DPAD Yogyakarta

Sanksi Dalam Hukum Kearsipan

 Artikel Kearsipan  22 December 2009  Super Administrator  9309  10381

Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi tertib. Norma atau kaidah  yang ada secara garis besar dapat dibedakan menjadi norma umum dan norma khusus. Norma umum kelakuan manusia meliputi norma sopan santun, moral dan norma hukum.

Salah satu perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya adalah adanya sanksi. Sanksi dimuat dalam suatu norma hukum yang bertujuan untuk menyeimbangkan adanya kewajiban dan larangan, agar suatu peraturan dapat ditegakkan.

Sanksi juga dapat dipergunakan sebagai upaya pemaksa bagi pelaku hukum untuk berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain agar membuat ”jera” dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh suatu peraturan. Ini akan lebih tampak pada sanksi hukum pidana dimana pelaku kejahatan dapat dipidana penjara, bahkan ada yang dipidana seumur hidup atau pidana mati. Di dalam hukum kearsipan juga terdapat sanksi pidana, yakni dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, yang tertuang dalam pasal 11.

Artikel Kearsipan Lainnya

PENYELAMATAN ARSIP ORGANISASI MASSA, ORGANISASI POLITIK, DAN ARS PENYELAMATAN ARSIP ORGANISASI MASSA, ORGANISASI POLITIK, DAN ARS
 27 December 2010  4065

Setiap organisasi massa dan organisasi politik  memiliki tugas pokok dan fungsi  yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk...

PENGELOLAAN ARSIP DESA, MENJADI PRIORITAS PENGELOLAAN ARSIP DESA, MENJADI PRIORITAS
 8 January 2014  19052

Pendahuluan            Arsip tercipta seiring berjalannya  aktivitas instansi bersangkutan. Semakin besar instansi...

Fungsi Arsiparis Di Indonesia Fungsi Arsiparis Di Indonesia
 9 October 2010  2179