DPAD Yogyakarta

Tupoksi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis sekretariatan;
  3. penyusunan program Dinas;
  4. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  5. penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
  6. pelaksanaan pembinaan kepegawaian Dinas;
  7. pengelolaan keuangan Dinas;
  8. penyelenggaraan kerasipan Dinas, kerumahtanggaan pengelolaan barang, kehumasan, perpustakaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
  9. fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;
  10. layanan administrasi perkatoran;
  11. fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
  12. pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
  13. pelaksanaan program pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
  14. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  15. pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
  16. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.

Sekretariat terdiri dari:

  1. Subbagian Umum yang mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan,dan ketatalaksanaan Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya Subbagian Umum mempunyai fungsi :
    • penyusunan program kerja Subbagian Umum;
    • pengelolaan data kepegawaian Dinas;
    • penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
    • penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
    • penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
    • penyelengaraan kerumahtanggan Dinas;
    • pengelolaan barang Dinas;
    • penyelenggaraan kehumasan Dinas;
    • penyelenggaraan kepustakaan Dinas;
    • pengelolaan kearsipan Dinas;
    • penyiapan bahan tatalaksana Dinas;
    • pelayanan administrasi perkantoran;
    • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Umum; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
  2. Kelompok Substansi Program yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengelolaan data informasi. Untuk melaksanakan tugasnya Kelompok Substansi Program mempunyai fungsi :
    • penyusunan program kerja Kelompok Substansi Program;
    • penyusunan rencana program Dinas;
    • penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    • pengelolaan program bidang perpustakaan dan kearsipan;
    • pengelolaan data, pengembangan sistem informasi dan pelayanan informasi bidang perpustakaan dan kearsipan;
    • pemantauan dan pengendalian program bidang perpustakaan dan kearsipan;
    • pelaksanaan evaluasi dan penyusun laporan kinerja Dinas;
    • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Program; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
  3. Kelompok Substansi Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan. Untuk melaksanakan tugasnya Kelompok Substansi Keuangan mempunyai fungsi:
    • penyusunan program kerja Kelompok Substansi Keuangan;
    • pengelolaan keuangan Dinas;
    • pengelolaan pendapatan bidang perpustakaan dan kearsipan;
    • pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
    • pelaksanaan verifikasi anggaran Dinas;
    • penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas;
    • peningkatan dan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
    • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Keuangan; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.