Surat dinas merupakan sarana komunikasi yang umum digunakan di lingkungan instansi baik pemerintah maupun swasta disamping penggunaan sarana komunikasi lain yang lebih modern seperti fax, handphone, maupun email. Sarana komunikasi modern lebih memberikan hasil yang efektif jika dibandingkan dengan surat dinas, namun keberadaan surat dinas tidak mungkin dihilangkan karena kelebihannya yaitu bersifat resmi, dengan kata lain informasi yang disampaikan baru bisa dikatakan valid jika sudah ada surat dinas yang menyertainya. Komunikasi merupakan kunci keberhasilan interaksi informasi, jika komunikasi berjalan efektif maka arus informasi akan berjalan lancar sehingga pada akhirnya dapat mempercepat proses penyelesaian suatu kegiatan. Sebaliknya jika komunikasi terhambat maka arus informasi juga tersendat yang pada akhirnya tentu akan membuat suatu kegiatan juga terlambat untuk diselesaikan.
Artikel Kearsipan Lainnya
![LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH (PROVINSI) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA T](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
PENDAHULUANDalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 8 disebutkan bahwa...