DPAD Yogyakarta

Sanksi Dalam Hukum Kearsipan

 Artikel Kearsipan  22 December 2009  Super Administrator  8700  9506

Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi tertib. Norma atau kaidah  yang ada secara garis besar dapat dibedakan menjadi norma umum dan norma khusus. Norma umum kelakuan manusia meliputi norma sopan santun, moral dan norma hukum.

Salah satu perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya adalah adanya sanksi. Sanksi dimuat dalam suatu norma hukum yang bertujuan untuk menyeimbangkan adanya kewajiban dan larangan, agar suatu peraturan dapat ditegakkan.

Sanksi juga dapat dipergunakan sebagai upaya pemaksa bagi pelaku hukum untuk berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain agar membuat ”jera” dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh suatu peraturan. Ini akan lebih tampak pada sanksi hukum pidana dimana pelaku kejahatan dapat dipidana penjara, bahkan ada yang dipidana seumur hidup atau pidana mati. Di dalam hukum kearsipan juga terdapat sanksi pidana, yakni dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, yang tertuang dalam pasal 11.

Artikel Kearsipan Lainnya

BACK OFFICE DAN LAYANAN PADA ARSIP DAERAH PROVINSI DIY BACK OFFICE DAN LAYANAN PADA ARSIP DAERAH PROVINSI DIY
 27 December 2010  3060

Lembaga kearsipan daerah mempunyai dua peran utama yang bersifat  internal dan eksternal. Secara internal, kedudukan lembaga...

Strategi Menyelamatkan Arsip Sejak Dini Strategi Menyelamatkan Arsip Sejak Dini
 19 November 2015  3309

Tidak ada satu organisasipun yang tidak memiliki arsip. Sesederhana apapun sebuah organisasi pasti memiliki arsip, bahkan sejak...

ARSIP DALAM TINJAUAN KESEJARAHAN ARSIP DALAM TINJAUAN KESEJARAHAN
 11 October 2010  2474