Bertempat di hotel Eastparc Yogyakarta, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menggelar acara sosialisasi 2 (dua) Peraturan Gubernur DIY. Peraturan Gubernur DIY yang disosialisasikan meliputi Peraturan Gubernur DIY nomor 32 tahun 2022 tentang Pengelolaan Perpustakaan Digital serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 tentang Pengembangan Koleksi Perpustakaan. Peraturan Gubernur dimaksud dibutuhkan untuk pengembangan penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perpustakaan pasal 28 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3.
Acara di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Perpusakaan dan Arsip Daerah DIY, Dra. Monika Nur Lastiyani, MM. Peserta sejumlah kurang lebih 65 orang perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Agama DIY, LL DIKTI DIY, Balai Pendidikan Menengah (Balai Dikmen) se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengelola Perpustakaan Sekolah dan pejabat fungsional Pustakawan. Narasumber sosialisasi berasal dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY yaitu Muhammad Rosyid Budiman, S.Si(Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan), Zulfa Kurniawan, SIP (Pustakawan Ahli Madya) serta Mohamad Hadi Pranoto, SIP (Pustakawan Ahli Muda).
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Perpustakaan Digital dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan ditetapkan dan diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juli 2022. Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Perpustakaan Digital terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, mengatur terkait penyelenggara perpustakaan digital, jenis, pengembangan perpustakaan digital, pengamanan perpustakaan digital serta pembinaan dan pengawasan perpustakaan digital.
Peraturan Gubernur DIY nomor 33 tahun 2022 tentang Pengembangan Koleksi Perpustakaan terdiri dari 9 (sembilan) bab dan 36 pasal mengatur tentang penyelenggara dan jenis perpustakaan, jenis dan jumlah standar koleksi, tahapan pengembangan koleksi, pengolahan koleksi bahan perpustakaan, pelestarian koleksi, pencatatan dan penghapusan asset serta pembinaan dan pengawasan. Salinan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 32 dan 33 tahun 2022 sebagaimana terlampir.
Oleh : Wiwik Tarmini, S.IP
Perpustakaan Lainnya
Selasa, 10 April 2018 dari TK PKK mengadakan wisata pustaka ke Rumah BelajarModern, kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 53 anak...
Kamis, 11 Agustus 2016 RumahBelajar Modern adalah salah satu perpustakaan yang melakukan berbagai macamkegiatan selain membaca,...
Sabtu 16/01/16 TK ABA Wonokromo mengunjungi RBM (Rumah Belajar Modern) dengan 4 guru pendamping dan 46 anak. Acara yang dilakukan...
Kamis, 19 Mei2016 BPAD DIY Subbag. Program, Data dan Ti mengadakan Workshop LiterasiInformasi Ilmiah tentang manfaat dan strategi...