Peningkatan Literasi Melalui Gadget
ArtiLiterasi menurut UU nomor 3 tahun 2017 pasal 1 ayat (4) tentang Perbukuan menyatakan bahwa: "Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya." Jadi sudah jelas bahwa ketika kita mau meningkatkan literasi melalui mbat baca, maka tidak harus diartikan membaca buku atau berbagai bahan pustaka lainnya yang ada di perpustakaan.
Seiting dengan bertunmbuhan penggunaan teknologi informasi terutama gadget (smartphone, tablet, laptop, pc), walaupun pada umumnya
masyarakat
Perpustakaan Lainnya
Yogyakarta (13/01/16) Drs. Sudibyo Tri Sulistyo, BBA., C.Ht. selaku ketua GPMB DIY (Gerakan Permasyarakatan Minat Baca-DIY),...
Setiap perpustakaan memiliki faktor penyebab kerusakan koleksi yang berbedabeda. Begitu juga terkait dengan tingkat kategori...
Jumat 21 April2017, bertepatan dengan hari Kartini, Rumah Belajar Modern mengadakankreatifitas sulam pita jilbab pada pukul 13.00...
Menindaklanjuti hasil pelaksanaan uji kompetensi pustakawan yang di selenggarakan atas kerjasama Perpustakaan Nasional Republik...