Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis sekretariatan;
- penyusunan program Dinas;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
- pelaksanaan pembinaan kepegawaian Dinas;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- penyelenggaraan kerasipan Dinas, kerumahtanggaan pengelolaan barang, kehumasan, perpustakaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
- fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;
- layanan administrasi perkatoran;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
- pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
- pelaksanaan program pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.
Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum yang mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan,dan ketatalaksanaan Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya Subbagian Umum mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Subbagian Umum;
- pengelolaan data kepegawaian Dinas;
- penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
- penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
- penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
- penyelengaraan kerumahtanggan Dinas;
- pengelolaan barang Dinas;
- penyelenggaraan kehumasan Dinas;
- penyelenggaraan kepustakaan Dinas;
- pengelolaan kearsipan Dinas;
- penyiapan bahan tatalaksana Dinas;
- pelayanan administrasi perkantoran;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kelompok Substansi Program yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengelolaan data informasi. Untuk melaksanakan tugasnya Kelompok Substansi Program mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Program;
- penyusunan rencana program Dinas;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan program bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan data, pengembangan sistem informasi dan pelayanan informasi bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pemantauan dan pengendalian program bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusun laporan kinerja Dinas;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Program; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kelompok Substansi Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan. Untuk melaksanakan tugasnya Kelompok Substansi Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Keuangan;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- pengelolaan pendapatan bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
- pelaksanaan verifikasi anggaran Dinas;
- penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas;
- peningkatan dan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.