Oleh : Rusidi*
- PENDAHULUAN
Beberapa waktu yang lalu tepatnya Nopember 2016, saya diminta menjadi nara
sumber akuisisi arsip perseorangan / tokoh di lembaga kearsipan kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta. Saya merasa senang melaksanakan tugas tersebut
karena secara kebetulan saya punya pengalaman menarik ketika mengakuisisi arsip perseorangan yaitu arsip
milik seorang tokoh seniman terkenal di Yogyakarta bahkan sudah masuk di
tingkat nasional. Kegiatan akuisisi pada saat itu diselenggarakan oleh Badan
Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lembaga
kearsipan di DIY tempat saya bekerja.
Akuisisi arsip pada tahun - tahun terakhir ini menjadi
kegiatan yang banyak dilakukan di lembaga – lembaga kearsipan bahkan menjadi
kegiatan andalan, baik di daerah propinsi maupun kabupaten / kota. Ada beberapa
lembaga kearsipan di negeri ini yang
berkunjung ke lembaga kami untuk
berkonsultasi mengenai seluk beluk akuisisi baik akuisisi arsip lembaga
maupun perorangan.
Alasan utama mengapa kegiatan tersebut harus
diprioritaskan di lembaga kearsipan adalah alasan waktu. Suatu arsip pasti ada
pemiliknya/penciptanya. Tidak ada arsip yang tanpa pemilik. Ketika pemilik sudah tidak ada karena
beberapa sebab seperti meninggal dunia, lembaga dihapus/digabung/diganti nama,
atau sebab lain seperti terjadinya bencana atau perang maka akan kesulitan
untuk mencari keberadaan arsip yang bersangkutan apalagi masih ditambah masih
rendahnya kesadaran, perhatian dan pemahaman pemilik akan arti pentingnya
arsip. Sebagai contoh misalnya yang terjadi pada tahun 2006 ketika di Kabupaten
Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta terjadi bencana alam gempa bumi, warga tidak
ada waktu untuk memperdulikan arsipnya. Mereka lebih peduli terhadap keselamatan
jiwanya dan keluarganya. Arsip berserakan, terinjak-injak, dan menyatu dengan
puing-puing bangunan yang pada akhirnya juga tidak dapat diketahui
keberadaanya.
Alasan lain akuisisi arsip menjadi kegiatan yang manarik
adalah karena menyenangkan dan sekaligus menantang. Menyenangkan karena kegiatan
tersebut kegiatan lapangan, bertemu dengan pemilik arsip. Menantang karena tim
akan berhadapan dengan pemilik arsip
yang memiliki ragam latar belakang kehidupan baik pendidikan, budaya, dan lain
sebagainya dan ditambah lagi (untuk saat ini) tingkat kesadaran dan pemahaman
kearsipan masih rendah. Sehingga tim harus bekerja keras untuk menaklukan
pemilik arsip agar mau menyerahkan arsipnya secara ikhlas atas dasar kesadaran
dan pemahaman tentang pentingnya arsip bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Melalui tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman terkait
dengan akuisisi arsip perseorangan. Saya memilih yang akuisisi arsip perseorangan
karena lebih menantang dari pada akuisisi arsip lembaga. Akuisisi arsip milik
lembaga lebih mudah dan terarah karena peraturannya sudah sangat jelas dan
dapat dipahami bersama.
- PENGERTIAN
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996), yang dimaksud akuisisi adalah perolehan,
pemerolehan. Dalam modul Akuisisi yang diterbitkan oleh ANRI tahun 2000,
mendifinisikan akuisisi sebagai suatu proses perluasan khasanah arsip di ANRI
dengan cara menerima arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban
nasional/statis dari lembaga negara, badan pemerintah, swasta, perorangan
sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahaun
2004, masalah akuisisi disamakan dengan
pengumpulan arsip. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 maupun
Peraturan Kepala ANRI Noor 31 Tahun 2011, mendifinisikan akuisisi arsip sebagai
suatu proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang
dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya
dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Kemudian dalam
penjelasan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 disebutkan bahwa
akuisisi arsip statis adalah penyerahan atas hak pengelolaan arsip dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan
dapat diakukan dengan cara penarikan, pembelian, tukar menukar, dan kegiatan
lain yang mengakibatkan adanya penambahan khasanah arsip.
Dari
berbagai difinisi tersebut dapat digaris bawahi bahwa secara umum yang dimaksud
dengan akuisisi adalah proses perluasan khasanah arsip dengan cara menerima
arsip bernilaiguna pertanggungjawaban nasional atau arsip statis dari
lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah, swasta dan perorangan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akuisisi diartikan juga
sebagai tindakan proaktif dari lembaga kearsipan untuk melakukan penyelamatan
arsip dari kemusnahan yang tidak diharapkan. Akuisis juga dapat dilakukan
karena kebutuhan untuk melengkapi arsip yang belum lengkap guna untuk dapat
menyajikan informasi secara utuh kepada publik.
- DASAR
PELAKSANAAN AKUISISI ARSIP
Pelaksanaan akuisisi arsip diatur dalam Undang-Undang
Nomor 43
tahun 2009 tentang Kearsipan antara lain pasal 60 ayat (1) ; Lembaga Kearsipan melaksanakan akuisisi arsip
statis. Ayat (2), Arsip statis yang diakuisisi meliputi arsip yang telah
diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung . Ayat (3) ; Lembaga
Kearsipan wajib membuat DPA (Daftar Pencarian Arsip) yang meliputi arsip yang
telah diverifikasi dan mengumumkannya kepada publik. Verifikasi arsip dapat
dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Verifikasi langsung
adalah verifikasi terhadap arsip yang
tercantum dalam JRA (Jadwal retensi Arsip) yang berketerangan dipermanenkan.
Sedangkan verifikasi tidak langsung adalah verifikasi terhadap arsip khususnya
arsip negara yang belum tercaantum dalam JRAtetapimemiliki nilai guna kesejarahan
dengan didukung oleh bukti-bukti berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ayat (4) ; Setiap
orang yang memiliki atau menyimpan arsip statis sebagaaimana dimaksud ayat (3)
wajib menyerahkan kepada ANRI atau
lembaga kearsipan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
pengumuman DPA. Selanjutnya Pasal 61, Ayat
(1) Lembaga Kearsipan melaksanakan akuisisi arsip statis dari lembaga
pendidikan swasta dan perusahaan swasta yang memperoleh anggaran negara dan
/atau bantuan luar negeri. Ayat (2) ; Akuisisi arsip statis oleh lembaga
kearsipan diikuti dengan peralihan tanggungjawab pengelolaannya.
Kemudian
dalam Peraturan Pemerinatah Nomor 28 Tahun 2012 masalah akuisisi diatur dalam pasal
91 ayat (1) ; akuisisi arsip statis dilakukan melalui verifikasi secara
langsung maupun tidak langsung. Verifikasi secara langsung adalah verifikasi
terhadap arsip-arsip statis yang tercantum didalam jadwal retensi arsip yang
berketeraagan dipermanenkan. Sedangkan verifikasi secara tidak langsung adalah verifikasi
terhadap arsip yanag belum tercantum dalam JRA tetapi memiliki nilaiguna
kesejarahan dengan didukung oleh buki-bukti berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Ayat (2) ; verifikasi dilaksanakan dan menjadi
tanggungjawab kepala lembaga kearsipan. Ayat (3) ; apabila dalam melakukan
verifikasi terdapat arsipyangtidak memenuhi kriteria sebagai arsip statis,
kepala lembaga kearsipan berhak menolak arsip yang akan diserahkan.
Berdasarkan beberapa
peraturan perundangan ini maka lembaga kearsipan pusat dan Daerah wajib
melakukan akuisisi sebagai salah satu bentuk penyelamatan arsip.
TUJUAN AKUISISI
Ada beberapa tujuan dilaksanakannya program
akuisisi arsip antara lain :
1.
Terselamatkannya bukti-bukti sejarah (bahan
pertanggungjawaban nasional),
2.
Terpenuhinya kebutuhan akan arsip bagi para
sejarahwan/peneliti/mahasiswa,
3.
Terlindunginya hak warga negara, dan
4.
Terwujudnya memori kolektif daerah / bangsa
ARSIP TOKOH PERSEORANGAN YANG BERNILAI GUNA SKUNDER
Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip yang memiliki
nilai guna skunder, salah satu arsip yang bernilaia guna skunder adalah arsip
perseorangan. Arsip perseorangan yang dimaksud disini adalah tidak setiap orang tetapi orang-orang tertentu
yang karena profesi atau keahlianya yang bersangkutan memiliki
karya/berjasa yang bermanfaat bagi masyarakat,
bangsa dan Negara seperti pahlawan,
seniman, politikus, dll.
- STRATEGI AKUISISI ARSIP
PERSEORANGAN
Sebagaimana telah
diuraikan di atas bahwa akuisisi merupakan tindakan untuk mendapatkan arsip.
Dalam rangka memperoleh arsip sebagaimana yang diharapkan maka tim akuisisi
harus mengatur strategi. Pertama kali
yang harus disadari oleh arsiparis atau tim akuisisi adalah :
1.
bahwa
tidak setiap orang mengerti arsip, memahami arsip, dan peduli dengan arsip.
2.
bahwa
tidak setiap orang menyadari kalau dia memiliki arsip bahkan dalam jumlah yang
tidak sedikit dan mengandung nilai guna
yang tinggi.
3.
bahwa
tidak setiap orang mengetahui kalau pemerintah telah menetapkan peraturan perundang
– undangan tentang kearsipan yang mengatur siapapun termasuk mengatur orang yang bersangkutan.
4.
bahwa
tidak semua orang peduli atau percaya dengan lembaga kearsipan.
Oleh karena itu dalam
rangka mendapatkan arsip sebagaimana yang diharapkan, arsiparis/tim akuisisi
perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mengetahui
latar belakang tokoh yang arsipnya akan diakuisisi.
Hal ini dapat
dilakukan dengan cara membaca buku/karya-karya beliau, menanyakan kepada teman
seprofesinya, menanyakan kepada tetangga/saudaranya, dan lain sebagainya.
Komunikasi
merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan. Tidak sedikit kegagalan
pencapaian tujuan disebabkan oleh kurangnya komunikasi. Komunikasi dapat
berjalan baik apabila kedua belah pihak saling mengerti, memahami, sehingga ada
kecocokan. Kecocokan dapat terjalin apabila kedua belah pihak ada rasa saling
pengertian dan saling membutuhkan.
Pada waktu saya
dan tim akuisisi akan mengakuisisi arsip milik seorang tokoh, sebelumnya kami
mempelajari terlebih dahulu latar belakang tokoh tersebut. Banyak hal yang
harus kami ketahui sehingga kami tidak salah dalam menyampaikan sesuatu kepada
yang bersangkutan. Beberapa hal yang akan saya ketahui antara lain : hobi atau
kesenangan, keluarga, status , kebiasaan, profesi/pekerjaan, agama, pendidikan,
dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting karena menjadi kunci keberhasilan.
Setelah kami
mengetahui tentang profesi yang bersangkutan misalnya sebagai seniman
kethoprak, maka kami harus mempelajari tentang kethoprak antara lain
tokoh-tokoh kethoprak, lakon-lakon kethoprak yang terkenal, cerita kethoprak dan sebagainya. Pengetahuan
ini diperlukan sebagai bahan pembicaraan atau obrolan. Apabila obrolan dapat
berjalan lama dan lancar pertanda komunikasi berjalan baik. Perlu ditambah juga informasi tentang status
yang bersangkutan misalnya janda, atau duda, menikah atau tidak menikah, pernah
tersangkut kasus atau tidak seperti kasus wanita, korupsi dll atau tidak.
Hal ini penting untuk menghindari
terjadinya ketersinggungan. Apabila pemilik arsip sudah tersinggung dengan
perkataan tim maka jangan berharap arsip
yang dimilikinya akan diberikan.
2.
Meyakinkan
pemilik arsip
Agar pemilik arsip
dengan suka rela mau menyerahkan arsip yang dimiliki untuk dikelola di lembaga
kearsipan maka arsiparis harus dapat dan mampu meyakinkan pemilik arsip bahwa
arsip yang dimiliki sangat bermanfaat bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan
negara. Apabila arsip yang dimiliki digunakan oleh orang lain seperti untuk
bahan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan maka yang
bersangkutan sudah beramal jariah yang pahalanya akan terus mengalir. Bahwa
kalau arsipnya dikelola di lembaga kearsipan maka akan aman, lestari, dan lebih
bermanfaat.
Untuk dapat
meyakinkan hal tersebut arsiparis harus menguasai permasalahan. Jangan harap
dapat meyakinkan orang lain apabila arsiparis sendiri tidak menguasai
permasalahan.
3.
Jangan
membebani pemilik arsip
Ketika saya
diminta sebagai nara sumber akuisisi arsip di Bantul, makalah saya judulnya
bukan akuisisi tetapi “Penyelamatan dan Pelestarian
Arsip Statis”. Saya mengambil judul tersebut dengan pertimbangan karena
yang akan diakuisisi arsip perorangan yaitu seorang pembuat keris/empu keris yang kemungkinan besar belum
paham tentang arsip. Sebagian orang berpendapat bahwa arti dari akuisisi adalah
penarikan bahkan ada yang menyebut pencaplokan atau pengambil alihan secara
paksa. Apabila istilah ini yang ditonjolkan saya kawatir pemilik arsip menjadi
ketakutan yang pada akhirnya menjadi kurang simpati terhadap program akuisisi.
Pemilik arsip
seyogyanya tidak dibebani dengan pekerjaan administrasi seperti mendaftar arsip
yang akan diserahkan, membuat berita acara penyerahan, apalagi diminta membuat
sejarah tercipta arsip. Apabila sebelumnya
pemiliki sudah dibebani dengan pekerjaan seperti tersebut maka kecil kemungkinan yang
bersangkutan tidak akaan menyerahkan arsipnya karena dianggap menambah beban
pekerjaan/repot. Pemilik arsip sudah
terbuka terkait dengan arsip yang dimiliki dan bersedia menyerahkan nya sudah
merupakan keuntungan yang luar biasa bagi lembaga kearsipan.
4.
Ciptakan
rasa senang bagi pemilik arsip
Rasa senang mahal
harganya. Seseorang yang sudah terlanjur senang akan melakukan apa saja demi
barang atau orang yang disenangi. Terkait dengan akuisisi arsip, agar arsiparis
atau tim akuisisi dapat memperoleh arsip yang dikehendaki maka seyogyanya
terlebih dahulu harus membuat pemilik arsip merasa senang. Beberap cara membuat
pemilik arsip merasa senang selain yang sudah saya uraiakan di atas (angka 1, 2
dan 3) juga dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
a.
Membawa
buah tangan (buah atau kue, dll) ketika datang kerumah pemilik
b.
Mengikutkan
pemilik dalam kegiatan akuisisi yang sedang berjalan, antara lain menjadikan
yang bersangkutan sebagai pendata, atau nara sumber.
c.
Memberi
ucapan terima kasih/ganti rugi arsip
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 pasal 95, dalam ranagka penyerahan
arsip statis pemerintah dapat memberikan
penghargaan atau imbalan kepada masyarakat. Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang
memberitahukan keeradaan dan/atau menyerahkan arsip statis yang masuk dalam DPA
kepada lembaga kearsipan. Sedangkan imbalan diberikan kepada masyarakat yang menyerahkan
arsip statis yang dimiliki atau dikuasai kepala lembaga kearsipan yang
pelaksanaanaya dapat dilakukan berdasarkan perundingan. Penghargaan atau imbalan ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara ,
pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga kearsipan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang diatur oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia
Dalam bentuk yang
lebih sederhana ucapan terima kasih dapat berupa piagam/penghargaan, honor, atau
dalam bentuk barang lainnya seperti cindera mata.
d.
Mengikutkan
dalam kegiatan pengembangan terkait dengan arsip yang telah diserahkan seperti
ketika lembaga kearsipan akan membuat inventaris, membuat terbitan naskah
sumber arsip, dan lain sebagainya, pemilik arsip dapat dilibatkan/diundang sebagai nara sumber,
dll
e.
Membantu
dalam pelaksanaan pendataan
f.
Diliput
pada saat pelaksanaan serah terima arsip.
- MACAM/JENIS ARSIP TOKOH YANG DAPAT DIAKUISISI
Arsip tokoh adalah
arsip-arsip tentang diri tokoh yang bersangkutan, aktifitas, serta bukti-bukti karyanya dan hal ini
sifatnya kondisional artinya apabila tokoh yang bersangkutan masih hidup tidak
mungkin arsip seperti ijazah, akte kelahiran, dan yang sejenisnya diakuisisi.
Tetapi apabila tokoh yang bersangkutan sudah meninggal maka arsip-arsip tentang
data pribadi pemilik dapat diakuisisi seperti yang telah kami lakukan terhadap
seorang tokoh seniman di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beberapa arsip
yang dapat kami akuisisi antara lain :
1.
