Selaras
dengan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta semakin tingginya
kesadaran untuk memposisikan arsip pada tataran yang semestinya, Pemerintah
Provinsi DIY berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
1994 tentang Tata Kerja KAD membentuk lembaga kearsipan yang bernama Kantor
Arsip Daerah (KAD) Provinsi DIY. Lembaga ini secara resmi melaksanakan tugas
dan fungsi pada tanggal 1 Juli 1994. Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY menempati
Gedung Arsip di Jalan Tentara Rakyat Mataram Nomor 1 Yogyakarta. Gedung ini
sebelumnya sebagai tempat menyimpan arsip inaktif dari sub bagian Arsip Inaktif
Biro Umum Sekretariat Wilayah Daerah Provinsi DIY.
Struktur KAD Provinsi
DIY terdiri dari seorang Kepala kantor dengan Eselon III/a, Bagian Tata Usaha,
Bidang Pengelolaan, dan Bidang Program dan Evaluasi. Bagian Tata Usaha terdiri
dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Kepegawaian. Selain itu
juga terdapat penjabat fungsional arsiparis. Sebagai Kepala Kantor yang Pertama
adalah Drs. Mudjono NA (1994-1997), yang kemudian diganti oleh Dra. Siti Sulami
(1997-2000).
Tahun 2001 seiring
dengan dilaksanakannya otonomi daerah, KAD Provinsi digabung dengan Badan
Perpustakaan Daerah, yang merupakan istansi vertikal, menjadi Badan
Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DIY. Pembentukan BPAD berdasarkan
pada peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang pembentukan organisasi lembaga
teknis daerah di lingkungan Pemerintah Privinsi DIY. BPAD terdiri dari Kepala
Badan, Sekretariat, Bidang Pembinaan, Bidang Deposit, Bidang Layanan, Bidang arsip
Statis, Bidang Arsip Dinamis. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub
Bagian Perencanaan, dan Sub Bagian Keuangan.
Penggabungan antara KAD
dan Badan Perpustakaan Daerah Menjadi BPAD bukan sekedar penyederhanaan
struktur tetapi sebagai konsekunsi dilaksanakannya otonomi daerah. Oleh karena
itu di era ini ada pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota maka setelah digabung
menjadi BPAD memiliki kewenangan yang semula menjadi kewenangan Arsip Nasional
RI (ANRI). Salah satunya kewenangan yang diberikan kepada BPAD adalah
pengelolaan arsip, baik dari lembaga pemerintah, perusahaan, lembaga swasta,
partai politik, maupun perorangan.
Dalam kenyataannya,
penggabungan menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kearsipan tidak
maksimal. Oleh karena itu pada tahun 2004 berdasarkan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 2004 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi DIY bidang kearsipan dipisah menjadi Kantor Arsip Daerah
Provinsi DIY. Adapaun struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Bagian
Tata Usaha, Seksi Arsip Dinamis, Seksi Arsip Statis, dan Seksi Pemberdayaan.
Tahun 2009, berdasarkan peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Perpustakaan dan Arsip daerah (BPAD). Adapun struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pembinaan, Bidang Deposit, Bidang Arsip Dinamis, dan Bidang Arsip Statis.
Kearsipan Lainnya
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menyerahkan Laporan Audit...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menghadiri Rapat Koordinasi Temu Jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip di Desa/Kalurahan...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis dengan Tema "Menuju...