Tulisan yang tidak populer dan tidak menarik ini saya buat karena prihatin setelah menyaksikan banyak dokumen-dokumen penting yang berupa laporan-laporan kegiatan, laporan tahunan maupun laporan hasil kajian yang disimpan di ruang perpustakaan dan diberlakukan serta diolah sebagaimana bahan perpustakaan (Buku).
Ketika saya tanyakan kepada pengelola,
jawabannya macam-macam, pertama ; dokumen tersebut bukan arsip tetapi buku
karena bentuknya seperti buku/dijilid dan tebal-tebal, kedua ; dokumen tersebut hanya hasil penggandaan/fotocopian
(bukan yang asli), dan yang ketiga kalau seperti ini tidak disimpan diperpustakaan
akan disimpan dimana ? Disimpan difiling cabinet tidak muat, selain itu terus apa yang akan
disimpan diruang perpustakaan instansi selain produk-produk seperti ini ? dan
jawaban terakhir yang menggelikan adalah, sama saja karena yang mengelola arsip
ya saya dan yang mengelola perpustakaannya juga saya !
Atas dasar itulah, secara singkat saya ingin mengulas kembali perbedaan antara
arsip dan bahan perpustakaan dalam hal ini yang saya maksudkan adalah Buku
(karena bahan perpustakaan tidak hanya buku), sebagai berikut :
Di Indonesia masalah kearsipan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentnag Kearsipan. Sedangkan masalah perpustakaan
diatur dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
pasal 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan menurut Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007, pasal 1 nomor 10 yang dimaksud bahan perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari
setiap karya intelektual dan atau artistic yang dicetak dan digandakan dalam
bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang
diperuntukan bagi umum. Sedangkan karya
rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau
artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk
laian sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukan bagi umum.
Berpijak dari definisi tersebut maka
terdapat perbedaan yang mendasar antara arsip dengan bahan pustaka
sehingga dua sumber informasi ini harus dibedakan pula pengelolaannya. Dalam
manajemen arsip dinamis terdapat 4 tahapan daur hidup arsip yaitu ; 1.
Penciptaan, 2. Penggunaan, 3. Pemerliharaan, dan 4. Penyusutan. Keempat tahapan
tersebut sekaligus yang membedakan dengan bahan perpustakaan (buku). Perbedaan dimaksud dapat diuraikan sebagai
berikut :
1.
Penciptaan
Arsip tercipta secara
otomatis, tidak disengaja, hasil samping dari kegiatan administrasi
organisasi. Ia tercipta karena memenuhi ketentuan hukum yang harus dipatuhi dan
kebutuhan yang harus terpenuhi. Seorang karyawan perusahaan ketika masuk kerja
sesuai
peraturan ia harus “mendaftarkan diri” dengan
memencet mesin
Finger Print. Ketika dia tidak memencet
mesin
Finger Print, karena lupa
atau sengaja, maka ia dianggap tidak masuk kerja hari
itu karena data kehadiran dia tidak terekam dalam mesin Finger Print. Akibatnya dia akan kehilangan haknya sebagai
karyawan perusahaan untuk hari itu. Bukan hanya hak memperoleh gaji penuh
tetapi juga hak untuk naik pangkat kejenjang yang lebih tinggi bahkan
kesempatan untuk menduduki jabatan tertentu. Penciptaan arsip harus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku yaitu tata naskah dinas, harus dikendalikan, dan
diregistrasi. Ketika arsip tidak diciptakan berdasarkan ketentuan tata naskah
dinas maka patut diragukan legalitasnya. Sedangkan buku sengaja
diciptakan, tidak
lahir secara otomatis. Buku tercipta bukan karena aturan
tetapi karena keinginan sehingga lahirnya
buku didasari atas kesadaran penuh seseorang untuk menciptakan
suatu karya
untuk dinikmati oleh masyarakat luas. . Ketentuan menciptakan
buku lebih terbuka/bebas tidak seperti
halnya arsip.
2.
