Di masa reformasi sekarang ini ada satu keputusan politik penting yang disepakati oleh bangsa Indonesia yaitu keputusan untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Penyelenggaraan Negara yang bersih atau dikenal sebagai Good Governance merupakan suatu harapan atau semangat untuk menuju kemajuan Negara meninggalkan pola lama yang tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah. Ada beberapa karakteristik Good Governance, diantaranya yaitu Prinsip kepastian hukum, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang – undangan, serta asas kepatutan dan kepedulian. Prinsip keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberi teladan praktek kehidupan yang demokratis dan transparan. Prinsip akuntabilitas publik, yaitu setiap kegiatan birokrasi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai kedaulatan bangsa. Prinsip profesionalitas, yaitu Biroklasi pemerintahan harus mampu menunjukkan kapabilitas dan akseptabilitas dalam mengemban tugas – tugas pelayanan masyarakat.
Artikel Kearsipan Lainnya
![Optimalisasi Pengarah Surat dalam Mendukung Pelaksanaan Sistem K](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Meskipun telah terdapat serangkaian peraturan tentang pelaksanaan SKPB dan SDM yang diperlukan, tetapi sampai saat ini...
![Naskah Ujian Dimusnahkan ?](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Masa-masa ujian sekolah telah berlalu, para pelajar dan mahasiswa kini telah memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi di...
![Catatan Tentang Arsiparis](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Arsip sebagai rekaman informasi aktivitas seseorang, kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan rekaman kejadian atau peristiwa....