DPAD Yogyakarta

Profile PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan inforasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    - Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan ifnromasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

Waktu Layanan

Hari Jam Layanan
Senin s.d Kamis 08.00 s.d 15.00 WIB
Jum'at 08.00 s.d 11.00 WIB
Istirahat 12.00 s.d 13.00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional TUTUP


Layanan Informasi

Akses Layanan Informasi
Langsung Data ke Desk Layanan Informasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY dengan Alamat Gedung Depo Arsip, Jl. Janti, Banguntapan, Bantul DIY
Melalui Telpon (0274) 5018820, 5021980, Fax : (0274) 5021490
Melalui SMS/WhatsApp ke 081329090606
Melalui Website dpad.jogjaprov.go.id
Melalui Email dpad@jogjaprov.go.id
Melalui Media Sosial Instagram @dpaddiy


Dokumen Standar Pelayanan

download disini

Proses penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi

download disini