Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah kabupaten / kota diperlukan prakarsa dan partisipasi rakyat di Daerah. Dalam hal diperlukan peningkatan peran, kemampuan, dan perbaikan aparatur pemerintahan di Daerah. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 mengamanatkan Daerah sebagai subyek pembangunan yang dapat menentukan sendiri arah pembangunan yang diinginkan dalam koridor Republik Indonesia. Hal tersebut membawa implikasi terjadinya perubahan terhadap bentuk organisasi dan kebijakan kewenangan di bidang kearsipan. Kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Arsip Nasional RI, memiliki kewenangan terbatas pada dua hal, yaitu 1). Pemanfaatan naskah sumber Arsip yang diakui secara internasional; dan 2). Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional. Sejalan dengan otonomi Daerah, pemerintah kabupaten / kota memiliki kewenangan yang cukup luas di bidang kearsipan. Walaupun demikian tidak berarti Daerah kabupaten / kota akan terkotak – kotak, terlepas tanpa pengendalian, dan memiliki otoritas yang bebas. Keleluasaan otonomi yang diberikan kepada Daerah tetap harus tidak keluar dari koridor nasional. Secara garis besar, pemerintah kabupaten / kota memiliki keleluasaan dalam pelaksanaan tata kearsipan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Badan Perpustakaan dan ArsipDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instasi pembina kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah...
Arsip merupakan salah satu sumber informasi penting. Bukan saja bagi pelaksanaan manajemen sebuah institusi tetapi lebih dari itu...
Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi...