Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan nasional yang diimplementasikan. Strata pendidikan mulai pendidikan pra-sekolah sampai dengan pendidikan tinggi dirancang dan dikelola sebaik mungkin mengikuti standard dan regulasi yang telah disusun oleh pemangku kebijakan. Di Indonesia, sistem pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah menyadari bahwa diantara warga negara terdapat beberapa anak bangsa yang berkebutuhan khusus, dalam arti mengalami cacat baik fisik maupun mental. Dalam pendidikan anak berkebutuhan khusus, pemerintah memiliki kebijakan yang dituangkan di Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan menyatakan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Departemen Pendidikan Nasional, 2003).
Seperti yang telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan khusus bagi beberapa kelompok masyarakat, diantaranya adalah bagi golongan masyarakat berkebutuhan khusus seperti mengalami kelainan fisik, kelainan emosional, dan kelainan mental. Sekolah yang memberikan layanan pendidikan berkebutuhan khusus harus melengkapi unsur pendukung pendidikan yang didesain dan dikelola khusus untuk penggunanya. Sekolah Luar Biasa atau lazim disingkat SLB memberikan layanan pendidikan kepada siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan jenis disabilitas yang disandang. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Difabilitas, keanekaragaman difabilitas terdiri atas difabel fisik, intelektual, mental, dan sensorik (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016)
Pendidikan didukung oleh banyak komponen dalam upaya memberikan layanan edukasi kepada masyarakat. Salah satu komponen pendukung pendidikan adalah perpustakaan. Gillian Cross seorang penulis literature anak dari Inggris menyatakan “Siapapun yang telah memahami implikasi dari belajar mandiri akan memahami bahwa perpustakaan adalah jantung sekolah” (Harding, 2015). Sistem pendidikan nasional saat ini mengarah pada konsep pembelajaran mandiri dan pendidikan sepanjang hayat. Perpustakaan bisa menjadi fasilitator terbaik dalam upaya pencapaian tujuan ini. Perpustakaan SLB harus dikelola dan didesain untuk memberikan layanan terbaik bagi penggunanya. Dalam kaitannya dengan disabilitas, perpustakaan SLB perlu untuk mengelola perpustakaan sebagai pendukung utama kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu komponen utama dalam pengelolaan perpustakaan adalah koleksi. Perkembangan teknologi dan pengetahuan telah melahirkan metode baru dalam pelayanan perpustakaan bagi siswa berkebutuhan khusus. Pengembangan koleksi mutlak dilaksanakan mengikuti kebutuhan pendidikan, kebutuhan kompetensi literasi anak didik dan kebutuhan informasi yang semakin kompleks. Konsep pengembangan koleksi dapat dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan masukan dan analisis kebutuhan anak didik terhadap koleksi perpustakaan SLB. (ditulis oleh Anang Fitrianto S.N., S.Sos.) untuk membaca lanjutanya silahkan Download format PDF.
Perpustakaan Lainnya
Pada hari Selasa tanggal 1 maret 2016Grhatama Pustaka dikunjungani SD Tumbuh Yogyakarta. Kunjungan tersebut bertujuan...
Bertempat di hotel Eastparc Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menggelar...
Sabtu 17 Januari 2016, Rumah BacaModern (RBM) mendapatkan kunjungan dari TK Aisyiyah Buchtanul Akhfal (ABA)Bantul. Kunjungan ini...
GRHATAMAPUSTAKA SEBAGAI RUMAH KEDUA BAGI MASYARAKATKepala Perpusnas RI, Sri Sularsih menyempatkan diri mengunjungiGrhatama Pustaka...