Kulon Progo adalah sebuah kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibukotanya adalah Wates. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul di timur, Samudra Hindia di selatan, Kabupaten Purworejo di barat, serta Kabupaten Magelang di utara. Nama Kulon Progo berarti sebelah barat Sungai Progo (kata kulon dalam Bahasa Jawa artinya barat). Kali Progo membatasi kabupaten ini di sebelah timur.
Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kecamatan, yang dibagi lagi atas 88 desa dan kelurahan, serta 930 Pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan Dusun). Pusat pemerintahan di Kecamatan Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari pusat Ibukota Provinsi DIY, di jalur utama lintas selatan Pulau Jawa (Surabaya - Yogyakarta - Bandung. Wates juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Jawa. Kulon Progo menggunakan kodepos 55611 (lama) dan 55600/55651 (baru).
Bagian barat laut wilayah kabupaten ini berupa pegunungan (Bukit Menoreh), dengan puncaknya puncak Suroloyo (1019 m), di perbatasan dengan Kabupaten Magelang. Sedangkan di bagian selatan merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai. Pantai yang ada di Kabupaten Kulonprogo adalah Pantai Congot, Pantai Glagah (10 km arah barat daya kota Wates atau 35 km dari pusat Kota Yogyakarta) dan Pantai Trisik.
Pada tahun 1674, Keraton Mataram, Yogyakarta diserang oleh Trunojoyo yang mendapat bantuan dari Makasar mengakibatkan kerusakan pada Keraton dan terdesaknya Amangkurat I melarikan diri untuk meminta bantuan kepada Belanda, hingga meninggal di Tegal dalam pelariannya. Untuk mengantisipasi serangan dari pengikut Trunojoyo, pada tahun 1677 keraton Mataram di pimpin oleh Amangkurat II yang merupakan putera mahkota dari Amangkurat I meminta bupati Ponorogo untuk mendapatkan penjagaan keraton oleh bala Warok yang terkenal pandai dalam perang dan meminta bantuan kepada kolonial Belanda untuk menangkap Trunojoyo.
Setelah dijaganya keraton Mataram oleh para Warok dari Ponorogo, Tronojoyo kesulitan menembus keraton dan ditangkap serta dijatuhi hukuman mati pada tahun 1679. Para Warok yang berhasil menjaga Keraton mendapat hadiah tempat tinggal di sebalah barat keraton untuk memudahkan penjagaan keraton ketika terjadi penyerangan terhadap keraton. Keraton tersebut diberi nama Kulon Ponorogo hingga di kenal saat ini menjadi Kulon Progo yang berarti Keraton Mataram sebelah Barat Ponorogo.
Daerah yang saat ini termasuk wilayah Kabupaten Kulon Progo hingga berakhirnya pemerintahan kolonial Hindia Belanda merupakan wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarto yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman. Kedua kabupaten ini digabung administrasinya menjadi Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober 1951.
Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:
- Kabupaten Pengasih, tahun 1831
- Kabupaten Sentolo, tahun 1831
- Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
- Kabupaten Kalibawang, tahun 1855
Masing-masing kabupaten tersebut dipimpin oleh seorang tumenggung. Menurut buku Prodjo Kejawen pada tahun 1912, Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih. Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto.
Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua kawedanan dengan delapan kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi Kapanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/Sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi Kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.
Sumber : wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kulon_Progo
Kearsipan Lainnya
Sesuai Undang-undangNomor 43 tahun 2009 serta peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 mewajibkansetiap istansi pencipta arsip...
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD Provinsi DIY) sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas menghimpun,...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY mengadakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi pengelolaan arsip yang ke-4 di...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan "Perjalanan Kembalinya Naskah Kasultanan...