Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengelolaan, dan pengembangan sistem kearsipan untuk meningkatkan jumlah perangkat daerah yang melakukan pengelolaan arsip sesuai standar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
- pelaksanaan pengolahan, penilaian, dan penyusutan arsip dinamis inaktif;
- pelaksanaan perlindungan dan penyelamatan arsip vital dan terjaga;
- penelusuran, akuisisi dan penyelamatan arsip;
- pelaksanaan pengolahan arsip statis;
- pembinaan, pemantauan kearsipan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial, Organisasi Politik, Satuan Pendidikan Menegah dan Sekolah Luar Biasa;
- pembinaan kearsipan terhadap lembaga
kearsipan kabupaten/kota;
- pengawasan kearsipan di Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota;
- pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
kearsipan;
- fasilitasi uji kompetensi arsiparis;
- advokasi dan fasilitasi
organisasi
profesi, asosiasi, komunitas, forum, untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kearsipan;
- fasilitasi
pengelolaan kearsipan dinamis
dan statis kasultanan dan kadipaten;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan terdiri atas:
- Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan;
- penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan;
- pembinaan pengelolaan kearsipan Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik
Daerah,
Lembaga kearsipan Kabupaten/Kota, Perusahaan
Swasta, Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial, Organisasi Politik dan Satuan Pendidikan
Menengah
dan
Sekolah Luar Biasa;
- pemantauan,
pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan
Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota;
- penyiapan
bahan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
- pembinaan teknis profesi Arsiparis;
- fasilitasi uji kompetensi arsiparis;
- advokasi dan fasilitasi
organisasi
profesi, asosiasi, komunitas, forum,untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan kearsipan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kelompok Substansi Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan arsip. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengelolaan Arsip mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Arsip;
- penyiapan fasilitasi kebijakan teknis pengelolaan arsip;
- pengelolaan data arsip dinamis inaktif dan arsip statis;
- pendampingan pengelolaan, penilaian, dan penyusutan arsip dinamis inaktif; dan
- penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan arsip dinamis inaktif;
- penilaian, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan arsip dinamis inaktif;
- fasilitasi pengolahan arsip dinamis dan arsip statis Kasultanan dan Kadipaten;
- pelaksanaan
penelusuran, akuisisi arsip
statis Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Menengah dan Sekolah Luar Biasa,
Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial,
organisasi politik, dan perorangan;
- pengolahan arsip statis
Perangkat
Daerah, Satuan Pendidikan Menengah dan
Sekolah
Luar
Biasa, Badan Usaha Milik
Daerah,
perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan,
organisasi sosial, organisasi politik dan perorangan;
- fasilitasi pengolahan arsip Kasultanan dan Kadipaten;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Pengelolaan Arsip; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.