Tanggung jawab Lembaga Kearsipan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 1971 adalah menyelenggaraan pembinaan pengelolaan arsip dinamis dan melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis. Dengan adanya aturan tersebut amanat yang diembankan kepada Lembaga Kearsipan perlu mendapatkan perhatian serius sehubungan dengan telah berjalannya kegiatan besar sebuah pesta demokrasi yang telah mengukir perjalanan sejarah bangsa di Negara tercinta ini.
Lembaga Kearsipan sesuai amanat tersebut berkewajiban menyediakan informasi tentang kegiatan Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (PilPres) sebagai bahan kajian atau penelitian bagi masyarakat luas yang berhak secara hukum.
Mengapa arsip Pileg maupun arsip Pilpres ini perlu diperhatikan dan diselamatkan ?. Dengan dimulainya pemilihan Presiden secara langsung sejak tahun 2004, peristiwa yang sangat bersejarah berskala nasional ini perlu mendapat perhatian tersendiri, karena dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pada masing-masing periode pasti akan mempunyai dinamika politik yang berbeda –beda sesuai kondisi daerahnya. Hal inilah yang menjadi alasan kuat bagi lembaga kearsipan untuk menyelamatkan arsip tersebut yang pada suatu saat akan bercerita kepada pewaris bangsa tentang kegiatan demokrasi di Indonesia dengan gambaran identitas dan jati diri yang beranekaragam sesuai citra daerahnya.
Artikel Kearsipan Lainnya
Pengertian arsip dalam Undang â€" Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu “Arsip adalah rekaman kegiatan atau...
PENDAHULUANTidak ada satu SKPDpun yang tidak memiliki arsip. Selama SKPD masih bertuan dan beraktifitas makaarsip akan terus...
Penyusutan merupakan langkah strategis dalam pengelolaan arsip agar tercapai efisiensi dan efektifitas sehingga memberikan daya...