DPAD Yogyakarta

Keanggotaan

Keanggotaan

SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Mengisi form pendaftaran secara mandiri
2. Menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku.
a. KTP DIY, KIPEM (Kartu identitas penduduk musiman), Kartu Pelajar atau Mahasiswa.
b. Anak usia PAUD, TK, SD, dengan fotocopy kartu identitas orangtua. Formulir diisi dengan : nama orang tua / nama anak
3. Pendaftaran anggota tidak dipungut Biaya

TATA TERTIB ANGGOTA PERPUSTAKAAN BPAD DIY
1. Kartu anggota perpustakaan tidak boleh dipergunakan orang lain
2. Pemilik kartu anggota bertanggungjawab atas penggunaan kartu, bila hilang segera lapor petugas
3. Kartu pinjam berlaku selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang. Setiap tahun anggota harus melakukan reaktivasi anggota di tempat pendaftaran anggota Balai Pelayanan Perpustakaan BPAD DIY
4. 1 kartu dapat digunakan meminjam 2 (dua) buku dalam waktu 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, dan dapat dipinjam kembali 1 hari setelah tanggal pengembalian untuk memberi kesempatan pada pemustaka lain
5. Keterlambatan mengembalikan buku pinjaman dikenakan denda Rp. 200,‐/hari/buku sesuai Perda yang berlaku.
6. Peminjam bertanggungjawab menjaga keutuhan buku yang dipinjam.
7. Buku rusak atau hilang wajib diganti dengan buku yang sama atau diganti dengan buku yang subyek, jumlah halaman dan tahun terbit sama.

JAM LAYANAN KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
Jam buka layanan keanggotaan perpustakaan BPAD DIY yaitu :
1. Senin-Jumat : 08.00 s.d. 22.00
2. Sabtu : 08.00 s.d. 16.00
3. Minggu : 08.00 s.d. 16.00

PROSEDUR PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Pemustaka mengambil nomor antrian pendaftaran, dan menuggu giliran panggil sesuai nomor antrian
2. Pemustaka menyerahkan foto copy identitas yang masih berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat Pendaftaran Anggota
3. Pemustaka mengisi form pendaftaran anggota secara mandiri pada komputer yang sudah disediakan
4. Pemustaka membubuhkan tanda centang pada form pendaftaran untuk menyatakan bahwa data yang diisi benar dan dapat dipertanggungjawabkan
5. Pemustaka menunggu giliran panggil untuk pengambilan pas foto kartu anggota oleh petugas
6. Pendaftar menerima kartu anggota yang dicetak dan mengisi buku penerimaan kartu anggota.

PROSEDUR PERPANJANGAN KARTU ANGGOTA
1. Pemustaka mengambil nomor antrian pendaftaran, dan menuggu giliran panggil sesuai nomor antrian
2. Pemustaka menyerahkan kartu anggota yang sudah habis masa berlakunya
3. Pemustaka menyerahkan foto copy identitas yang masih berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat Pendaftaran Anggota
4. Pemustaka menunggu giliran panggil untuk pengambilan pas foto kartu anggota oleh Petugas.
5. Pendaftar menerima kartu anggota yang dicetak dan mengisi buku penerimaan kartu anggota.

PROSEDUR REAKTIVASI KARTU ANGGOTA
1. Pemustaka mengambil nomor antrian pendaftaran, dan menuggu giliran panggil sesuai nomor antrian
2. Pemustaka menyerahkan kartu anggota yang akan di reaktifasi
3. Pemustaka menyerahkan foto copy identitas yang masih berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat Pendaftaran Anggota
4. Pemustaka menerima kembali kartu anggota yang telah direaktivasi oleh petugas.

PROSEDUR PENGGANTIAN KARTU ANGGOTA HILANG/RUSAK
1. Pemustaka mengambil nomor antrian pendaftaran, dan menuggu giliran panggil sesuai nomor antrian
2. Pemustaka menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau menyerahkan kartu anggota yang rusak
3. Pemustaka menerima kartu anggota yang dicetak dan mengisi buku penerimaan kartu anggota

PROSEDUR LAYANAN BEBAS PUSTAKA
1. Pemustaka datang dan menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa dan/atau Bukti Tanda Mahasiswa kepada petugas layanan bebas pustaka
2. Pemustaka mengisi secara mandiri form bebas pustaka yang sudah disediakan
3. Pemustaka membayar biaya administrasi layanan bebas pustaka sebesar Rp. 4.000,-