DPAD Yogyakarta

Soal Negara Indonesia Serikat dan Uni Belanda Indonesia

 Buku  29 August 2023 20:46 WIB  Hendrikus Franz Josef, M.Si  1462


Oleh karena link video di atas error tidak bisa diputar, mohon klik link video di bawah ini. Untuk membacanya dengan cara klik logo tulisan YOUTUBE
di kanan bawah, lalu hentikan video saat membacanya. selamat menyimak....;).



Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah negara federasi yang berdiri di Indonesia pada tahun 1949-1950. RIS dibentuk sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949. KMB dihadiri oleh perwakilan dari Republik Indonesia, Belanda, dan negara-negara federal yang dibentuk oleh Belanda di Indonesia. RIS terdiri dari 17 negara bagian, yaitu: * Republik Indonesia * Negara Sumatra Timur * Negara Sumatra Selatan * Negara Jawa Tengah * Negara Jawa Timur * Negara Yogyakarta * Negara Madura * Negara Kalimantan Timur * Negara Kalimantan Selatan * Negara Sulawesi * Negara Maluku * Negara Nusa Tenggara Timur * Negara Papua * Negara Pasundan * Negara Bangka Belitung * Negara Riau RIS menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sebagai konstitusinya. RIS dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950, dan Republik Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Uni Indonesia-Belanda adalah konfederasi yang dibentuk oleh Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda pada tahun 1949. Uni Indonesia-Belanda didirikan sebagai hasil dari KMB. Uni Indonesia-Belanda dibubarkan pada tahun 1956. Tujuan utama dari pembentukan Uni Indonesia-Belanda adalah untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Belanda. Namun, Uni Indonesia-Belanda tidak berjalan dengan baik. Belanda tidak menghormati kedaulatan Indonesia, dan mereka terus mengintervensi urusan dalam negeri Indonesia. Hal ini menyebabkan hubungan antara Indonesia dan Belanda menjadi semakin buruk. Pada tahun 1956, Indonesia memutuskan untuk keluar dari Uni Indonesia-Belanda. Keputusan Indonesia ini disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia menganggap bahwa Uni Indonesia-Belanda adalah bentuk penjajahan baru dari Belanda.