DPAD Yogyakarta

SAH, PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DIY

 Perpustakaan  17 March 2021  Wiwik Tarmini  416  2174

Ditetapkan tanggal 8 Februari 2021, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan resmi menjadi pedoman bagi penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda Penyelenggaraan Perpustakaan terdiri dari 15 bab yang dijabarkan dalam 45 Pasal sertapenjelasan umum dan penjelaan pasal demi pasal. Terdapat pasal yang mengatur secara khusus terkait fasilitasi pengelolaan perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten.

Rincian bab dan pasal pada Perda Penyeleggaraan Perpustakaan adalah sebagai berikut:

Bab

Uraian

Pasal

Isi

I

Ketentuan Umum

1-7

Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, ruanglingkup, jenis perpustakaan dan penyelenggaraan perpustakaan

II

Perencaaan

8-11

Penyusunan Renstra dan program kerja

III

Pelaksanaan

12-25

Penyelenggaraan perpustakaan, lingkup pelaksanaan perpustakaan, pengembangan koleksi perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan, kerjasama dan inovasi

IV

Pemanfaatan TIK

26-28

Sistem informasi perpustakaan dan perpustakaan digital

V

Pengorganisasian

29-30

Pengembangan SDM bidang perpustakaa serta penyediaan sarana dan prasarana

VI

Penyelamatan Naskah Kuno

31-33

Pendaftaran naskah kuno dan penambahan koleksi buku langka

VII

Fasilitasi Pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten

34

Lingkup fasilitasi pengelolaan perpustakaan

VIII

Promosi

35

Tujuan dan media kegiatan promosi

IX

Gerakan Pembudayaan Gemar Mambaca

36

Cara-cara pelaksanaan gerakan pembudayaan gemar membaca

X

Dewan Perpustakaan

37

Ketentuan keanggotaan Dewan Perpustakaan, tugas dan fungsi

XI

Peran Serta Masyarakat

38

Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan

XII

Pembinaan dan Pengawasan

39-41

Ketentuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan di daerah, lingkup dan periode pengawasan

XIII

Penghargaan

42

Ketentuan pemberian penghargaan

XIV

Pendanaan

43

Sumber-sumber pendanaan

XV

Ketentuan Penutup

44-45

Ketentuan peraturan pelaksanaan Perda

Dalam Perda tersebut mengamanatkan penyusunan 5 Peraturan Gubernur DIY meliputi Pengembangan koleksi perpustakaan, Penyelenggaraan perpustakaan digital, Fasilitasi pengelolaan perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten, Gerakan pembudayaan gemar membaca serta pelaksanaan pemberian penghargaan.Salinan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana terlampir.

Oleh : Wiwik Tarmini

Perpustakaan Lainnya

FORMULIR PENDAFTARAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2018 FORMULIR PENDAFTARAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2018
 8 July 2018  1233

Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY akan menggelar kegiatan Hari Anak Nasional 2018 dengan mengusung tema “Membangun...

Buku Sekolah Digital Buku Sekolah Digital
 10 August 2020  2090

Buku Sekolah Digital Buku Sekolah Digital (BSD) adalah representasi dari ebook yang merupakan program dari Departemen...

Kunjungan siswa SMK PGRI 2 Salatiga di BPAD DIY Kunjungan siswa SMK PGRI 2 Salatiga di BPAD DIY
 11 April 2018  1561

Dalam rangka pembelajaran sejarah serta memberdayakan arsip sebagai sumber informasi dan refrensi dalam membentuk masyarakat...

Rapat Monitoring dan Evaluasi Minggu ke Dua Bulan Mei Rapat Monitoring dan Evaluasi Minggu ke Dua Bulan Mei
 16 May 2016  1704

Senin, 16 Mei 2016. Bertempat di ruang rapat BPAD DIY lantai 1 (satu) Jl.Tentara Rakyat Mataram No.29, rapat evaluasi serapan...