dinamis sesuai kemajuan zamannya. Perkembangan teknologi...