Tingkat Pertumbuhan dan Perkembangan
Konskuensi dari arsip yang
merupakan
rekaman informasi pelaksanaan kegiatan
dan hasil samping dari pelaksanakan kegiatan
administrasi
maka arsip akan
tumbuh dan berkembang secara alamiah. Apabila kegiatan
yang dilaksanakan
oleh organisasi berjumlah banyak maka
arsip yang tercipta
juga akan banyak. Rumah sakit yang dikunjungi
banyak pasien maka rumah
sakit juga akan banyak memilik arsip pasien atau rekam medis. Masing masing
berkas rekam medis juga akan mengalami pertumbuhan sesuai dengan
tingkat
kunjungan pasien
yang bersangkutan. Bagi pasien yang karena penyakitnya mengharuskan
ia harus sering berkunjungan maka file rekam medisnya akan
lebih tebal
dibandingkan file
rekam medis
pasien yang lain. Bahkan bukan hanya arsip rekam medis yang bertambah banyak
tetapi secara otomatis arsip-arsip pendukung juga akan semakin bertambah banyak
seperti arsip pengadaan sarana dan prasarana kesehatan karena ketika jumlah
pasien bertambah maka pihak rumah sakit harus menyediakan rung rawat lengkap
dengan fasilitasnya. Sedangkan bahan
perpustakaan akan tumbuh dan berkembang sesuai dan melalui
perencanaan. Apabila
organisaisi ingin memiliki buku yang
banyak ia harus merencanakan untuk penggadaan seperti membeli
atau bekerjasama dengan lembaga lain.
3.
Tingkat resiko
Arsip memiliki sifat
tunggal karena ia tidak diciptakan secara massal
tetapi sesuai dengan kepentingan. Arsip ijazah, sertifikat, dan yang sejenis
misalnya ia hanya satu dan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan
nama yang tercantum dalam ijasah tersebut. Arsip laporan tahunan misalnya, ia
hanya berada pada lembaga yang berhak menerima kiriman laporan tahunan dan di
lembaga yang membuat laporan. Arsip laporan tahunan
yang berada di lembaga penerima berbeda fungsinya dengan lembaga pengirim.
Dengan demikian apala terjadi bencana terkait dengan arsip seperti arsip hancur
karena kebakaran atau sebab lain, arsip hilang karena dicuri atau sebab lain,
bahkan yang sederhana dan sering terjadi adalah
arsip sulit atau tidak dapat ditemukan pada saat diperlukan akan mengakibatkan kerugian bagi
yang berkepentingan
karena arsip tidak dapat digantikan dan dapat disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan
tertentu seperti penipuan. Sertifikat atau ijazasah
apabila hilang maka tidak akan keluar ijasah atau sertifikat baru karena terkait
dengan
tanggal
pengeluaran, tanda tangan, nomor dan lain sebagainya.
maka yang keluar adalah duplikat atau
surat keterangan dan dari segi nilai sudah berbeda dengan arsip yang aslinya.
Sedangkan
buku karena ia diciptakan secara massal untuk kepentingan
umum (sekaligus tujuan profit)
misalnya, maka ketika terjadi bencana seperti
buku hilang maka yang bersangkuatan dapat memperoleh buku yang sama dengan mudah
dengan
cara mencari
pinjaman,
membeli, mencopy, bahkan dapat pengadaan atau cetak kembali dengan
kualitas informasi dan bobot nilai yang sama.
Dengan
demikian
tingkat resiko hilangnya arsip untuk disalah gunakan
dan besaran resiko kerugian yang harus ditanggung bila terjadi musibah terhadap arsip
lebih besar dibandingkan dengan
bahan perpustakaan.
4.
