Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan bahan pustaka dan informasi untuk meningkatakan jumlah koleksi dan pengembangan informasi perpustakaan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi;
- pemantauan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam;
- penyusunan literatur sekunder;
- pengembangan koleksi dan pengelolaan bahan pustaka;
- pelaksanaan penyiangan dan penghitungan kembali bahan pustaka;
- pelaksanaan otomasi pengelolaan bahan pustaka;
- pelaksanaan pelestarian fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
- pelaksanaan perawatan koleksi perpustakaan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi terdiri atas:
- Kelompok Substansi Deposit, Pengelolaan Bahan Pustaka, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan bahan pustaka dan informasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelompok Substansi Deposite, Pengelolaan Bahan Pustaka, dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Deposit, Pengelolaan Bahan Pustaka, dan Informasi;
- penyiapan fasilitasi kebijakan deposit, pengelolaan bahan pustaka, dan informasi;
- pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, penerimaa dan pengelolaan karyacetak dan karya rekam;
- pelaksanaan penyusunan dan penerbitan bibliografi daerah;
- pelaksanaan penyusunan Katalog Induk Daerah (KID);
- penyusunan dan penerbitan daftar tambahan bahan pustaka;
- pengembangan penyiangan dan penghitungan kembali bahan pustaka;
- pelaksanaan otomasi pengelolaan bahan pustaka;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Deposit, Pengelolaan Bahan Pustaka, dan Informasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kelompok Substansi Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas melaksanakan pelestarian bahan pustaka. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelompok Substansi Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Pelestarian Bahan Pustaka;
- penyiapan fasilitasi kebijakan pelestarian bahan pustaka;
- pelaksanaan identifikasi kerusakan bahan pustaka;
- pelaksanaan pelestarian fisik koleksi perpustakaan;
- pelaksanaan pelestarian informasi koleksi perpustakaan;
- pelaksanaan perawatan koleksi perpustakaan
- penyusunan statistik pelestarian koleksi perpustakaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Pelestarian Bahan Pustaka; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.