Perpustakaan sebagai pengelola informasi dipastikan akan senantiasa berusaha meningkatkan jumlah content dan koleksi dalam upaya memberikan layanan sesuai ekspektasi pemustaka. Pada era digital, transaksi informasi berlangsung secara dinamis dan dalam jumlah massal setiap harinya. Internet telah mendorong perbagai lembaga informasi, termasuk perpustakaan untuk mendayagunakan kemampuan internet dalam memberikan layanan.
Di sisi lain, carut marut hak cipta masih menjadi problem klasik. Perpustakaan sebagai lembaga informasi perlu mewaspadai kemungkinan pelanggaran hak cipta. Perpustakaan perlu mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta. Selain itu, ada beberapa peluang yang dapat diupayakan dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta, yaitu dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi maupun sekuritas data yang dilayankan perpustakaan.
Membicarakan teknologi informasi, kita bisa membayangkan sebuah layanan yang didukung oleh sebuah sistem layanan berbasis komputer yang aman, nyaman, dan tetap menerapkan standar sekuritas yang baik. Materi digital pun dapat pula direkayasa agar keamanan content dapat terjaga dengan baik dan meminimalisir penyebaran informasi secara liar. (ditulis oleh Agnes Riyanti D., SH.) untuk membaca lanjutanya silahkan Download format PDF..
Perpustakaan Lainnya
Jumat 21 April2017, bertepatan dengan hari Kartini, Rumah Belajar Modern mengadakankreatifitas sulam pita jilbab pada pukul 13.00...
Berkaitan dengan relokasi layanan perpustakaan kegedung perpustakaan di Banguntapan, Bantul maka layanan BEBAS PUSTAKA untuk...
Perpustakaan MAN 2 Yogyakarta mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta pada Lomba Perpustakaan Sekolah SMA/SMK/MA Tingkat Nasional...
Sampah masih menjadi salah satu permasalahan rumah tangga terutama didaerah perkotaan yang sulit ditemukan solusinya. Atas dasar...