Pengguna dan Kegunaan
Arsip tercipta karena
ketentuan administrasi organisasi oleh karena itu pengguna utama arsip
adalah organisasi pencipta sebagai bahan perencanaan, pengambilan
keputusan, pengawasan pelaksanaan kegiatan, pembuktian, dan bahan
pertanggungjawaban. Ia bersifat tertutup bagi pihak yang
tidak berhak. Hanya arsip-arsip tertentu yang informasinya
dapat dikonsumsi untuk umum dan harus dilayankan untuk pentingan
masyarakat luas, bangsa, dan negara sebagai memori kolektif bangsa dan
penggunaanyapun harus sesuai dengan ketentuan layanan kearsipan seperti harus
dibaca/ digunakan ditempat, tidak boleh dibawa keluar organisasi, dan lain sebagainya. Sedangkan
bahan perpustakaan
sejak ia tercipta sudah bersifat terbuka bahkan untuk meningkatkan jumlah pembaca/pengguna
diadakan bedah
buku,
promosi, pasar murah,
pameran,
diskon, dan lain sebagainya. Buku dapat digunakan disembarang tempat,
boleh dibawa pulang, dan boleh di foto copy.
5.
Keterkaitan tugas dan fungsi
Arsip tercipta sebagai akibat dari
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi atau aktifitas seseorang. Sehingga
informasi yang terekam dalam arsip pasti mencerminkan apa yang telah dilakukan.
Lembaga yang bergerak dibidang kesehatan akan menciptakan arsip yang terkait
dengan kesehatan seperti rekam medis, pengadaan obat, pengadaan peralatan
kesehatan, dan lain sebagainya. Sedangkan
perpustakaan tidak terkait dengan tugas dan fungsi organisasi. Orang bebas
menulis buku apa saja meskipun diluar profesi atau bidang yang ditekuninya.
Seorang dokter boleh saja mengarang buku tentang kearsipan atau politik.
Arsiparis bisa saja dan tidak dilarang menulis buku tentang pertanian, dan lain
sebagainya.
6. Pemeliharaan
Pemeliharaan arsip dilaksanakan sejak
arsip diciptakan. Arsip yang masa depannya menjadi arsip statis harus dibuat
dengan menggunakan kertas yang berkualitas tinggi sebagaimana diatur dalam
pedoman tata naskah dinas agar tidak mudah rusak. Pemeliharaan berikutnya melalui pemberkasan dan penataan yang baik
dan benar yaitu sesuai dengan jenis dan bentuk arsip yang menjamin dapat
ditemukannya kembali arsip secara cepat dan lengkap.
Pemberkasan dan penataan arsip tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang tetapi oleh masing-masing pencipta karena yang
mengetahui keterkaitan arsip yang satu dan lainnya adalah pencipta. Sedangkan
pemeliharaan dan penataan buku tidak serumit dan sesulit arsip. Termasuk
penggunaan kertas, banyak jenis kertas yang dapat digunakan dan semata-mata
bukan untuk keawetan (pemeliharaan) buku yang bersangkutan. .
7. Penyusutan
Sifat arsip adalah jumlah selalu
bertambah dan nilai kegunaan arsip semakin lama semakin menurun bahkan sebanyak
90% dari keseluruhan jumlah arsip tidak memiliki nilai guna lagi artinya harus
dimusnahkan. Kapan suatu arsip harus
disusutkan (dimusnahkan) sudah diatur dalam ketentuan Jadwal Retensi Arsip.
Sedangkan bahan pustaka tidak mengenal pemusnahan, kalaupun ada hanya bahan pustaka
tertentu (penyiangan).
Perbedaan antar arsip
dengan bahan pustaka dan sumber informasi lain
seperti musium tidak terlepas
dari karakteristik arsip itu sendiri. Beberapa karakteristik
arsip adalah sebagai berikut (Soerotani, Suhardo, 2007 ; 5) :
a)
Unik (unique) yaitu arsip yang memilliki
karakteristik informasi dan bentuk yang unik. Bahwa ciri khas arsip
masing-masing instansi, organisasi yang berbeda. Hal ini disebabkan karena
arsip merupakan rekaman hasil transaksi kegiatan. Arsip tercipta tidak berdiri
sendiri atau bukan merukan dokumen diskrit saling berkaitan dan memiliki
informasi yang lengkap. Arsip yang terakumulasi mencerminkan fungsi organisasi,
sehingga dengan melihat arsip dapat dilihat tugas dan fungsi lembaganya.
Disamping itu arsip diciptakan dengan maksud untuk administrasi kegiatan yang
merupakan dokumen privat, sehingga arsip tidak dipublikasikan.
b)
Otentik (Authentik) yaitu otentitasnya arsip
merupakan suatu rekaman yang dapat dijadikan bukti. Arsip tercipta secara
langsung dari aktivitas transaksi yang informasinya melekat secara permanen
pada wujud aslinya. Oleh karena itu, arsip merupakan sumber primer yang dapat
dipercaya.
c)
Reliabel / Kredibel (Reability / Credible) yaitu isi informasi (content) dapat dipercaya
dan akurat sebagai gambaran dari transaksi dan aktivitas atau kenyataan untuk
dapat dijadikan bukti. Tentunya aktivitas transaksi hanya dilakukan sekali,
oleh karena itu, arsip tercipta hanya satu dalam wujud asli.
d)
Legal yaitu sah, bahwa arsip merupakan rekaman
informasi dari suatu transaksi kegiatan yang tercipta hanya sekali serta berisi
kebuktian legal,oleh karena itu arsip memiliki kekuatan hukum yang sah dan
dapat dijadikan sebagai alat bukti.
e)
Usability / dapat digunakan yaitu merupakan
suatu catatan informasi yang dapat disimpan, ditemukan kembali, dipresentasikan
secara langsung terhadap aktivitas atau transaksi yang dihasilkan.
f)
Integrity
/ lengkap yaitu rekaman informasi yang lengkap dan tidak dirubah, baik konten
maupun konteknya, harus disimpan dan dilindungi terhadap orang yang tidak
bertanggung jawab.
Kemudian
Rusidi dalam Bukunya Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah (2015)
menyatakan bahwa ada 4 kata kunci arsip
yaitu ;
1.
Bahwa arsip adalah rekaman informasi pelaksanaan
kegiatan.
Kata
kunci pertama ini mengandung pengertian bahwa lahirnya arsip sebagai akibat
dari dilaksanakannya kegiatan. Dengan demikian infomasi yang terkandung di
dalam arsip pasti mencerminkan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sehingga
informasinya pasti apa adanya, sesuai
dengan kenyataan yang sesungguhnya. Oleh karenanya jumlah arsip yang
terciptapun juga tergantung pada banyak sedikitnya kegiatan yang dilakukan.
2.
Bahwa yang termasuk arsip bukan hanya rekaman
informasi yang dibuat saja tetapi juga yang diterima organisasi.
Kata
kunci yang kedua ini mengandung pengertian bahwa yang dimaksud arsip tidak
hanya naskah-naskah yang dibuat atau yang dikeluarkan saja tetapi juga
naskah-naskah yang diterima atau yang masuk.
Tidak semua
naskah yang diterima ada hubungannya dengan tugas dan fungsi instansi, namun demikian terlepas dari bobot informasi yang dikandungnya, semua yang
diterima adalah arsip karena instansi tidak hanya memiliki fungsi substansi
tetapi juga fasilitasi dan fungsi sosial/layanan, seperti naskah atau surat dari
lembaga pendidikan tentang ijin kunjungan atau magang, surat penawaran, dan
lain-lain. Arsip-arsip seperti ini tidak ada kaitannya dengan fungsi instansi
tetapi tetap perlu ditindaklanjuti.
3.
Bahwa informasi arsip dapat terekam dalam
berbagai bentuk dan media apapun sesuai dengan perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi.
Kata
kunci yang ketiga ini mengandung maksud bahwa arsip adalah benda yang dapat
diraba. Benda dimaksud adalah media rekam informasi. Informasi dapat direkam
dalam berbagai macam media sesuai dengan perkembangan teknologi. Maka berbicara
arsip adalah berbicara dua hal yaitu benda dan informasi, bukan hanya informasi
saja atau sebaliknya hanya bendanya saja.
Antara informasi dan media rekam
yang digunakan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Apabila
media rekamnya rusak maka akan hilang informasi yang dikandungnya, dan ketika
informasi hilang/tidak terbaca maka hilang pula bukti atau arsip yang
bersangkutan.
4.
Bahwa arsip tercipta sebagai akibat dari
pelaksanaan suatu kegiatan.
