Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang standar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Pengembagan Perpustakaan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pengembangan dan
pembinaan perpustakaan;
- pelaksanaan kajian pembinaan perpustakaan
serta
pengembangan minat dan budaya baca;
- pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
serta kelembagaan perpustakaan Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Menengah,
dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pembinaan,
pemberdayaan perpustakaan dan peningkatan minat baca;
- pembinaan sumber daya manusia perpustakaan;
- fasilitasi uji kompetensi/sertifikasi pustakawan, dan akreditasi
perpustakaan;
- advokasi dan fasilitasi
organisasi
profesi, asosiasi, komunitas, forum,
untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan;
- pembinaan
literasi informasi/pemilihan dan penggunaan informasi yang tepat;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan,
evaluasi, dan
penyusunan laporan program Bidang Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsi Dinas.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan terdiri atas:
- Kelompok Substansi Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas pembinaan perpustakaan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelompok Substansi Pembinaan Perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Pembinaan Perpustakaan;
- penyiapan
fasilitasi kebijakan teknis pembinaan perpustakaan;
- pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta kelembagaan perpustakaan Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Menengah,
dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan
Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan bimbingan teknis kepustakawanan;
- pelaksanaan pembinaan teknis profesi pustakawan;
- fasilitasi pengelolaan perpustakaan Kasultanan dan Kedipaten.
- fasilitasi
dan
pemberdayaan mitra
kerja
bidang perpustakaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Pembinaan Perpustakaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kelompok Substansi Pengembangan Minat dan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan pengembangan minat dan budaya baca. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Minat dan Budaya Baca mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Pengembangan Minat dan Budaya Baca;
- penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pengembangan minat dan
budaya baca;
- pemasyarakatan minat dan budaya baca;
- fasilitasi
Perangkat Daerah,
lembaga, organisasi, asosiasi, forum untuk peningkatan
minat dan budaya baca
- pengembangan perpustakaan menjadi pusat aktivasi masyarakat;
- penguatan literasi informasi untuk
kesejahteraan
masyarakat;
- pemantauan. evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Pengembangan Minat dan Budaya Baca; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.