Peningkatan Literasi Melalui Gadget
ArtiLiterasi menurut UU nomor 3 tahun 2017 pasal 1 ayat (4) tentang Perbukuan menyatakan bahwa: "Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya." Jadi sudah jelas bahwa ketika kita mau meningkatkan literasi melalui mbat baca, maka tidak harus diartikan membaca buku atau berbagai bahan pustaka lainnya yang ada di perpustakaan.
Seiting dengan bertunmbuhan penggunaan teknologi informasi terutama gadget (smartphone, tablet, laptop, pc), walaupun pada umumnya
masyarakat
Perpustakaan Lainnya
Selasa (2-08-2016), BPADDIY mendampingi Tim Visitasi Juri PNRI Lomba Perpustakaan Tingkat Nasionaluntuk memberikan arahan pada SMA...
Dalamrangka Studi tertib arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah DIY, BPAD menerimakujungan dari Kantor Perpustakaan dan Arsip...
Anggota dewan DPRD Kabupaten Kulon Progo, khususnya anggota Bapemperda dan pendamping dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yaitu...
Increase Human Resources Through Library Writer: Hendrikus Franz Josef, M.Si Regional Library and...