DPAD Yogyakarta

TESTIMONI PERAWATAN BAHAN PUSTAKA KASULTANAN, KADIPATEN, DAN DPAD DIY

 Artikel Perpustakaan  4 December 2023  Deposit BPAD  574
TESTIMONI PERAWATAN BAHAN PUSTAKA KASULTANAN, KADIPATEN, DAN DPAD DIY

Sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Bab IV pasal 34, 35 dan 36 dijelaskan pada ayat (1) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan dalam urusan Kebudayaan. (2) Kewenangan dalam urusan-urusan Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY (3) Dalam menyelenggarakan kewenangan dalam urusan kebudayaan sebagaimana pada ayat (1) diwujudkan melalui kebijakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. (4) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Kebudayaan sebagaimana pada ayat (3), Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kasultanan dan Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pelindungan cagar budaya di atas, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY melaksanakan Sub Kegiatan Perawatan Bahan Pustaka Koleksi Deposit DPAD DIY dan Kadipaten Pakualaman. Sub kegiatan Pengelolaan Koleksi dan Pengembangan Literasi Budaya adalah Sub kegiatan kemampuan individu untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat. Kemampuan literasi ini merupakan hak setiap orang dan merupakan dasar untuk belajar sepanjang hayat. Bahan pustaka merupakan unsur penting dalam sistem perpustakaan karena nilai informasi di dalamnya yang mahal. Bahan pustaka yang ada di perpustakaan dapat berupa buku, jurnal, surat kabar ataupun CD. Pentingnya informasi yang terkandung dalam bahan pustaka tentu saja perlu diperhatikan pemeliharaannya sehingga bahan pustaka beserta informasinya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang cukup lama oleh pengguna (Martoatmojo, 1993, hal. 2). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001) perawatan berarti proses, cara, perbuatan, merawat dan memelihara bahan pustaka. Soeatminah (1992) menjelaskan bahwa perawatan adalah kegiatan menjaga atau mengusahakan agar bahan pustaka awet dan terawat dengan baik. Jadi perawatan bahan pustaka merupakan cara menjaga agar bahan pustaka tidak cepat mengalami kerusakan, awet dan dapat digunakan lebih lama.Sedangkan kata pelestarian atau pengawetan atau conservation berarti memelihara dan memperbaiki bahan pustaka dengan sistem tertentu seperti fumigasi, laminasi penjilidan pembuatan mikrofilm atau mikrofish (Handisa, 2009). Semua bahan pustaka tercetak seperti buku majalah pamflet, laporan peta, mikrofis, hasil olahan data elektronik, film, foto, dan alat pandang dengar (Handisa, 2009).

Artikel Perpustakaan Lainnya

PERMENPAN&RB NOMOR 13 TAHUN 2019: TIDAK ADA PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA ANGKA KREDIT PERMENPAN&RB NOMOR 13 TAHUN 2019: TIDAK ADA PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA ANGKA KREDIT
 11 October 2019  11800

Pada minggu ini di kalangan fungsional Pustakawan DIY mulai ramai diperbincangkan terkait terbitnya peraturan yang meniadakan...

KONGRES PEREMPUAN PERTAMA 1928 DI YOGYAKARTA KONGRES PEREMPUAN PERTAMA 1928 DI YOGYAKARTA
 16 January 2014  26098

Bagi rakyat Yogyakarta khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya hendaknya memahami kapan diadakan Kongres Perempuan Indonesia...

Library Trends in Era of Internetof Thing Library Trends in Era of Internetof Thing
 16 August 2022  903

In 2022 the library will increasingly become a cyber library. Cyber library is a library that uses internet information technology...

NYI HAJAR DEWANTARA NYI HAJAR DEWANTARA
 16 January 2014  11350

Nyi Hajar Dewantara adalah pendiri Taman Siswa dan pemimpin perguruan Taman Siswa sampai akhir hayatnya. Sebagai istri Ki Hajar...