Pada minggu ini di kalangan fungsional Pustakawan DIY mulai ramai diperbincangkan terkait terbitnya peraturan yang meniadakan pemberhentian sementara bagi pejabat fungsional terkait pencapaian angka kredit. Dalam konteks jabatan fungsional pustakawan mendasarkan pada Permenpan & RB Nomor 9 tahun 2014 pasal babXII diatur tentangpembebasansementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan.
Pengaturan tentang pemberhentian sementara dijelaskan pada pasal 35 ayat 1 sd. 4. Pada ayat 1disebutkanbahwa Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda,golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejakdiangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Ayat 2 mengatur bahwa Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok. Pada ayat 3 sebutkan bahwa Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama,golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
PerMENPAN & RB terbaru meniadakan hal-hal tersebut.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan,Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada 29 Juli 2019 dan diundangkan pada 30 Juli 2019. Dalam konsiderannya peraturan ini sebagai tindaklanjut beberapa pasal pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil.
PerMENPAN & RB Nomor 13 Tahun 2019 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Pada bab X diatur tentang pemberhentian dari jabatan yang dijelaskan dalampasal 60 sd. pasal 63.Pada pasal 60 disebutkan Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila : mengundurkan diri dari Jabatan;diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,dan Jabatan Pelaksana; atautidak memenuhi persyaratan jabatan.
Pada bab XV tentang ketentuan lain-lain pada pasal 80 berbunyi Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lebih lanjut pada ayat 2 Pejabat Fungsional yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari JF, diangkat kembali dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya.
Beberapa pasal yang tidak kalah penting diantaranya tentang penilaian dan kinerja jabatan fungsional dan standar kompetensi jabatan fungsional. Dalam peraturan ini mensyaratkan pencapaian angka kredit minimal dan maksimal pada tiap tahunnya untuk setiap jenjang jabatan fungsional termasuk pengaturan besaran angka kredit bagi jabatan fungsional yang belum tersedia lowongan/formasi jabatannya. Sembari menunggu peraturan turunannya peraturan baru ini layak menjadi bahan diskusi khususnya bagi pejabat fungsional. Salinan Peraturan ini dapat ditemukan di jaringan dokumentasi dan informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana penulis download dan sertakan pada tulisan ini.
By : Wiwik Tarmini,S.IP
Perpustakaan Lainnya
Rabu (3-08-2016),Ikatan Pustakawan Indonesia DIY (IPI) bekerjasama dengan BPAD DIY mengadakanseminar Nasional dengan mengusung...
PUSTAKAWAN TANPA BATAS Ketemu lagi dengan LibTalks seri 4 bulan April. Kali ini Layanan Koleksi Rujukan dan Ilmu Perpustakaan...
Pada hari kamis tanggal7 April 2016 bertempatkan di Grhatama Pustaka telah dilaksanakan Acara DharmaWanita Pemda DIY dalam rangka...
Jogja (22-06-2016), padaSelasa kemarin BPAD DIY mendapat kunjungan kerja dari BPAD Provinsi Bali.Rombongan yang di pimpin oleh Luh...