Di masa reformasi sekarang ini ada satu keputusan politik penting yang disepakati oleh bangsa Indonesia yaitu keputusan untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Penyelenggaraan Negara yang bersih atau dikenal sebagai Good Governance merupakan suatu harapan atau semangat untuk menuju kemajuan Negara meninggalkan pola lama yang tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah. Ada beberapa karakteristik Good Governance, diantaranya yaitu Prinsip kepastian hukum, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang – undangan, serta asas kepatutan dan kepedulian. Prinsip keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberi teladan praktek kehidupan yang demokratis dan transparan. Prinsip akuntabilitas publik, yaitu setiap kegiatan birokrasi pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai kedaulatan bangsa. Prinsip profesionalitas, yaitu Biroklasi pemerintahan harus mampu menunjukkan kapabilitas dan akseptabilitas dalam mengemban tugas – tugas pelayanan masyarakat.
Artikel Kearsipan Lainnya
Tulisan yang tidak populer dan tidakmenarik ini saya buat karena prihatin setelah menyaksikan banyak dokumen-dokumenpenting yang...
Tidak ada satu organisasipun yang tidak memiliki arsip. Sesederhana apapun sebuah organisasi pasti memiliki arsip, bahkan sejak...
Badan Perpustakaan dan ArsipDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instasi pembina kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah...