Perpustakaan sebagai pengelola informasi dipastikan akan senantiasa berusaha meningkatkan jumlah content dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka. Pada era digital, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya. Internet telah mendorong perbagai lembaga informasi, termasuk perpustakaan untuk mendayagunakan kemampuan internet dalam memberikan layanan.
Di sisi lain, carut marut hak cipta masih menjadi problem klasik. Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan pelanggaran hak cipta. Perpustakaan perlu mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta. Selain itu, ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang dilayankan perpustakaan.
Membicarakan teknologi informasi, kita bisa membayangkan sebuah layanan yang didukung oleh sebuah sistem layanan berbasis komputer yang aman, nyaman, dan tetap menerapkan standar sekuritas yang baik. Materi digital pun dapat pula direkayasa agar keamanan content dapat terjaga dengan baik dan meminimalisir penyebaran informasi secara liar. (ditulis oleh Agnes Riyanti D., SH.) untuk membaca lanjutanya silahkan Download format PDF..
Perpustakaan Lainnya
Dalam rangka pembinaan Perpustakaan Khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Perpustakaan dan...
Senin 20 Maret 2017 tim assesorakreditasi perpustakaan mengadakan pertemuan di kantor BPAD DIY Jl. Tentara Rakyat Matarm...
Dalam meningkatkan minat baca dan membudayakan membaca pada masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa...
Dinas Perpustkakaan dan Arsip Daerah DIY bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Lomba Perpustakaan Sekolah...