Kata kunci yang keempat
ini mengandung makna bahwa arsip
adalah hasil samping dari pelaksanaan
kegiatan administrasi organisasi. Arsip tercipta karena ada kegiatan/peristiwa
yang terjadi. Seandainya tidak dilakukan kegiatan atau tidak ada peristiwa maka
tidak akan tercipta arsip. Pengertian hasil samping harus dimaknai secara
positif karena hal tersebut merupakan salah satu ciri arsip yang sekaligus
membedakan dengan sumber informasi lainnya. Arsip bukan produk utama melainkan
tercipta secara otomatis bersamaan dengan terjadinya peristiwa.
Dengan
demikian perbedaan yang mendasar antara arsip dengan sumber informasi lain
khususnya buku adalah bahwa arsip berfungsi sebagai bahan bukti yaitu bukti
transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja organisasi, bukti
pertanggunjawaban, bukti pembayaran. Arsip dapat digunakan sebagai bukti karena
arsip tercipta (bukan diciptakan) seiring dengan terjadinya peristiwa. Lahirnya arsip karena
kewajiban dan kebutuhan bukan keinginan. Organisasi membuat laporan kegiatan
atau laporan pertanggungjawaban karena melaksanakan kewajiban administrasi.
Ketika terjadi bencana alam atau peristiwa yang penting lainnnya seseorang
mengambil gambar/foto maka foto tersebut arsip karena merupakan bukti
terjadinya peristiwa. Seseorang mencatat apa yang dilakukan sehari-hari dalam
buku hariannya maka buku harian tersebut arsip karena yang bersangkutan butuh
apa yang telah dilakukan terdokumentasikan dan dokumentasi itu untuk
kepentingan dirinya sendiri bukan untuk umum. Organisasi mengirim surat ke lembaga lain karena butuh
sesuatu dari organisasi tersebut, dan sebaliknya organisasi juga menerima surat
dari organisasi lain karena terkait dengan tugas dan fungsinya, dan lain sebagainya.
Sehingga
jelaslah bahwa arsip tidak diciptakan tetapi tercipta dan lahirnya arsip bukan untuk masyarakat umum melainkan untuk
kepentingan pencipta sendiri. Karena tercipta, maka iInformasi arsip tidak
dapat dibantah, ia adalah satu-satunya, yang lahir bersamaan dengan terjadinya
suatu peristiwa, maka arsip bukan informasi biasa.
Penutup
Untuk
mengatakan sebuah produk termasuk arsip atau bukan, bukan pekerjaan yang gampang. Tidak dapat dilakukan
sekonyong-konyong seperti membalik telapak tangan tetapi harus di pelajari
terlebih dulu bagaimana proses terciptanya
dokumen tersebut. Tidak cukup hanya melihat bentuk fisiknya. Meskipun
bentukya buku tetapi kalau dokumen itu tercipta sebagai akibat dari
dilaksanakannya tugas dan fungsi organisasi maka dokumen tersebut arsip.
Laporan hasil kajian/penelitian, laporan
kegiatan, laporan tahunan, dan laporan lainya selama dokumen tersebut merupakan
rekaman dari pelaksanaan kegiatan organisasi yang tercipta karena kewajiban
administrasi organisasi maka termasuk kategori arsip bukan bahan perpustakaan
maka harus diperlakukan dan dikelola
sebagaimana mengelola arsip. Semoga bermanfat. Aamiin. *Arsiparis Madya Badan
Perputakaaan dan Arsip Daerah DIY,
Referensi
Nomor 43
Tahun 2007 tentang
Perpustakaan
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam
Soerotani, Suhardo, Mengorganisir Arsip
Kartografi dan Kearsitekturan, 2007
Rusidi,
Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, 2015
Artikel Kearsipan Lainnya
A.Latar BelakangProgram Arsip Masuk Desa (AMD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 8 Tahun 2009,...
KEBIJAKAN KEARSIPAN DI SEKOLAH 18 Dikpora
PENDAHULUANTidak ada satu SKPDpun yang tidak memiliki arsip. Selama SKPD masih bertuan dan beraktifitas makaarsip akan terus...