Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi tertib. Norma atau kaidah yang ada secara garis besar dapat dibedakan menjadi norma umum dan norma khusus. Norma umum kelakuan manusia meliputi norma sopan santun, moral dan norma hukum.
Salah satu perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya adalah adanya sanksi. Sanksi dimuat dalam suatu norma hukum yang bertujuan untuk menyeimbangkan adanya kewajiban dan larangan, agar suatu peraturan dapat ditegakkan.
Sanksi juga dapat dipergunakan sebagai upaya pemaksa bagi pelaku hukum untuk berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain agar membuat ”jera” dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh suatu peraturan. Ini akan lebih tampak pada sanksi hukum pidana dimana pelaku kejahatan dapat dipidana penjara, bahkan ada yang dipidana seumur hidup atau pidana mati. Di dalam hukum kearsipan juga terdapat sanksi pidana, yakni dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, yang tertuang dalam pasal 11.
Artikel Kearsipan Lainnya
Setiap organisasi massa dan organisasi politik memiliki tugas pokok dan fungsi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk...
Pendahuluan Arsip tercipta seiring berjalannya aktivitas instansi bersangkutan. Semakin besar instansi...