DPAD Yogyakarta

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip

 Perpustakaan  29 March 2016  AdminWB  3298
Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip

Senin (28-03-2016), telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. Bertempat di ruang rapat lantai dua gedung BPAD DIY, penandatanganan menghadirkan 12 SKPD sebagai instansi pencipta arsip. Sasarannya adalah arsip kepegawaian, arsip keuangan, serta arsip umum sebanyak 9.828 nomer berkas. Metode pelaksanaannya adalah pemusnahan secara total (dilebur secara kimiawi) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Kepala BPAD DIY Budi Wibowo,SH,.MM, dalam hal ini bertindak atas nama BPAD DIY, telah melaksanakan pemusnahan arsip Asisten Pemerintahan, Asisten Umum, Biro Umum, Biro Keuangan, SEKDA DIY, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, BPPD, BKPMD, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, DPPKA, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Ketentraman dan Ketertipan Umum, DPU, dan Kantor Departemen Kesehatan di lingkungan Pemerintahan Propinsi DIY berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan nilai guna dari hasil penilaian arsip.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip dilakukan antara Kepala BPAD DIY Budi Wibowo, SH,.MM dengan pihak ketiga, serta 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Inspektur Inspektorat DIY Sumadi, SH,M.Hum dan Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam S,SH.

Pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah pemusnahan alat bukti karena arsip bukti transaksi, bukti terjadinya peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang. Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan seandainya dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan.

Pemusnahan arsip merupakan tanggungjawab pimpinan pencipta arsip. Adapun prosedur dan tata cara pemusnahan arsip telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.(gws)

Perpustakaan Lainnya

Webinar Peningktan Indeks Literasi Webinar Peningktan Indeks Literasi
 26 April 2021  721

Webinar Peningktan Indeks Literasi Perpustakaan Nasional RI bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi...

BPAD DIY Gelar  Forum Komunikasi Perpustakaan Sekolah Tahun 2017 BPAD DIY Gelar Forum Komunikasi Perpustakaan Sekolah Tahun 2017
 23 August 2017  1616

Selasa (22/08/2017) Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2, Jl. Tentara Rakyat Mataran No 29. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah...

Bedah Buku “Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” Bedah Buku “Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”
 22 May 2018  1717

Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mengadakan kegiatan Bedah Buku “Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”. Kegiatan...

Audiensi Komunitas Seni Garis Artspace & Prison art Program (PAPs) ke BPAD DIY Audiensi Komunitas Seni Garis Artspace & Prison art Program (PAPs) ke BPAD DIY
 14 April 2016  2371

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotikayang jatuh pada bulan Juni 2016 besok, BPAD DIY menerima audiensi komunitasseni Garis...