DPAD Yogyakarta

SAH, PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DIY

 Perpustakaan  17 March 2021  Wiwik Tarmini  420  2179

Ditetapkan tanggal 8 Februari 2021, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan resmi menjadi pedoman bagi penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan terdiri dari 15 bab yang dijabarkan dalam 45 Pasal sertapenjelasan umum dan penjelaan pasal demi pasal. Terdapat pasal yang mengatur secara khusus terkait fasilitasi pengelolaan perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten.

Rincian bab dan pasal pada Perda Penyeleggaraan Perpustakaan adalah sebagai berikut:

Bab

Uraian

Pasal

Isi

I

Ketentuan Umum

1-7

Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, ruanglingkup, jenis perpustakaan dan penyelenggaraan perpustakaan

II

Perencaaan

8-11

Penyusunan Renstra dan program kerja

III

Pelaksanaan

12-25

Penyelenggaraan perpustakaan, lingkup pelaksanaan perpustakaan, pengembangan koleksi perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan, kerjasama dan inovasi

IV

Pemanfaatan TIK

26-28

Sistem informasi perpustakaan dan perpustakaan digital

V

Pengorganisasian

29-30

Pengembangan SDM bidang perpustakaa serta penyediaan sarana dan prasarana

VI

Penyelamatan Naskah Kuno

31-33

Pendaftaran naskah kuno dan penambahan koleksi buku langka

VII

Fasilitasi Pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten

34

Lingkup fasilitasi pengelolaan perpustakaan

VIII

Promosi

35

Tujuan dan media kegiatan promosi

IX

Gerakan Pembudayaan Gemar Mambaca

36

Cara-cara pelaksanaan gerakan pembudayaan gemar membaca

X

Dewan Perpustakaan

37

Ketentuan keanggotaan Dewan Perpustakaan, tugas dan fungsi

XI

Peran Serta Masyarakat

38

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan

XII

Pembinaan dan Pengawasan

39-41

Ketentuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan di daerah, lingkup dan periode pengawasan

XIII

Penghargaan

42

Ketentuan pemberian penghargaan

XIV

Pendanaan

43

Sumber-sumber pendanaan

XV

Ketentuan Penutup

44-45

Ketentuan peraturan pelaksanaan Perda

Dalam Perda tersebut mengamanatkan penyusunan 5 Peraturan Gubernur DIY meliputi Pengembangan koleksi perpustakaan, Penyelenggaraan perpustakaan digital, Fasilitasi pengelolaan perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten, Gerakan pembudayaan gemar membaca serta pelaksanaan pemberian penghargaan.Salinan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana terlampir.

Oleh : Wiwik Tarmini

Perpustakaan Lainnya

Dialog Publik Pemberdayaan Desa Membuka Jendela Dunia” dan Bedah Buku FoodPreneur di Balai Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul Dialog Publik Pemberdayaan Desa Membuka Jendela Dunia” dan Bedah Buku FoodPreneur di Balai Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul
 29 August 2016  1814

Dalam rangka mewujudkanperpustakaan aktifasi yang bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraanmasyarakat desa, serta...

PUSTAKAWAN TANPA BATAS PUSTAKAWAN TANPA BATAS
 27 April 2021  791

PUSTAKAWAN TANPA BATAS Ketemu lagi dengan LibTalks seri 4 bulan April. Kali ini Layanan Koleksi Rujukan dan Ilmu Perpustakaan...

MATERI WORKSHOP PENGATALOGAN RDA Indreswari MATERI WORKSHOP PENGATALOGAN RDA Indreswari "PANDUAN PRAKTIS PENGATALOGAN BERBASIS RDA DENGAN APLIKASI INLISTE V3"
 9 April 2018  1122

silahkan download materi Workshop Pengatalogan RDA pada format PDF diatas

BPAD DIY Gelar  Forum Komunikasi Perpustakaan Sekolah Tahun 2017 BPAD DIY Gelar Forum Komunikasi Perpustakaan Sekolah Tahun 2017
 23 August 2017  1616

Selasa (22/08/2017) Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2, Jl. Tentara Rakyat Mataran No 29. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah...