Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY merupakan lembaga yang saat ini bertanggungjawab terhadap pengelolaan arsip Puro Pakualaman, baru-baru ini telah menyelenggarakan sarasehan kearsipan dengan mengangkat tema “Sistem Peradilan di Praja Pakualaman Sebelum Kemerdekaan RI (1813 - 1945). Sarasehan dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 Juli 2008 bertempat di Kagungan Dalem Ruang Donoworo Puro Pakualaman Yogyakarta, menghadirkan dua pembicara ,masing-masing adalah Dr. Sri Margana dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM dan KRMT. H. Setyohardjo Dirjodiksono, SH. seorang advokat dan konsultan hukum yang banyak berkecimpung di dalam tembok Puro Pakualaman. Sedangkan peserta sejumlah 50 orang terdiri dari mahasiswa, dosen, pemerhati, praktisi hukum, dan lembaga/instansi terkait.
Kepala Seksi Arsip Statis dalam laporannya mengatakan bahwa “Sarasehan kearsipan ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan naskah sumber arsip. Sementara, naskah sumber arsip adalah merupakan sebuah produk terbitan yang digunakan untuk mempublikasikan informasi arsip. Karena tanpa melalui suatu media tentulah informasi yang terkandung didalam sebuah arsip yang sarat dengan nilai mustahil bisa diketahui oleh masyarakat. Tidak jarang sebuah arsip terkadang memiliki nilai bukti yang demikian besar artinya bagi perjalanan kehidupan suatu bangsa, tetapi tidak diketahui keberadaan informasinya. Untuk itulah dalam rangka mengupayakan mengangkat arsip sebagai aset dan warisan para pendahulu untuk dijadikan informasi yang bermanfaat dilakukan kegiatan penyusunan naskah sumber arsip dengan tujuan mempublikasikan serta mengaktualisasikan informasi arsip”.
Sarasehan dibuka oleh Kepala Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY Drs. A.Gani Sardjito,MM.. Dalam sambutannya mengatakan bahwa “melalui arsip akan dapat diketahui peristiwa-peristiwa yang telah terjadi pada nasa lampau, sebagai sumber pembelajaran yang sangat berharga bagi generasi sekarang”. Sementara Dr.Sri Margana dalam paparannya mengungkapkan adanya tingkatan peradilan yang ada waktu itu, mulai dari Pradata Pulisi atau Politierol dan Pradata Kabupaten. Sedangkan arsip-arsip peradilan antara lain berisi process verbal dari segala bentuk padudon atau sengketa, misdrijven atau kejahatan, dan overtrijding atau pelanggaran.
Melalui sarasehan kearsipan dimaksudkan untuk mencari masukan dan menyerap berbagai informasi dari masyarakat agar dalam penyusunan naskah sumber arsip lebih sempurna. Disamping itu juga dimaksud tujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat mengenai arsip Puro Pakualaman sebagai warisan bangsa yang amat besar nilainya, sehingga perlu mendapat perhatian dan kepedulian semua pihak untuk ikut serta dalam pelestariannya. (M. Qosim)
Event Lainnya
Dalam rangka pembinaan SDM bidang kearsipan serta untuk memberikan penghargaan kepada arsiparis atas pengabdian dan jasanya...
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi DIYOlehAnna Nunuk Nuryani, DraArsiparis Madya BPAD Provinsi DIYArsip...
BPAD Provinsi DIY akan menyelenggarakan Lomba Mendongeng untuk Umum pada tanggal 24 Mei 2011.Pendaftaran dimulai tanggal 18 April...
SELEKSI ARSIPARIS TELADAN TINGKAT PROVINSI DIYOleh Anna Nunuk Nuryani, DraPejabat Fungsional Arsiparis selaku Sumber Daya...