DPAD Yogyakarta

MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA KENDALA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA

 Kearsipan  24 May 2018  AdminWB  41761  5026
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA KENDALA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA

Kehidupan pada era milenium ketigabukan hanya berdimensi domestik tetapi global. Hilangnya sekat antar bangsa secara konvensional membawa konsekuensi bagi kecepatan arus informasi. Demikian halnya dengan otoritas kebijakan yang semula secara ‘mutlak’ dipegang oleh negara, bergeser dibawah pengaruh badan-badan internasional, badan swasta, pemilik modal, atau individu-individu yang memiliki otoritas (Martin Khor, 2002, hlm.13). Ketersediaan informasi menjadi elemen penentu dalam pergeseran ini. Di era yang menurut Djamaluddin Ancok (Djamaluddin Ancok, 2001) ditandai dengan pola permainan zero sum game, saya menang kamu kalah-kamu menang saya kalah, orang dituntut untuk menjadi pelayan dunia, serve as a global steward. Kondisi global yang demikian menuntut adanya kepemerintahan yang bersih (good governance).

Good governance adalah impian yang didambakan setiap warga negara Indonesia. Bukan hanya pasca reformasi tetapi sebenarnya juga merupakan cita-cita founding fathers negara Republik Indonesia. Negara pun menggantungkan cita-cita tersebut, khususnya kepada para penyelenggara negara.

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini tidak henti-hentinya diupayakan mewujudkan terwujudnya good governance tetapi tak henti-henti pula berbagai kasus yang mengotori upaya mewujudkan mimpi tersebut. Korupsi, kolusi, nepotisme, pungutan liar, kesewenang-wenangan, penyerobotan, penindasan, penistaan, dan sebagainya tak henti mendera para pengelola negara. Langkah dan kebijakan untuk menghentikan praktik-praktik yang menghambat perwujudan good governance pun dilakukan. Beberapa contoh bisa dikemukakan seperti berdirinya lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga sapu bersih pungli tetapi selama ini hal tersebut juga seperti angin-anginan. Tidak jarang mereka yang duduk di lembaga-lembaga ‘penyapu ranjau’ tersebut justru terlibat di dalam praktik-praktik kotor. Termasuk juga para aparat penegak hukum pun banyak terlibat dalam tindakan yang semestinya mereka perangi.

Di sisi lain berbagai perundangan yang mempersempit tindakan-tindakan yang menghambat terwujudnya good governance pun dibuat. Sanksi perdata dan sanksi pidana diperberat. Berbagai lembaga anti korupsi dan sejenisnya pun bermunculan, tetapi hal tersebut tak juga membuat para pelaku menjadi jera. Demikian sulitkah meraih mimpi mewujudkan pemerintahan yang bersih? Bukankah upaya mewujudkan good governance merupakan kehendak setiap rakyat Indonesia? Apakah semua sekedar jargon atau omong kosong?

Download Artikel Pada Format PDF diatas

Kearsipan Lainnya

Kunjungan dari BPTH dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kunjungan dari BPTH dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
 21 June 2016  1802

Selasa, 21 Juni 2016 BPAD DIYmenerima kunjungan dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologidan Pemuliaan Tanaman...

5 BESAR DUTA ARSIP DIY TAHUN 2022 TERPILIH 5 BESAR DUTA ARSIP DIY TAHUN 2022 TERPILIH
 6 July 2022  1174

Dinas Peprustakaan dan Arsip Daerah DIY telah mengumumkan 5 besar Pemilihan Duta Arsip DIY, yang di selenggarakan pada Rabu, 6...

WISATA ARSIP #2 : WISATA ARSIP #2 : "MENGENAL SEJARAH JOGJA DENGAN BERKUNJUNG KE KRATON YOGYAKARTA, TAMANSARI, DIORAMA ARSIP JOGJA DAN DPAD DIY"
 18 May 2023  418

Wisata Arsip Gelombang #2 kembali lagi diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY. Kegiatan ini sangat...

TIM P3D DARI BPAD DIY RAPAT EVALUASI HASIL VERIFIKASI DOKUMEN SMAN/SMKN YANG DIALIHKAN  DARI KAB/KOTA KE PROVINSI TIM P3D DARI BPAD DIY RAPAT EVALUASI HASIL VERIFIKASI DOKUMEN SMAN/SMKN YANG DIALIHKAN DARI KAB/KOTA KE PROVINSI
 22 November 2015  2080

Hari Senin 23Nopember 2015 Tim P3D (Pedoman Pengalihan Personil, Pembiayaan, Sarana danPrasarana, serta Dokumen) bidang Dokumen...