Pada hari Kamis, 17 Februari 2022 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia melalui Seksi Deposit Pengelolaan Bahan Pustaka dan Infromasi telah diserahkan Karya Cetak dari Penerbit Graha Ilmu.
Kegiatan Ini sebagai bagian dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Daerah DIY No.12 Tahun 2005 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur No.45 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2005.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diserahkannya Karya Cetak dari Penerbit Graha Ilmu.
KCKR Lainnya
Pada tanggal 5 Januari 2011 Biro Hukum Prov. DIY menyerahkan kepada BPAD Prov. DIY sebagai pelaksanaan Perda No. 12 th 2011...
Pada hari Selasa, 19 April 2011 telah menyerahkan majalah senayak 1 judul, 1 eksemplar dari Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. ...
Pada hari Selasa, 21 Februari 2017 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...
Pada hari Selasa, 12 November 2024 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan,...