Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, PP No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter, Perpustakaan Nasional RI melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah negara Republik Indonesia.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan dan pemantauan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai upaya untuk mewujudkan koleksi lokal hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa, khususnya yang berasal dari penerbit lokal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemantauan karya cetak dan karya rekam diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Undang-Undang No. 43 Tahun tentang Perpustakaan sehingga menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi.
Optimalisasi Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (SSKCKR) di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2018 bertujuan untuk menambah koleksi DPAD DIY khususnya buku-buku terbitan Jogja disamping juga bermanfaat bagi penerbit untuk memiliki arsip hasil terbitan di DPAD DIY sehingga bermanfaat ke depannya tidak hanya untuk DPAD namun juga bagi penerbit. Sehingga tercapai tujuan SSKCKR di DIY yaitu mewujudkan koleksi daerah dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Ada seorang wali yang dikenal sangat sakti bernama Kanjeng Sunan Kalijaga. Dalam usahanya menyiarkan agama Islam, Kanjeng Sunan...
Kajian Pengembangan Profesi Pustakawan: dari Librarian ke Cyberian By. Hendrikus Franz Josef, M.Si ...
LIBRARY STUDY: PRIMARY, SECONDARY AND TERTIER LITERATUREBy. Gatot Subrata, S.Kom Translator: Hendrikus Franz Josef ...
Bangsa Indonesia mempunyai kebudayaan yang beraneka ragam yang diwariskan oleh leluhur kita yang tersebar di berbagai wilayah....