Penyelamatan Arsip Sekretariat DPRD DIY
Sebagai Tindaklanjut Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 3 Tahun 2015
Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2015, Sekretariat DPRD DIY salah satu SKPD yang mengalami perubahan struktur organisasi. Sub Bagian Humas dan Protokol berubah menjadi Bagian Humas dan Protokol, Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian berubah menjadi dua Sub Bagian yaitu Sub Bagian Tata Usaha, dan Sub Bagian Kepegawaian.
Terkait dengan perubahan tersebut maka tanggal 2 Desember 2015 Tim Penyelamatan Arsip BPAD DIY ; Rusidi, M. Pitoyo, dan Partilah, ke Sekretariat Dewan untuk mendampingi pelaksanaan identifikasi arsip. Tim diterima Ibu RR. Yuli, SIP. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Ibu Dra Raatnasari, Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol. Diharapkan identifikasi arsip dapat selesai pertengahan bulan ini. Salam (Rusidi, Arsiparis Madya BPAD DIY)
Kearsipan Lainnya
Mengungkap sejarah merupakan perjalanan yang rumit dan melelahkan. Setidaknya pengalaman tersebut dapat dipetik dari upaya Dati II...
Penyelamatan Arsip Milik Kantor Perwakilan Daerah DIYSebagai Tindaklanjut Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2015 Fungsi...