Daftar
riwayat hidup,
2.
Buku Tanda Lulus Udjian Masuk Taman Siswa Bagian
Taman Dewasa tahun 1961-1962,
3.
Surat
Surat Tamat Beladjar Sekolah Rakyat Negeri 6 Tahun dari Kepala Sekolah Rakjat
Negeri 6 Tahun 1961
4.
Surat
Tanda Lulus Pengikut Ujian Masuk Sekolah Landjutan Tingkatan Pertama Untuk
Tahun Peladjaran 1961/1962
5.
Buku
Daftar Nilai tentang Ketjakapan, Kepandaian, Kelakuan dan Keradjinan Sekolah
Menegah Umum Bagian Pertama
6.
Raport
Sekolah Rakyat di Gondolayu Jogjakarta Swantantra II Kotapradja, Swatantra I
Daerah Istimewa Jogjakarta tanggal 18 April 1963
7.
Surat
Idjazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama tahun 1964
8.
Daftar
Nilai hanya berlaku sebagai lampiran
Idjazah SMA tahun 1967
9.
Surat
Idjazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas SMA Negeri IV tahun 1967
10. Surat Pemberitahuan dari
Akademi Seni Drama dan Film Indonesia Sompilan Ngasem 12 Jogjakarta, tahun 1971
11. Surat Keterangan pengganti ijazah
SMA tahun 1967,
12. Testimoni Matrimoni (Surat
Kawin) tanggal 26 Pebruari 1976
13. Surat dari Catatan Sipil
Kotamadya Yogyakarta tentang Akte Perkawinan Nomor 69/K/1976 tanggal 8 Maret 1976
14. Surat Tanda daftar perusahaan tanggal
13 Oktober 1990
15. Surat keterangan dari Akademi
Seni Drama dan Film Indonesia Yogyakarta tanggal 8 Nopermber 1971
16. Surat keterangan dari R.K.
Tjokrodiningratan Kotamadya Jogjakarta untuk perjalanan dalam rangka study
prakteknya keliling Indonesia, tangggal
11 Nopember 1971
17. Surat keterangan dari Akademi
Seni Drama dan Film Indonesia Sompilan Ngasem 12 Yogyakarta tanggal 7 Januari 1983
18. Surat keterangan dari Kepala
Bidang Kesenian tanggal 10 Oktober 1983
19. Surat Undangan Seminar
Pengembangan Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 23 Maret 1989 di gedung senisono Yogyakarta.
20. Foto tokoh dan istri pada
acara natalan tanggal 5 Januari 1991
21. Prosesi pemakaman tokoh (CD)
22. Surat tanda penghargaan/terima
kasih atas jasanya tanggal 10 April 1982
23. Surat penghargaan dari Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 9 Oktober 1986
24. Foto tokoh pada acara pelepasan
wisudawan/wisudawati Universitas Gadjah Mada, Periode Pebruari 2003
25. Dan lain sebagainya.
F. PENUTUP
Akuisisi
arsip merupakan kegiatan penyelamatan arsip yang bertujuan untuk menambah khasanah
atau dalam rangka melengkapi khasanah
yang sudah ada. Oleh karena itu keberhasilan dalam akuisisi arsip sangat penting.
Kegagalan dalam mengakuisisi berarti pula kegagalan dalam menyelamatkan dan
menjaga keutuhan arsip.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan bagi yang ingin berbagi silahkan hubungi Hp. 081578714342. Terima kasih.
Arsiparis Madya pada Badan
Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY
Kearsipan Lainnya
Ketika penerbitan artikel pertama kali dimuat pada portal BPAD, semua artikel yang terkumpul adalah dari lingkungan BPAD sendiri...
Dinas Peprustakaan dan Arsip Daerah DIY telah mengumumkan 5 besar Pemilihan Duta Arsip DIY, yang di selenggarakan pada Rabu, 6...
Selasa(24-08-2016), Arsip sebagai bahan informasi yang mempunyai nilai kesejarahanperlu dihadirkan kepada masyarakat dalam bentuk...
Senin, 13 Juni 2016 RusidiArsiparis BPAD DIY menjadi salah satu anggota Tim P3D (Personil, Pembiayaansarana dan Prasarana, dan...