Pada hari Senin , 18 November 2024 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia melalui Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi telah diserahkan Karya Cetak dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jalan Cendana No 11 Yogyakarta.
Kegiatan Ini sebagai bagian dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Daerah DIY No.12 Tahun 2005 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur No.45 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2005.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diserahkannya Karya Cetak dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah 1 judul 1 eksemplar. Adapun judul Karya Cetak yang diserahkan yaitu:
NO | JUDUL KARYA CETAK | PENULIS | PENERBIT | TAHUN TERBIT | JUMLAH |
1 | Mayangkara |Edisi 18 | 2024 | - | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY | 2024 | 1 |
KCKR Lainnya
Pada tanggal 15 Januari 2011 telah mengirimkan Majalah sebanyak 1 judul 2 eksemplar dari Majalah Dwi Mingguan PRABA sebagai...
Pada hari Selasa, 07 Februari 2017 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...
PendahuluanBadan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY sebagai instansi pembina dalam upaya memotivasi terselenggaranya...
Pada hari Senin, 23 Januari 2017 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...